| Dakwaan |
Bahwa mereka terdakwa I Naziha Azaynah P K Als Nazla Binti Ujang dan terdakwa II Muhammad Arya Bin Soleh Sirna, pada hari Jumat tanggal 15 Agustus 2025 sekitar jam 00.10 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Agustus 2025 bertempat di Jl. Terusan Ibrahim Adjie depan PT. Indomarco No.54 Kel. Sekejati Kec. Buah Batu Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bandung Kelas IA Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yakni saksi Parningotan Sagala atau barang. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------
- Berawal saat saksi Parningotan janjian bertemu dengan terdakwa I Naziha dan terdakwa II Arya pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 pada malam hari kemudian ngobrol mereka sambil minum minuman keras di pinggir jalan tepatnya di Jl. Terusan Ibrahim Adjie depan PT. Indomarco No.54 Kel. Sekejati Kec. Buah Batu Kota Bandung dan pada hari Jumat tanggal 15 Agustus 2025 sekita pukul 00.10 WIB, terjadi pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa I Naziha kepada saksi Parningotan sebanyak 2 (dua) kali dan mengenai hidung serta wajah Saksi Parningotan kemudian Terdakwa II Arya juga langsung mengeluarkan badik dan langsung mengarahkannya untuk ditusukan ke saksi Parningotan namun Saksi Parningotan sempat menahan tangan Terdakwa II Arya sehingga badik tersebut jatuh;
- Bahwa kemudian badik yang terjatuh diambil oleh Terdakwa I Naziha dan Terdakwa I Naziha pun langsung menusukannya kepada Saksi Parningotan mengenai leher bagian belakang;
- Bahwa pada saat Saksi Parningotan terkapar, Terdakwa II Arya mengambil badik yang sedang dipegang oleh Terdakwa I Naziha lalu terdakwa II Arya langsung melakukan penusukan kepada Saksi Parningotan mengenai bibir bagian atas dan wajah sebelah kanan, dan setelah Saksi Parningotan terkapar, Terdakwa I Naziha dan Terdakwa II Arya menendang dan menginjak injak saksi Parningotan;
- Bahwa pada saat Terdakwa I Naziha dan Terdakwa II Arya melakukan pengeroyokan terhadap saksi Parningotan secara terang-terangan dipinggir jalan raya, dilakukan dijalan umum dan dapat dilihat oleh penjual roti;
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi Parningotan mengalami luka tusukan dileher belakang sebelah kiri, luka tusukan dibawah telinga sebelah kiri, luka bibir bagian atas sebelah kanan dan kiri dan luka di wajah sebelah kanan sebagaimana Visum et Repertum No. RS.01.09/D.XIV.3.5.13/090/2025 No Rekam Medik : 0002378345 yang kesimpulannya menyatakan telah dilakukan pemeriksaan dan perawatan terhadap seorang laki-laki, berusia sekitar dua puluh sampai tiga puluh tahun, dalam keadaan sadar penuh, tanda vital dalam batas normal. Dari hasil pemeriksaan ditemukan luka terbuka pada pipi kanan, bibir atas, dan leher. Seluruh kelainan diatas akibat trauma tajam. Korban mendapat perawatan di IGD , kepada korban dilakukan pemantauan tanda vital, pembersihan dan penjahitan luka-luka dan diberikan cairan melalui pembuluh darah balik. Dilakukan pemeriksaan penunjang dengan hasil tidak ditemukan gambaran patah tulang dan ditemukan gambaran penyakit paru-paru. Selama perawatan kondisi korban mengalami perbaikan. Pada tanggal lima belas Agustus dua ribu dua puluh lima, pukul empat belas WIB korban diperbolehkan pulang dan disarankan kontrol kembali pada tanggal dua puluh dua Agustus dua ribu dua puluh lima ke fasilitas kesehatan terdekat;
----------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 262 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-----Bahwa mereka terdakwa I Naziha Azaynah P K Als Nazla Binti Ujang dan terdakwa II Muhammad Arya Bin Soleh Sirna, pada hari Jumat tanggal 15 Agustus 2025 sekitar jam 00.10 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Agustus 2025 bertempat di Jl. Terusan Ibrahim Adjie depan PT. Indomarco No.54 Kel. Sekejati Kec. Buah Batu Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bandung Kelas IA Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan Penganiayaan baik sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira jam 18.00 Wib saat para terdakwa janjian bertemu dengan saksi Parningotan dan setelah bertemu mereka kemudian ngobrol di pinggir jalan tepatnya di depan PT. Indomarco, kemudian bersama-sama meminum minuman keras;
- Bahwa kemudian ada cekcok antara terdakwa I Naziha dan saksi Parningotan sehingga menyebabkan terdakwa I Naziha langsung tanpa basa basi melakukan pemukulan kepada Saksi Parningotan sebanyak 2 (dua) kali dan mengenai hidung dan wajah Saksi Parningotan;
- Bahwa saat terdakwa I Naziha melakukan pemukulan terhadap saksi Parningotan, terdakwa I mengeluarkan badik dan langsung mencoba menusukan kepada saksi Parningotan, lalu ditangkis dan badik terjatuh;
- Bahwa terdakwa I Naziha mengambil badik yang terjatuh tersebut kemudian menusukan badik tersebut ke bagian leher belakang saksi Parningotan hingga saksi Parningotan terkapar;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa II Arya mengambil badik yang sedang dipegang oleh Terdakwa I Naziha dan Terdakwa II Arya langsung melakukan penusukan kepada Saksi Parningotan dan mengenai bibir bagian atas dan wajah sebelah kanan;
- Bahwa saat saksi Parningotan jatuh kapar, Terdakwa I Naziha dan Terdakwa II Arya bersama-sama menendang dan menginjak injak saksi Parningotan;
- Bahwa Terdakwa I Naziha dan Terdakwa II Arya melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan kosong dan menusuk dengan menggunakan badik, dengan cara :
- Terdakwa I Naziha melakukan pemukulan sebanyak 2 kali dengan menggunakan tangan kosong dan mengenai hidung dan kepala kemudian Terdakwa I Naziha menusuk sebanyak 1 kali dan mengenai leher bagian belakang.
- Terdakwa II Arya melakukan pemukulan lebih dari 4 kali dengan menggunakan tangan kosong dan mengenai kepala, mengenai wajah, mengenai perut kemudian Terdakwa II Arya menusuk sebanyak 2 kali menggunakan badik dan mengenai bibir bagian atas dan wajah sebelah kanan.
- Bahwa 1 (satu) buah Badik tersebut milik terdakwa II Arya;
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi Parningotan mengalami luka tusukan dileher belakang sebelah kiri, luka tusukan dibawah telinga sebelah kiri, luka bibir bagian atas sebelah kanan dan kiri dan luka di wajah sebelah kanan sebagaimana Visum et Repertum No. RS.01.09/D.XIV.3.5.13/090/2025 No Rekam Medik : 0002378345 yang kesimpulannya menyatakan telah dilakukan pemeriksaan dan perawatan terhadap seorang laki-laki, berusia sekitar dua puluh sampai tiga puluh tahun, dalam keadaan sadar penuh, tanda vital dalam batas normal. Dari hasil pemeriksaan ditemukan luka terbuka pada pipi kanan, bibir atas, dan leher. Seluruh kelainan diatas akibat trauma tajam. Korban mendapat perawatan di IGD , kepada korban dilakukan pemantauan tanda vital, pembersihan dan penjahitan luka-luka dan diberikan cairan melalui pembuluh darah balik. Dilakukan pemeriksaan penunjang dengan hasil tidak ditemukan gambaran patah tulang dan ditemukan gambaran penyakit paru-paru. Selama perawatan kondisi korban mengalami perbaikan. Pada tanggal lima belas Agustus dua ribu dua puluh lima, pukul empat belas WIB korban diperbolehkan pulang dan disarankan kontrol kembali pada tanggal dua puluh dua Agustus dua ribu dua puluh lima ke fasilitas kesehatan terdekat;
----------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.------------------------------------------------------------------- |