Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sah atas dokumen-dokumen
- Perjanjian Surat Perjanjian Modal tertanggal 23 Mei 2022
- Surat Pernyataan tertanggal 29 Januari 2023
- Whatshapp tertanggal 03 April 2022
- Transfer melalui e-banking BCA atas nama TIKA ROSITA tertanggal 23 Mei 2023 sebesar Rp 25.000.000,- ( dua puluh lima juta rupiah;
- Transfer melalui e-banking BCA atas nama TIKA ROSITA tertanggal 23 Mei 2023 sebesar Rp 25.000.000,- ( dua puluh lima juta rupiah;
- Transfer melalui e-banking BCA atas nama TIKA ROSITA tertanggal 29/1
sebesar Rp 95.000.000,- ( sembilan puluh juta rupiah) ;
- Transfer melalui e-banking BCA atas nama TIKA ROSITA tertanggal 29/1 sebesar Rp 14.000.000,- ( empat belas juta rupiah);
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan tindakan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap PENGGUGAT maupun dokumen berupa surat-surat pernyataan yang telah dibuat oleh TERGUGAT ;
- Memerintahkan TERGUGAT untuk melakukan pembayaran sebesar Rp 180.000.000,- ( seratus delapan puluh juta rupiah) didepan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar Kerugian-Kerugian yang timbul terhadap PENGGUGAT didepan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung sebagai berikut ; Kerugian Materil sebesar Rp 650.000.000,- ( enam ratus lima puluh ribu) “ “pembayaran kewajiban yang menunggak dari tahun 2022, hingga tahun 2025”
- Kerugian Imateril sebesar Rp 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) “Kerugian dengan tindakan TERGUGAT , PENGGUGAT kehilangan relasi yang tidak dapat dipercaya kembali” ;
- Menghukum TERGUGAT untuk taat dan tunduk terhadap putusan ini dan DWANGSONG adalah sebesar Rp5.000.000.- ( lima juta rupiah) ;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada Bantahan, Banding maupun Kasasi (Uit Voerbaar Bij Voeraad);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Mohon Putusan yang Seadil-adilnya (ex aequo et bono) |