Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.G/2025/PN Bdg SIGIT ADHI NUGRAHA TIKA ROSITA SARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 46/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 16 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SIGIT ADHI NUGRAHA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YUNI SILVIANI, S.HSIGIT ADHI NUGRAHA
Tergugat
NoNama
1TIKA ROSITA SARI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah atas dokumen-dokumen 
  • Perjanjian Surat Perjanjian Modal tertanggal 23 Mei 2022
  • Surat Pernyataan tertanggal 29 Januari 2023 
  • Whatshapp tertanggal 03 April 2022
  • Transfer melalui e-banking BCA atas nama TIKA ROSITA tertanggal 23 Mei 2023 sebesar Rp 25.000.000,- ( dua puluh lima juta rupiah;
  • Transfer melalui e-banking BCA atas nama TIKA ROSITA tertanggal 23 Mei 2023 sebesar Rp 25.000.000,- ( dua puluh lima juta rupiah;
  • Transfer melalui e-banking BCA atas nama TIKA ROSITA tertanggal 29/1

sebesar Rp 95.000.000,- ( sembilan puluh juta rupiah) ;

  • Transfer melalui e-banking BCA atas nama TIKA ROSITA tertanggal 29/1 sebesar Rp 14.000.000,- ( empat belas juta rupiah);
  1. Menyatakan bahwa TERGUGAT  telah melakukan tindakan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap PENGGUGAT maupun dokumen berupa  surat-surat pernyataan yang telah dibuat  oleh TERGUGAT ;
  2. Memerintahkan TERGUGAT untuk melakukan pembayaran sebesar Rp 180.000.000,- ( seratus delapan puluh juta rupiah) didepan Majelis Hakim Pengadilan Negeri  Bandung;
    1. Menghukum  TERGUGAT untuk membayar Kerugian-Kerugian yang timbul terhadap PENGGUGAT didepan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung sebagai berikut ; Kerugian Materil sebesar Rp 650.000.000,- ( enam ratus lima puluh ribu) “ “pembayaran kewajiban yang menunggak dari tahun 2022, hingga tahun 2025” 
    2. Kerugian Imateril sebesar Rp 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah)   “Kerugian dengan tindakan TERGUGAT , PENGGUGAT kehilangan relasi yang tidak dapat dipercaya kembali” ;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk taat dan tunduk terhadap putusan ini dan DWANGSONG adalah sebesar Rp5.000.000.- ( lima juta rupiah) ;
  4. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada Bantahan, Banding maupun Kasasi (Uit Voerbaar Bij Voeraad);
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;

 

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Mohon Putusan yang Seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak