Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
86/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg HUSNI SALIM ALKATIRI,S.E. Pt Selaras Citra Nusantara Perkasa .TBK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 86/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 15 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HUSNI SALIM ALKATIRI,S.E.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Pt Selaras Citra Nusantara Perkasa .TBK
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA  

1.  Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

2.  Menyatakan PHK yang dilakukan oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT bertentangan dengan hukum;

3.  Menyatakan putus hubungan kerja antara TERGUGAT dan PENGGUGAT;

4.  Menghukum TERGUGAT untuk membayar hak PENGGUGAT yaitu :

•                 Uang pesangon UP = 1 bulan gaji x lama kerja (untuk 1> tahun pertama):

 2 x 5 x Rp16,742,857,- ………..................................= Rp167,428,570. ,-

•                 Uang penghargaan  masa kerja UPMK = 1 bulan gaji x lama kerja :

1 x Rp16,742,857,-......................................................= Rp16,742,857

•                 Uang penggantian hak : Total = Ganti Rugi Cuti Tahunan + Ganti Rugi Bonus 15% x Rp. Rp16,742,857.....................................................= Rp. 2,511,428,-

•                 Perhitungan Ganti Rugi Cuti Tahunan

1. Gaji pokok per bulan: Rp16,742,857

2. Jumlah hari cuti tahunan yang belum diambil Perhitungan

Ganti rugi cuti tahunan = (Gaji pokok per bulan / 30 hari) x jumlah hari cuti

Rp16,742,857 / 30 x 3 hari…………………………….......= Rp. 2,092,857,-

T o t a l............................................................................……..............= Rp 188,357,140,-

Terbilang: :( Seratus delapan puluh delapan juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu seratus empat puluh rupiah ).

5.     Menghukum TERGUGAT untuk membayar upah proses PENGGUGAT dari setelah dijatuhkannya PHK oleh TERGUGAT yaitu dari Bulan maret  2025 Dan THR, Dengan hitungan gaji dari gaji terakhir yang diterima dengan gaji/ bulan yaitu Rp.  16,742,857        ( enam belas juta tujuh ratus empat puluh dua ribu delapan ratus lima puluh tujuh);  sampai dengan mempunyai kekuatan hukum tetap ( Incracht ).

6.     Demi adanya perlindungan terhadap hak-hak PENGGUGAT, maka apabila TERGUGAT lalai untuk melaksanakan kewajibannya sebagaimana pokok perkara, kiranya Majelis Hakim yang Mulia mengenakan kepada TERGUGAT DWANGSOM (uang paksa) sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sejak putusan berkekuatan hukum tetap (Incracht).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

7.     Membatalkan Demosi

8.     Meminta sisa hak – hak sebagai buruh.

9.     Kerugian Imateril karena di demosi dengan alasan kurang baik kerugian immateril tersebut meminta 800 jt karena :             - Mendapat bullying

                                                -  Husni Salim Alkatiri,SE sebagai Kepala Keluarga

                                                -  Husni Salim Alkatiri,SE ada tangungan Yang harus di Bayar .

10.   Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Atau Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Jawa-Barat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak