Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
86/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg | HUSNI SALIM ALKATIRI,S.E. | Pt Selaras Citra Nusantara Perkasa .TBK | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Mei 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||
Nomor Perkara | 86/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 15 Apr. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. 2. Menyatakan PHK yang dilakukan oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT bertentangan dengan hukum; 3. Menyatakan putus hubungan kerja antara TERGUGAT dan PENGGUGAT; 4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar hak PENGGUGAT yaitu : • Uang pesangon UP = 1 bulan gaji x lama kerja (untuk 1> tahun pertama): 2 x 5 x Rp16,742,857,- ………..................................= Rp167,428,570. ,- • Uang penghargaan masa kerja UPMK = 1 bulan gaji x lama kerja : 1 x Rp16,742,857,-......................................................= Rp16,742,857 • Uang penggantian hak : Total = Ganti Rugi Cuti Tahunan + Ganti Rugi Bonus 15% x Rp. Rp16,742,857.....................................................= Rp. 2,511,428,- • Perhitungan Ganti Rugi Cuti Tahunan 1. Gaji pokok per bulan: Rp16,742,857 2. Jumlah hari cuti tahunan yang belum diambil Perhitungan Ganti rugi cuti tahunan = (Gaji pokok per bulan / 30 hari) x jumlah hari cuti Rp16,742,857 / 30 x 3 hari…………………………….......= Rp. 2,092,857,- T o t a l............................................................................……..............= Rp 188,357,140,- Terbilang: :( Seratus delapan puluh delapan juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu seratus empat puluh rupiah ). 5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar upah proses PENGGUGAT dari setelah dijatuhkannya PHK oleh TERGUGAT yaitu dari Bulan maret 2025 Dan THR, Dengan hitungan gaji dari gaji terakhir yang diterima dengan gaji/ bulan yaitu Rp. 16,742,857 ( enam belas juta tujuh ratus empat puluh dua ribu delapan ratus lima puluh tujuh); sampai dengan mempunyai kekuatan hukum tetap ( Incracht ). 6. Demi adanya perlindungan terhadap hak-hak PENGGUGAT, maka apabila TERGUGAT lalai untuk melaksanakan kewajibannya sebagaimana pokok perkara, kiranya Majelis Hakim yang Mulia mengenakan kepada TERGUGAT DWANGSOM (uang paksa) sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sejak putusan berkekuatan hukum tetap (Incracht).
7. Membatalkan Demosi 8. Meminta sisa hak – hak sebagai buruh. 9. Kerugian Imateril karena di demosi dengan alasan kurang baik kerugian immateril tersebut meminta 800 jt karena : - Mendapat bullying - Husni Salim Alkatiri,SE sebagai Kepala Keluarga - Husni Salim Alkatiri,SE ada tangungan Yang harus di Bayar . 10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Jawa-Barat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |