Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg ARTHA DANA PANGESTI, S.H. ADZNAN BUDIDHARMAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 35/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-88/M.2.29/Ft.1/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARTHA DANA PANGESTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADZNAN BUDIDHARMAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

                                                                                                                                                   

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN CIREBON

Jln. Sunan Drajat No. 6 Sumber, Kabupaten Cirebon

 

                                                                                                                                                   

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN CIREBON

Jln. Sunan Drajat No. 6 Sumber, Kabupaten Cirebon

 

 
   
 

P-29

 

SURAT DAKWAAN

Reg. Perkara Nomor : PDS- 02/M.2.29/Ft.1/02/2025

 

 

a.

TERDAKWA :

 

 

Nama Lengkap

:

ADZNAN BUDIDHARMAWAN

Tempat Lahir

:

Kota Cirebon

Umur/Tanggal Lahir

:

56 tahun / 13 Agustus 1968

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Puri Tamansari F.17 B.71 RT 005 RW 018 Kelurahan Karyamulya Kecamatan Kesambi Kota Cirebon.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

 

:

Pensiunan Bank BJB Syariah Kantor Cabang Pembantu Sumber

Pendidikan

:

S-1

Nomor KTP/SIM/PASPOR

:

3274051308680010

Nomor Telepon/HP

:

08112427456.

 

 

b.

 

PENAHANAN : 

1.

Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 26 November 2024 sampai dengan tanggal 15 Desember 2024.

 

  • Perpanjangan oleh Penuntut Umum

 

  • Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri

 

 

:

 

 

:

 

 

 

Rutan, sejak tanggal 16 Desember 2024 sampai dengan tanggal 24 Januari 2025.

 

Rutan, sejak tanggal 25 Januari 2025 s/d tanggal 23 Februari 2025.

 

 

2.

  Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 21 Februari 2025 s/d 12 Maret 2025.

 

 

 

c.

 

 DAKWAAN :

 

  

PRIMAIR :         

------- Bahwa Terdakwa ADZNAN BUDIDHARMAWAN selaku Pimpinan Bank Jawa Barat Banten Syariah Kantor Cabang Pembantu Sumber (periode menjabat) berdasarkan SK Nomor 780/SK/DIR-SP/2012 Tanggal 15 Oktober 2012, antara bulan Agustus tahun 2013 sampai dengan bulan Juni tahun 2014 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2014, bertempat di Kantor Bank Jabar Banten Syariah Kantor Cabang Pembantu Sumber yang beralamat di Jalan Sultan Agung Nomor 3, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan, dan Yang Turut Serta Melakukan bersama dengan Staf Pemasaran Bank BJB Syariah KCP Sumber atas nama JUMENA (berkas terpisah) dan Direktur PT. NADZIF PUTRA atas nama MOHAMAD BASYIR IDRIS (berkas terpisah) dimana Terdakwa ADZNAN BUDIDHARMAWAN secara melawan hukum melakukan penyimpangan dengan menerima/menyetujui penarikan Line Facility Agreement/Stand by Loan oleh CV. NADZIF

tanpa melakukan fungsi review sehingga dalam prosesnya ditemukan ketidaksesuaian berupa proyek yang dilampirkan sebagai agunan pokok didalam nota usulan penarikan tidak terdaftar sebagai rencana proyek pada nota permohonan pembiayaan Line Facility Agreement/Stand by Loan, lampiran Akta Kuasa Direktur yang tidak disertai dokumen yang harus disampaikan kepada pemberi kerja tentang surat pernyataan pemberian kuasa direksi dan/atau pemindahan pelaksanaan pekerjaan proyek untuk permohonan penarikan Line Facility Agreement/Stand by Loan pada Pekerjaan Gedung Pasca Sarjana dan Ruangan Rektorat Universitas Wiralodra dengan narasi seolah – olah dilakukan pengalihan pekerjaan dari PT.NADZIF PUTRA kepada CV. NADZIF, lampiran Akta Kuasa Direktur pada Pekerjaan Pembangunan Kandang Ternak Dinas Kelautan Perikanan Peternakan dan Pertanian Kota Cirebon dengan narasi seolah – olah dilakukan pengalihan pekerjaan dari CV. PAGODA UTAMA JAYA SAKTI kepada CV. NADZIF serta tidak disertainya dokumen Asli Perjanjian Kerja/Kontrak sebagai dasar penarikan fasilitas pembiayaan, dan tidak menerapkan prinsip kehati – hatian pada pemutusan penarikan pembiayaan Line Facility Agreement/Stand by Loan atas (1) Pekerjaan Gedung Pasca Sarjana dan Ruangan Rektorat Universitas Wiralodra  dan (2) Pekerjaan Pembangunan Kandang Ternak Dinas Kelautan Perikanan Peternakan dan Pertanian Kota Cirebon yang bertentangan dengan Surat Keputusan Pedoman Produk Pembiayaan Komersial Jasa Pemborongan Nomor : 098/SK/DIR-BSS/2011 tanggal 11 Februari 2011, Surat Keputusan Direksi Bank Jabar Banten Syariah Nomor : 798/SK/DIR-DK/2012 tanggal 25 Oktober 2012 tentang Kewenangan Memutus Pemberian Pembiayaan dan syarat – syarat pada form Nota Usulan Pembiayaan Bank BJB Syariah Pemenuhan Ketentuan Eksternal, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp2.149.956.295,00 (dua miliar seratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh enam ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah) sebagaimana Laporan Hasil  Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemberian Fasilitas Pembiayaan Berupa Line Facility Agreement/Stand By Loan oleh PT. Bank Jawa Barat Banten (BJB) Syariah Kantor Cabang Pembantu Sumber Kepada CV. NADZIF Nomor : R-05/G.VI.3/11/2024 tanggal 04 November 2024 , perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada tanggal 20 Mei 2000, PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk membentuk Unit Usaha Syariah dengan nama Bank Jabar Banten Syariah yang memiliki tujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Jawa Barat yang sudah memiliki keinginan untuk menggunakan jasa perbankan syariah.
  • Bahwa berdasarkan Akta Pelaksanaan Putusan Rapat Umum Pemegang Saham Lainnya Tahun 2012 Perseroan Terbatas PT. Bank Jabar Banten Syariah Agenda II Nomor 27 Tanggal 31 Juli 2012 pada Bank Jabar Banten Syariah terdapat pemegang saham, yaitu :
    1. PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk, sebesar : Rp 100.000.000.000 (seratus milyar rupiah) atau dalam bentuk saham yaitu 400.000.000 (empat ratus juta) lembar saham;
    2. PT. Banten Global Development sebesar : Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) atau dalam bentuk saham yaitu 8.000.000,- (delapan juta) lembar saham.
  • Bahwa berdasarkan data Annual Report Bank Jabar Banten Syariah tahun 2014 terdapat pemegang saham, yaitu :
    1. PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk, sebesar : 97,70% atau nominal Rp 595.000.000.000 (Lima ratus sembilan puluh lima milyar rupiah) atau dalam bentuk saham yaitu 2.380.000.000 (dua miliar tiga ratus delapan puluh juta) lembar saham;
    2. PT. Banten Global Development sebesar : 2,30% atau dalam bentuk nominal Rp14.000.000.000,- (empat belas miliar rupiah) atau dalam bentuk saham yaitu 56.000.000 (lima puluh enam juta) lembar saham.
  • Bahwa PT. Bank Jabar Banten (BJB) Syariah mempunyai produk pembiayaan berupa Line Facility Agreement yaitu suatu bentuk fasilitas plafon pembiayaan yang diberikan oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS) kepada nasabah tertentu dalam jangka waktu tertentu yang dijalankan dengan prinsip syariah. Pembiayaan ini dalam bentuk fasilitas kredit yang bisa ditarik sesuai dengan limit yang telah disepakati dimana Line Facility Agreement sendiri diatur dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional No.45/DSN-MUI/II/2005 Tentang Line Facility (At-Tashilat As-Saqfiyah) Tanggal 21 Februari 2005;
  • Bahwa jabatan Bank BJB Syariah berdasarkan struktur organisasi pada Bank Jawa Barat Banten (BJB) Syariah Kantor Cabang pembantu Sumber Tahun 2013-2014 dari Lampiran SK Direksi Bank BJB Syariah No.411/SK/DIR-SP/2012 Tanggal 26 Juni 2012 yaitu:
  • Pemimpin Kantor Cabang Pembantu : ADZNAN BUDIDHARMAWAN (SK Nomor 780/SK/DIR-SP/2012 Tanggal 15 Oktober 2012);
  • Manager Operasional : RISDA MEGAWATI (SK Nomor 330/SK/DIR-PS/2013 Tanggal 17 Desember 2013);
  • Pemasaran : JUMENA (Tenaga Kontrak Staf Pemasaran Pembiayaan berdasarkan Perjanjian Kerja Nomor 02/PK-SP/2013 tanggal 10 Oktober 2013) (Pegawai Tetap Jabatan Account Officer Nomor 312/SK/DIR-SDI/2014 tentang Pengangkatan Sebagai Pegawai Tetap tanggal 3 Desember 2014).
  • Bahwa pada tahun 2013, CV.NADZIF dengan Direktur atas nama saksi SUNARTO yang pada faktanya hanya ditetapkan namanya saja namun kendali atas CV. NADZIF tetap dilakukan oleh Saksi MOHAMAD BASYIR IDRIS mengajukan permohonan fasilitas pembiayaan Line Facility Agreement/Stand by Loan dengan jangka waktu selama 1 (satu) tahun kepada Bank BJB Syariah KCP Sumber dengan nilai plafon sebesar Rp.2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah) dengan mekanisme sebagai berikut:
  1. Pimpinan KCP Sumber atas nama Terdakwa ADZNAN BUDHIDARMAWAN menerima permohonan pembiayaan Line Facility Agreement/Stand by Loan oleh CV. NADZIF dan dilakukan disposisi penunjukan Staf Pemasaran atas nama saksi DESIKA ELYADI YUDA PRATAMA untuk dilakukan analisa;
  2. Saksi DESIKA ELYADI YUDA PRATAMA selaku Staf Pemasaran membuat Analisa Permohonan Pembiayaan yang tercantum dalam Nota Usulan Pembiayaan Nomor 211/NUP-CRB/SMB/2013 tanggal 27 Agustus 2013 beserta dokumen pendukung berupa track record dan kredibilitas perusahaan untuk diteruskan kembali kepada Pimpinan KCP Sumber atas nama Terdakwa ADZNAN BUDHIDARMAWAN beserta rencana proyek pekerjaan yang akan didapatkan oleh CV. NADZIF;
  3. Bahwa ekspektasi dan nilai estimasi dari proyek yang akan dijalankan oleh CV. NADZIF pada tahun 2013 adalah sebagai berikut :

No

Pekerjaan

Bouwheer

Kontrak (Rp)

1

Pembangunan Gedung RRI Cirebon

RRI Cirebon

4.391.000.000

2

Pembangunan Kantor Kecamatan Pekalipan Kota Cirebon

Dinas PUPESDM Kota Cirebon

1.400.000.000

3

Pembangunan Jembatan Lebak Ngok Kota Cirebon

Dinas PUPESDM Kota Cirebon

1.450.000.000

Jumlah

7.241.000.000

  • Bahwa selanjutnya Terdakwa ADZNAN BUDIDHARMAWAN selaku Pimpinan KCP Sumber melakukan fungsi review atas Analisa Permohonan Pembiayaan beserta dokumen pendukung yang dibuat oleh Staf Pemasaran atas nama Saksi DESIKA ELYADI YUDA PRATAMA, namun dikarenakan nilai plafon diatas kewenangan daripada Bank BJB Syariah KCP Sumber, maka dokumen permohonan pembiayaan diteruskan kepada Pimpinan Bank BJB Syariah Kantor Cabang Cirebon atas nama saksi ASEP SARIPUDDIN;
  • Selanjutnya saksi ASEP SARIPUDDIN memeriksa analisa yang dilakukan Bank BJB Syariah KCP Sumber dan  menyetujui usulan pembiayaan tersebut dengan mengeluarkan Memorandum Review Pembiayaan nomor 063/MRP-CRB/SMB/2013 tanggal 27 Agustus 2013 disertai catatan disposisi ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan pada saat nasabah telah memperoleh pekerjaan yang dijadikan agunan pokok pada saat proses penarikan pembiayaan di Bank BJB Syariah Kantor Cabang Pembantu Sumber;
  • Atas dasar Memorandum Review dari Bank BJB Syariah Kantor Cabang Cirebon tersebut kemudian Bank BJB Syariah Kantor Cabang Pembantu Sumber menyetujui dengan menerbitkan akta Line Facility Agreement/Stand by Loan Nomor 125 tanggal 29 Agustus 2013 yang tercatat di Notaris VISCA KEMALA DEWI, S.H sebagai hasil keputusan disetujuinya pembiayaan Line Facility Agreement/Stand by Loan kepada CV. NADZIF

 

dengan dilengkapi agunan berupa SHM Nomor : 1650 Desa Sutawinangun dengan surat ukur tanggal 16 Nopember 2011 Nomor : 969/Sutawinangun/2011 seluas 205 m2 atas nama Ir. RATNA SONDARI yang sudah diikat APHT dengan nilai Rp. 632.637.059,- (enam ratus tiga puluh dua juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu lima puluh sembilan rupiah);

  • Bahwa setelah CV. NADZIF mendapatkan Line Facility Agreement/Stand by Loan dengan nilai Rp2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus ribu rupiah)and by Loan, akhirnya CV. NADZIF mengajukan permohonan penarikan Line Facility Agreement/Stand by Loan dengan mengajukan agunan pokok berupa Surat Perintah Kerja untuk pekerjaan RRI Kota Cirebon di Bank BJB Syariah KCP Sumber guna melakukan penarikan fasilitas pembiayaan Line Facility Agreement/Stand by Loan dengan plafon pembiayaan Rp2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah) yang permohonan pengajuannya telah disetujui oleh Bank BJB Syariah KCP Sumber sebelumnya;
  • Bahwa seiring berjalannya waktu, ternyata terdapat permasalahan pada pekerjaan RRI Kota Cirebon berupa item pekerjaan spesifikasi yang tinggi yang menyebabkan adanya permasalahan pembiayaan yang nantinya dikhawatirkan pekerjaan tersebut akan terbengkalai sehingga mengakibatkan Saksi MOHAMAD BASYIR IDRIS tidak dapat melunasi pembiayaan di Bank BJB Syariah KCP Sumber;
  • Kemudian Saksi MOHAMAD BASYIR IDRIS mengutarakan permasalahan tersebut dan memohon bantuan kepada Terdakwa ADZNAN BUDIDHARMAWAN selaku Pemimpin Bank BJB Syariah KCP Sumber;
  • Bahwa Terdakwa ADZNAN BUDIDHARMAWAN menyampaikan agar Saksi MOHAMAD BASYIR IDRIS sebisa mungkin menyelesaikan pekerjaan RRI Kota Cirebon dengan perjanjian akan dibantu apabila pekerjaan tersebut sudah terselesaikan dan waktu pembiayaan masih memungkinkan;
  • Bahwa kemudian Saksi MOHAMAD BASYIR IDRIS berhasil menyelesaikan pekerjaan RRI Kota Cirebon meskipun waktu penyelesaian terlambat sampai 5 (lima) bulan dan akhirnya dapat melunasi kewajiban pembiayaan Line Facility Agreement/Stand by Loan Bank BJB Syariah KCP Sumber dengan plafon pembiayaan senilai Rp.2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah);
  • Bahwa dengan pertimbangan CV. NADZIF yang diinisiasi oleh saksi MOHAMAD BASYIR IDRIS masih mempunyai sisa jangka waktu fasilitas pembiayaan Line Facility Agreement/Stand by Loan, pada akhirnya yang bersangkutan melalui CV. NADZIF melakukan permohonan penarikan pembiayaan kepada Bank BJB Syariah KCP Sumber;
  • Bahwa Terdakwa ADZNAN BUDIDHARMAWAN selaku Pimpinan Bank BJB Syariah KCP Sumber menerima/menyetujui penarikan Line Facility Agreement/Stand by Loan oleh CV. NADZIF tidak sesuai dengan mekanisme dan tanpa melakukan fungsi review sehingga dalam prosesnya ditemukan ketidaksesuaian sebagai berikut :
  1. Terhadap (1)Pekerjaan Gedung Pasca Sarjana dan Ruangan Rektorat Universitas Wiralodra  dan (2)Pekerjaan Pembangunan Kandang Ternak Dinas Kelautan Perikanan Peternakan dan Pertanian Kota Cirebon, rencana proyek tidak dicantumkan didalam nota usulan permohonan pembiayaan Line Facility Agreement/Stand by Loan;
  • Bahwa pada tahun 2013, CV.NADZIF mengajukan permohonan fasilitas pembiayaan Line Facility Agreement/Stand by Loan dengan jangka waktu selama 1 (satu) tahun kepada Bank BJB Syariah KCP Sumber dengan nilai plafon sebesar Rp.2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah);
  • Bahwa berdasarkan Analisa Permohonan Pembiayaan yang dibuat oleh saksi DESIKA ELYADI YUDA PRATAMA selaku Staf Pemasaran Bank BJB KCP Sumber terdapat rencana proyek yang dan estimasi nilai kontrak proyek yang akan dijalankan oleh CV. NADZIF pada tahun 2013 adalah sebagai berikut :

No

Pekerjaan

Bouwheer

Kontrak (Rp)

1

Pembangunan Gedung RRI Cirebon

RRI Cirebon

4.391.000.000

 

 

 

 

2

Pembangunan Kantor Kecamatan Pekalipan Kota Cirebon

Dinas PUPESDM Kota Cirebon

1.400.000.000

3

Pembangunan Jembatan Lebak Ngok Kota Cirebon

Dinas PUPESDM Kota Cirebon

1.450.000.000

Jumlah

7.241.000.000

  • Bahwa berdasarkan mekanisme kewenangan pemutus pembiayaan, Analisa Permohonan Pembiayaan yang dibuat oleh saksi DESIKA ELYADI YUDA PRATAMA di review  oleh Terdakwa ADZNAN BUDIDHARMAWAN untuk diteruskan kepada Bank BJB Syariah Kantor Cabang Cirebon;
  • Bahwa kemudian saksi ASEP SARIPUDDIN memeriksa analisa yang dilakukan Bank BJB Syariah KCP Sumber dan  menyetujui usulan pembiayaan tersebut dengan mengeluarkan Memorandum Review Pembiayaan nomor 063/MRP-CRB/SMB/2013 tanggal 27 Agustus 2013 disertai catatan disposisi ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan pada saat nasabah telah memperoleh pekerjaan yang dijadikan agunan pokok pada saat proses penarikan pembiayaan di Bank BJB Syariah Kantor Cabang Pembantu Sumber;
  • Bahwa terhadap rekomendasi Bank BJB Syariah Kantor Cabang Cirebon tersebut, Terdakwa ADZNAN BUDIDHARMAWAN menyetujui nota usul penarikan CV. NADZIF meskipun proyek yang tercantum berbeda dari rencana proyek yang diajukan pada analisa permohonan pembiayaan yaitu:

1

Pembangunan Gedung RRI Cirebon

2

Pekerjaan Pembangunan Gedung Pasca Sarjana Dan Ruang Rektorat Universitas Wiralodra Yayasan Wiralodra

3.

Pekerjaan Pembangunan Kandang Ternak Dinas Kelautan Perikanan Peternakan dan Pertanian Kota Cirebon

Bertentangan dengan:

  • SK Pedoman Produk Pembiayaan Komersial Jasa Pemborongan Nomor : 098/SK/DIR-BSS/2011 tanggal 11 Februari 2011 poin V Target Market :
  1. Pekerjaan yang dapat dibiayakan adalah pekerjaan yang dikeluarkan/diterbitkan oleh:
  1. Instansi Pemerintah baik Pusat, Provinsi dan Kota/Kabupaten di seluruh wilayah kerja Bank;
  2. Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
  3. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
  4. Perusahaan Swasta Nasional dengan status Perseroan Terbatas (PT) dan perusahaan swasta asing yang wajib dianalisis bonafiditas perusahaannya;
  5. Khusus untuk pekerjaan dari instansi pemerintah, BUMN/ BUMD telah melalui proses tender atau penunjukan langsung sesuai Perpres No.54 tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.
  • Syarat Penarikan berdasar form Nota Usulan Pembiayaan Bank BJB Syariah Pemenuhan Ketentuan Eksternal pada poin :
  1. Penarikan dilakukan per SPK/SPMK;
  1. Penarikan dilakukan per SPK.SPMK. SPK/SPMK yang bisa diajukan untuk penarikan adalah SPK/SPMK yang sesuai dengan daftar rencana proyek dan proyek lain yang pembayarannya berasal dari APBD, APBN, BUMD dan BUMN.

 

  1. Akta Kuasa Direktur untuk permohonan penarikan Line Facility Agreement/Stand by Loan Pekerjaan Gedung Pasca Sarjana dan Ruangan Rektorat Universitas Wiralodra dengan cara sebagai berikut;
  • Bahwa pada bulan Juni Tahun 2013 PT. NADZIF PUTRA memperoleh Pekerjaan Pembangunan Gedung Pasca Sarjana dan Ruang Rektorat Universitas Wiralodra berdasarkan Kontrak Nomor: 27.B/Pan./PGS2/YWI/VI/2013 tanggal 03 Juni 2013 dengan nilai kontrak sebesar Rp9.711.793.000,- (sembilan milyar tujuh ratus sebelas juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) dan waktu pelaksanaan selama 454 (empat ratus lima puluh empat) hari kalender dimulai tanggal 03 Juni 2013 sampai dengan 31 Agustus 2014 namun terkendala permasalahan permodalan;
  • Bahwa dikarenakan permasalahan tersebut, Saksi MOHAMAD BASYIR IDRIS menyampaikan ide kepada Terdakwa ADZNAN BUDIDHARMAWAN yaitu meskipun yang mendapatkan pekerjaan adalah PT. NADZIF PUTRA maka nantinya akan dibuatkan akta kuasa direktur yang menyatakan jika pekerjaan Pembangunan Gedung Pasca Sarjana Dan Ruang Rektorat Universitas Wiralodra dikuasakan kepada CV. NADZIF agar dapat dilakukan penarikan Line Facility Agreement/Stand by Loan yang nantinya akan diterima oleh CV. NADZIF;
  • Bahwa Terdakwa ADZNAN BUDIDHARMAWAN menyetujui ide tersebut yang kemudian menghubungi Saksi VISCA KEMALA DEWI, S.H selaku Notaris mitra dari Bank BJB Syariah untuk membantu Saksi MOHAMAD BASYIR IDRIS membuat akta kuasa direktur yang termaksud dalam akta kuasa direktur dengan Nomor 227 tanggal 28 Mei 2014;
  • Bahwa pada faktanya Yayasan Wiralodra tidak mengetahui perihal adanya surat kuasa direktur PT. NADZIF PUTRA kepada CV. NADZIF terkait dengan pelimpahan pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung Pasca Sarjana Dan Ruang Rektorat Universitas Wiralodra dan nilai kontrak pekerjaan Pembangunan Gedung Pascasarjana dan Ruangan Rektorat Universitas Wiralodra Nomor Kontrak : 27.B/Pan./PGS2/YWI/VI/2013-09/NP/WLDR/VI/2013 yang diklarifikasi oleh pihak Yayasan Wiralodra adalah senilai Rp. 6.658.982.000,- (enam milyar enam ratus lima puluh delapan juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu rupiah);
  • Bahwa pada Pekerjaan Pembangunan Gedung Pasca Sarjana Dan Ruang Rektorat Universitas Wiralodra oleh Yayasan Wiralodra pada faktanya tidak dilakukan oleh CV. NADZIF melainkan dilakukan oleh PT. NADZIF PUTRA serta pembayaran tidak melalui rekening CV. NADZIF sebagaimana disebutkan dalam akta surat kuasa direktur Nomor 227 tanggal 28 Mei 2014.

Bertentangan dengan:

  • SK Pedoman Produk Pembiayaan Komersial Jasa Pemborongan Nomor : 098/SK/DIR-BSS/2011 tanggal 11 Februari 2011 poin IV. Persyaratan dan Ketentuan Pengajuan PMK Jasa Pemborongan :
  1. Ketentuan khusus calon nasabah sebagai kuasa direktur.

Pengajuan PMK Jasa Pemborongan dari calon nasabah sebagai Kuasa Direktur yaitu pekerjaan jasa pemborongan atas nama perusahaan lain yang diambil alih pelaksanaannya oleh calon nasabah tanpa merubah nama penerima pekerjaan, masih dimungkinkan untuk dibiayai Bank Jabar Banten Syariah dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Calon nasabah menyerahkan Surat Kuasa Direktur secara Notariil dan dikonfirmasi kebenarannya oleh petugas Bank Jabar Banten Syariah kepada pihak pemberi kuasa dan notaris.
  1. Pada Pekerjaan Gedung Pasca Sarjana dan Ruangan Rektorat Universitas Wiralodra tidak disertai dokumen yang harus disampaikan kepada pemberi kerja tentang surat pernyataan pemberian kuasa direksi dan/atau pemindahan pelaksanaan pekerjaan proyek;

Bertentangan dengan:

  • SK Pedoman Produk Pembiayaan Komersial Jasa Pemborongan Nomor : 098/SK/DIR-BSS/2011 tanggal 11 Februari 2011 poin IV. Persyaratan dan Ketentuan Pengajuan PMK Jasa Pemborongan :
  1. Ketentuan khusus calon nasabah sebagai kuasa direktur.

Pengajuan PMK Jasa Pemborongan dari calon nasabah sebagai Kuasa Direktur yaitu pekerjaan jasa pemborongan atas nama perusahaan lain yang diambil alih pelaksanaannya oleh calon nasabah tanpa merubah nama penerima pekerjaan, masih dimungkinkan untuk dibiayai Bank Jabar Banten Syariah dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Menyampaikan surat pernyataan pemberian Kuasa Direksi dan/atau Letter of Agreement (LOA) yang menyatakan perpindahan pelaksana pekerjaan proyek kepada pemberi kerja.
  1. Akta Kuasa Direktur pada Pekerjaan Pembangunan Kandang Ternak Dinas Kelautan Perikanan Peternakan dan Pertanian Kota Cirebon dengan narasi seolah – olah dilakukan pengalihan pekerjaan dari CV. PAGODA UTAMA JAYA SAKTI kepada CV. NADZIF dengan cara sebagai berikut:
  • Bahwa dikarenakan Saksi BASUKI SULISTIONO dan Saksi MOHAMAD BASYIR IDRIS memiliki hubungan pertemanan atas dasar profesi, salinan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor 05/SPMK/PPK/PEMB.KNDG TRNK/DKP3-01/VI/2014 yang dikeluarkan oleh Dinas Kelautan Perikanan, Peternakan, dan Pertanian Kota Cirebon dipinjam oleh Saksi MOHAMAD BASYIR IDRIS tanpa menyampaikan maksud dan tujuan;
  • Bahwa kemudian berdasarkan Salinan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor 05/SPMK/PPK/PEMB.KNDG TRNK/DKP3-01/VI/2014 tanggal dan tanpa adanya subkontrak, Saksi MOHAMAD BASYIR IDRIS kembali membuat Surat Kuasa Direktur melalui notaris yaitu Saksi VISCA KEMALA DEWI, S.H. dengan akta Kuasa Direktur Nomor 235 tanggal 30 Mei 2014 yang menyebutkan jika pekerjaan Pembangunan Kandang Ternak dengan nilai sebesar Rp1.063.458.000,- (satu milyar enam puluh tiga juta empat ratus lima puluh delapan ribu rupiah) yang seharusnya dilaksanakan oleh CV. PAGODA UTAMA JAYA SAKTI dikuasakan kepada CV. NADZIF, serta untuk pemindahbukuan dilakukan dari rekening pemberi kuasa dengan nomor 01.01.004.031 atas nama CV. PAGODA UTAMA JAYA SAKTI  kepada rekening penerima kuasa dengan nomor 01.01.003.656 atas nama CV. NADZIF pada PT. Bank Jabar Banten Syariah Cabang Cirebon;
  • Bahwa untuk melengkapi proses pengajuan pencairan, terdapat Surat Pernyataan dan Surat Kuasa tertanggal 30 Mei 2014 yang ditandatangani oleh Saksi BASUKI SULISTIONO selaku direktur dari CV. PAGODA UTAMA JAYA SAKTI yang bertindak sebagai pemberi kuasa dan saksi Ir. ERYTHRINA OKTIYANI selaku PPK Dinas Kelautan, Perikanan dan Pertanian Cirebon;
  • Bahwa berdasarkan klarifikasi pada Saksi BASUKI SULISTIONO selaku Direktur CV. PAGODA UTAMA JAYA SAKTI dan saksi Ir. ERYTHRINA OKTIYANI selaku Pejabat Pembuat Komitmen, tidak pernah membuat atau menandatangani Surat Kuasa dan Surat Pernyataan tertanggal 30 Mei 2014;
  • Bahwa Pekerjaan Pembangunan Kandang Ternak Dinas Kelautan Perikanan Peternakan dan Pertanian Kota Cirebon pada faktanya tidak dilaksanakan oleh CV. NADZIF melainkan oleh CV. PAGODA UTAMA JAYA SAKTI dan pembayaran tidak melalui rekening CV. NADZIF sebagaimana disebutkan dalam akta surat kuasa direktur Nomor 235 tanggal 30 Mei 2014.

Bertentangan dengan:

  • SK Pedoman Produk Pembiayaan Komersial Jasa Pemborongan

Nomor : 098/SK/DIR-BSS/2011 tanggal 11 Februari 2011 poin IV. Persyaratan dan Ketentuan Pengajuan PMK Jasa Pemborongan:

  1. Ketentuan khusus calon nasabah sebagai kuasa direktur.

Pengajuan PMK Jasa Pemborongan dari calon nasabah sebagai Kuasa Direktur yaitu pekerjaan jasa pemborongan atas nama perusahaan lain yang diambil alih pelaksanaannya oleh calon nasabah tanpa merubah nama penerima pekerjaan, masih dimungkinkan untuk dibiayai Bank Jabar Banten Syariah dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Calon nasabah menyerahkan Surat Kuasa Direktur secara Notariil dan dikonfirmasi kebenarannya oleh petugas Bank Jabar Banten Syariah kepada pihak pemberi kuasa dan notaris.
  1. Pada Pekerjaan Pembangunan Kandang Ternak Dinas Kelautan Perikanan Peternakan dan Pertanian Kota Cirebon tidak disertai dokumen Asli Perjanjian Kerja/Kontrak sebagai dasar penarikan fasilitas pembiayaan.

Bertentangan dengan:

  • SK Pedoman Produk Pembiayaan Komersial Jasa Pemborongan Nomor : 098/SK/DIR-BSS/2011 tanggal 11 Februari 2011 poin XVI. Syarat Penarikan :
  1. Telah menyerahkan Asli Perjanjian Kerja/Kontrak/PO sebagai dasar penarikan fasilitas.
  1. Tidak menerapkan prinsip kehati – hatian pada pemutusan penarikan pembiayaan Line Facility Agreement/Stand by Loan atas (1) Pekerjaan Gedung Pasca Sarjana dan Ruangan Rektorat Universitas Wiralodra  dan (2) Pekerjaan Pembangunan Kandang Ternak Dinas Kelautan Perikanan Peternakan dan Pertanian Kota Cirebon, menggunakan hasil analisis saksi JUMENA yang pengerjaannya tanpa didasari risalah survey pada pekerjaan Pekerjaan Gedung Pasca Sarjana dan Ruangan Rektorat Universitas Wiralodra, kebenaran dan kelengkapan dokumen pada Pekerjaan Pembangunan Kandang Ternak Dinas Kelautan Perikanan Peternakan dan Pertanian Kota Cirebon, serta verifikasi  atas kebenaran pekerjaan dan kebenaran akta kuasa direktur pada pekerjaan (1) Pekerjaan Gedung Pasca Sarjana dan Ruangan Rektorat Universitas Wiralodra  dan (2) Pekerjaan Pembangunan Kandang Ternak Dinas Kelautan Perikanan Peternakan dan Pertanian Kota Cirebon.

Bertentangan dengan:

  • Surat Keputusan Direksi Bank Jabar Banten Syariah Nomor : 798/SK/DIR-DK/2012 tanggal 25 Oktober 2012 tentang Kewenangan Memutus Pemberian Pembiayaan
  • Bahwa Terdakwa  ADZNAN BUDIDHARMAWAN telah menyetujui permohonan penarikan Line Facility Agreement/Stand by Loan CV. NADZIF atas (1)Pekerjaan Gedung Pasca Sarjana dan Ruangan Rektorat Universitas Wiralodra  dan (2)Pekerjaan Pembangunan Kandang Ternak Dinas Kelautan Perikanan Peternakan dan Pertanian Kota Cirebon berdasarkan hasil analisis dari saksi JUMENA meskipun pada faktanya kelengkapan tidak sesuai dan dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut :
      1. Dokumen bukti pencairan atas Pekerjaan Gedung Pasca Sarjana dan Ruangan Rektorat Universitas Wiralodra :
  1. Nota Usulan Penarikan Fasilitas Stand By Financing Nomor : 186/NUP- CRB/SMB/2013 tanggal 30 Mei 2014 perihal Penarikan Fasilitas Stand By Financing an. CV. NADZIF sebesar Rp1.900.000.000,00 (satu miliar sembilan ratus juta rupiah) yang digunakan untuk membiayai proyek pekerjaan Pembangunan Gedung Pascasarjana dan Ruangan Rektorat Universitas Wiralodra Nomor Kontrak : 27.B/Pan./PGS2/YWI/VI/2013- 09/NP/WLDR/VI/2013 tanggal 03 Juni 2013 dengan Nilai Proyek sebesar Rp9.711.793.000,00 (sembilan milyar tujuh ratus sebelas juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah). Dengan jangka waktu pembiayaan selama 5 (lima) bulan dan ekspektasi bagi hasil untuk bank sebesar 8,52% (delapan koma lima dua persen) sejumlah Rp107.666.667,00 (seratus tujuh juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah). Kemudian pembiayaan tersebut telah dicairkan ke dalam nomor rekening 7010904003423 an. CV. NADZIF.
    1. Surat Pemberitahuan Persetujuan Pemberian Pembiayaan (SP4) Nomor 560/S-CRB/2013 tanggal 30 Mei 2014 terkait Pemberian Line Facility/Stand By Loan oleh Bank Jawa Barat Banten (BJB) Syariah KCP Sumber kepada CV. NADZIF sebesar Rp1.900.000.000,00 (satu miliar sembilan ratus juta rupiah).
    2. Akad Pembiayaan Musyarakah antara PT. BJB Syariah dan CV. Nadzif Nomor : 134/AK/MUS-CRB/SMB/2014 tanggal 30 Mei 2014 untuk menjalankan usaha bersama;
    3. Akad Wakalah-Musyarakah (Surat Kuasa Khusus) antara PT. BJB Syariah dan CV. Nadzif Nomor : 134/WAKALAH-CRB/SMB/2014 tanggal 30 Mei 2014 untuk mengikat terkait pembiayaan;
    4. Pencairan dengan nilai Rp1.900.000.000,00 (satu miliar sembilan ratus juta rupiah) yang dicairkan ke Rekening Pinjaman an. CV. NADZIF dengan Nomor 7010904003423.
  1. Dokumen bukti pencairan atas Pekerjaan Pembangunan Kandang Ternak Dinas Kelautan Perikanan Peternakan dan Pertanian Kota Cirebon :
  1. Bahwa terdapat Nota Usulan Penarikan Fasilitas Stand By Financing Nomor : 189/NUP-CRB/SMB/2013 tanggal 02 Juni 2014 perihal Penarikan Fasilitas Stand By Financing an. CV. NADZIF sebesar Rp600.000.000,00 (Enam ratus juta rupiah) yang digunakan untuk membiayai proyek pekerjaan Pembangunan Kandang Ternak dengan Nomor Kontrak : 03/SPPBJ/PPK/PEMB.KNDG TRNK/DKP3-01/VI/2014 tanggal 09 Juni 2014 dengan Nilai Proyek sebesar Rp1.063.458.000,00 (satu miliar enam puluh tiga juta empat ratus lima puluh delapan ribu rupiah). Jangka waktu pembiayaan selama 6 (enam) bulan dengan ekspektasi bagi hasil untuk bank sebesar 33,98% (tiga puluh tiga koma sembilan delapan persen) dengan jumlah Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah rupiah). Terhadap pembiayaan tersebut telah dicairkan ke rekening an. CV. NADZIF Nomor 7010904003423;
  2. Bahwa terdapat Surat Pemberitahuan Persetujuan Pemberian Pembiayaan (SP4) Nomor 570/S-CRB/2013 tanggal 02 Juni 2014 terkait Pemberian Line Facility Agreement/Stand By Loan oleh Bank Jawa Barat Banten (BJB) Syariah KCP Sumber kepada CV. NADZIF sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah);
  3. Bahwa terdapat Akad Pembiayaan Musyarakah antara PT. BJB Syariah dan CV. Nadzif Nomor : 137/AK/MUS-CRB/SMB/2014 tanggal 03 Juni 2014 untuk menjalankan usaha bersama;
  4. Akad Wakalah-Musyarakah (Surat Kuasa Khusus) antara PT. BJB Syariah dan CV. Nadzif Nomor : 137/WAKALAH-CRB/SMB/2014 tanggal 03 Juni 2014 untuk mengikat terkait pembiayaan;
  5. Pencairan dengan nilai Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) yang dicairkan ke Rekening Pinjaman an. CV. NADZIF dengan Nomor 7010904003456.
  • Bahwa seluruh pencairan pembiayaan Line Facility Agreement/Stand by Loan disalurkan pada rekening an. CV. NADZIF dengan nomor rekening 7010904003423;
  • Bahwa pada faktanya Saksi SUNARTO yang merupakan Direktur CV. NADZIF hanya ditetapkan namanya saja namun kendali atas CV. NADZIF tetap dilakukan oleh Saksi MOHAMAD BASYIR IDRIS yang menyebabkan seluruh uang dari pembiayaan Line Facility Agreement/Stand by Loan digunakan oleh saksi MOHAMAD BASYIR IDRIS.
  • Bahwa terhadap 2 (dua) pekerjaan sebagaimana yang tercantum didalam Nota Usulan Penarikan No. 186/NUP-CRB/SMB/2013 tanggal 30 Mei 2014 dan Nota Usulan Penarikan Fasilitas Standby Financing No. 189/NUP-CRB/SMB/2013 tanggal 02 Juni 2014 dalam Penarikan Pembiayaan Line Facility Agreement/Stand by Loan oleh CV. NADZIF pada tahun 2014 tidak dapat melakukan pemindahbukuan (auto debet) dari pembayaran pekerjaan yang menyebabkan kredit macet dengan rincian sebagai berikut:
    1. Pekerjaan Pembangunan Gedung Pasca Sarjana Dan Ruang Rektorat Universitas Wiralodra oleh Yayasan Wiralodra pada faktanya tidak dilakukan oleh CV. NADZIF melainkan dilakukan oleh PT. NADZIF PUTRA serta pembayaran tidak melalui rekening CV. NADZIF sebagaimana disebutkan dalam akta surat kuasa direktur Nomor 227 tanggal 28 Mei 2014;
    2. Pekerjaan Pembangunan Kandang Ternak Dinas Kelautan Perikanan Peternakan dan Pertanian Kota Cirebon pada faktanya tidak dilaksanakan oleh CV. NADZIF melainkan oleh CV. PAGODA UTAMA JAYA SAKTI dan pembayaran tidak melalui rekening CV. NADZIF sebagaimana disebutkan dalam akta surat kuasa direktur Nomor 235 tanggal 30 Mei 2014;
  • Bahwa dari total penarikan fasilitas pembiayaan yang dilakukan oleh CV. NADZIF kepada bank BJB Syariah KCP Sumber sebesar Rp2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah), berdasarkan Rekening Koran dengan Nomor Rekening 7010904008345 an. CV. NADZIF, CV. NADZIF hanya melakukan pembayaran kewajiban dengan rincian sebagai berikut:

No

Tanggal

Nominal Pembayaran Pokok
(Rp)

Nominal Pembayaran Margin
(Rp)

1

27/07/16

21.214.770

9.737.579

2

30/08/16

21.214.770

9.737.579

3

28/09/16

21.214.770

9.737.579

4

31/10/16

21.214.770

9.737.579

5

29/11/16

21.214.770

9.737.579

6

29/12/16

21.214.770

9.737.579

7

31/01/17

21.214.770

9.737.579

8

27/02/17

21.214.770

9.737.579

9

29/03/17

21.214.770

9.737.579

10

28/04/17

21.214.770

9.737.579

11

30/05/17

21.214.770

9.737.579

12

20/06/17

21.214.770

9.737.579

13

31/07/17

31.822.155

14.606.369

14

05/09/17

31.822.155

14.606.369

15

29/12/17

31.822.155

14.606.369

Total

350.043.705

160.670.055

  • Bahwa berdasarkan kesimpulan Laporan Hasil  Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemberian Fasilitas Pembiayaan Berupa Line Facility Agreement/Stand By Loan Oleh PT. Bank Jawa Barat Banten (BJB) Syariah Kantor Cabang Pembantu Sumber Kepada CV. NADZIF Nomor : R-05/G.VI.3/11/2024 tanggal 04 November 2024  terdapat penyimpangan dalam pemberian Fasilitas Pembiayaan berupa Line Facility Agreement/ Stand By Loan oleh PT. Bank Jawa Barat Banten (BJB) Syariah Kantor Cabang Pembantu Sumber kepada CV. NADZIF tersebut sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.149.956.295,00 (dua miliar seratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh enam ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah).

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ---

 

SUBSIDAIR :

------- Bahwa Terdakwa ADZNAN BUDIDHARMAWAN selaku Pimpinan Bank Jawa Barat Banten Syariah Kantor Cabang Pembantu Sumber berdasarkan SK Nomor 780/SK/DIR-SP/2012 Tanggal 15 Oktober 2012, antara bulan Agustus tahun 2013 sampai dengan bulan Juni tahun 2014 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2014, bertempat di Kantor Bank Jabar Banten Syariah Kantor Cabang Pembantu Sumber yang beralamat di Jalan Sultan Agung Nomor 3, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan, dan Yang Turut Serta Melakukan bersama dengan Staf Pemasaran Bank BJB Syariah KCP Sumber atas nama JUMENA (berkas terpisah) dan Direktur PT. NADZIF PUTRA atas nama MOHAMAD BASYIR IDRIS (berkas terpisah) dimana Terdakwa ADZNAN BUDIDHARMAWAN dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan selaku Pimpinan Bank Jawa Barat Banten Syariah Kantor Cabang Pembantu Sumber berdasarkan Surat Keputusan Nomor 780/SK/DIR-SP/2012 Tanggal 15 Oktober 2012 tentang Mutasi atas nama Sdr. Adznan Budidharmawan tanggal 15 Oktober 2012 menyalahgunakan kewenangannya dengan menerima/menyetujui penarikan Line Facility Agreement/Stand by Loan oleh CV. NADZIF tanpa melakukan fungsi review sehingga dalam prosesnya ditemukan ketidaksesuaian berupa proyek yang tercantum didalam nota penarikan yang tidak dicantumkan sebagai rencana proyek pada nota permohonan pembiayaan Line Facility Agreement/Stand by Loan, lampiran Akta Kuasa Direktur yang tidak disertai dokumen yang harus disampaikan kepada pemberi kerja tentang surat pernyataan pemberian kuasa direksi dan/atau pemindahan pelaksanaan pekerjaan proyek untuk permohonan penarikan Line Facility Agreement/Stand by Loan pada Pekerjaan Gedung Pasca Sarjana dan Ruangan Rektorat Universitas Wiralodra dengan narasi seolah – olah dilakukan pengalihan pekerjaan dari PT. NADZIF PUTRA kepada CV. NADZIF, lampiran Akta Kuasa Direktur pada Pekerjaan Pembangunan Kandang Ternak Dinas Kelautan Perikanan Peternakan dan Pertanian Kota Cirebon dengan narasi seolah – olah dilakukan pengalihan pekerjaan dari CV. PAGODA UTAMA JAYA SAKTI kepada CV. NADZIF serta tidak disertainya dokumen Asli Perjanjian Kerja/Kontrak sebagai dasar penarikan fasilitas pembiayaan, dan tidak menerapkan prinsip kehati – hatian pada pemutusan penarikan pembiayaan Line Facility Agreement/Stand by Loan atas (1) Pekerjaan Gedung Pasca Sarjana dan Ruangan Rektorat Universitas Wiralodra  dan (2) Pekerjaan Pembangunan Kandang Ternak Dinas Kelautan Perikanan Peternakan dan Pertanian Kota Cirebon yang bertentangan dengan Surat Keputusan Pedoman Produk Pembiayaan Komersial Jasa Pemborongan Nomor : 098/SK/DIR-BSS/2011 tanggal 11 Februari 2011, Surat Keputusan Nomor 414/SK/DIR-SP/2012 Tanggal : 26 Juni 2012 Tentang Struktur Organisasi Dan Uraian Tugas Bank BJB Syariah Kantor Cabang Pembantu, Surat Keputusan Direksi Bank Jabar Banten Syariah Nomor : 798/SK/DIR-DK/2012 tanggal 25 Oktober 2012 tentang Kewenangan Memutus Pemberian Pembiayaan dan syarat – syarat pada form Nota Usulan Pembiayaan Bank BJB Syariah Pemenuhan Ketentuan Eksternal, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp2.149.956.295,00 (dua milyar seratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh enam ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah) sebagaimana Laporan Hasil  Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemberian Fasilitas Pembiayaan Berupa Line Facility Agreement/Stand By Loan Oleh PT. Bank Jawa Barat Banten (BJB) Syariah Kantor Cabang Pembantu Sumber Kepada CV. NADZIF Nomor : R-05/G.VI.3/11/2024 tanggal 04 November 2024 , perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada tanggal 20 Mei 2000, PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk membentuk Unit Usaha Syariah dengan nama Bank Jabar Banten Syariah yang memiliki tujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Jawa Barat yang sudah memiliki keinginan untuk menggunakan jasa perbankan syariah.
  • Bahwa berdasarkan Akta Pelaksanaan Putusan Rapat Umum Pemegang Saham Lainnya Tahun 2012 Perseroan Terbatas PT. Bank Jabar Banten Syariah Agenda II Nomor 27 Tanggal 31 Juli 2012 pada Bank Jabar Banten Syariah terdapat pemegang saham, yaitu :
    1. PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk, sebesar : Rp 100.000.000.000 (seratus milyar rupiah) atau dalam bentuk saham yaitu 400.000.000 (empat ratus juta) lembar saham;
    2. PT. Banten Global Development sebesar : Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) atau dalam bentuk saham yaitu 8.000.000,- (delapan juta) lembar saham.
  • Bahwa berdasarkan data Annual Report Bank Jabar Banten Syariah tahun 2014 terdapat pemegang saham, yaitu :
    1. PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk, sebesar : 97,70% atau nominal Rp 595.000.000.000 (Lima ratus sembilan puluh lima milyar rupiah) atau dalam bentuk saham yaitu 2.380.000.000 (dua miliar tiga ratus delapan puluh juta) lembar saham;
    2. PT. Banten Global Development sebesar : 2,30% atau dalam bentuk nominal Rp14.000.000.000,- (empat belas miliar rupiah) atau dalam bentuk saham yaitu 56.000.000 (lima puluh enam juta) lembar saham.
  • Bahwa PT. Bank Jabar Banten (BJB) Syariah mempunyai produk pembiayaan berupa Line Facility Agreement yaitu suatu bentuk fasilitas plafon pembiayaan yang diberikan oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS) kepada nasabah tertentu dalam jangka waktu tertentu yang dijalankan dengan prinsip syariah. Pembiayaan ini dalam bentuk fasilitas kredit yang bisa ditarik sesuai dengan limit yang telah disepakati dimana Line Facility Agreement sendiri diatur dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional No.45/DSN-MUI/II/2005 Tentang Line Facility (At-Tashilat As-Saqfiyah) Tanggal 21 Februari 2005;
  • Bahwa jabatan Bank BJB Syariah berdasarkan struktur organisasi pada Bank Jawa Barat Banten (BJB) Syariah Kantor Cabang pembantu Sumber Tahun 2013-2014 dari Lampiran SK Direksi Bank BJB Syariah No.411/SK/DIR-SP/2012 Tanggal 26 Juni 2012 yaitu:
  • Pemimpin Kantor Cabang Pembantu : ADZNAN BUDIDHARMAWAN (SK Nomor 780/SK/DIR-SP/2012 Tanggal 15 Oktober 2012)
  • Manager Operasional : RISDA MEGAWATI (SK Nomor 330/SK/DIR-PS/2013 Tanggal 17 Desember 2013)
  • Pemasaran : JUMENA (Tenaga Kontrak Staf Pemasaran Pembiayaan berdasarkan Perjanjian Kerja Nomor 02/PK-SP/2013 tanggal 10 Oktober 2013) (Pegawai Tetap Jabatan Acoount Officer Nomor 312/SK/DIR-SDI/2014 tentang Pengangkatan Sebagai Pegawai Tetap tanggal 3 Desember 2014);
  • Bahwa Tupoksi Terdakwa ADZNAN BUDIDHARMAWAN selaku Pimpinan Bank BJB KCP Sumber berdasarkan Surat Keputusan Nomor 414/SK/DIR-SP/2012 Tanggal : 26 Juni 2012 Tentang Struktur Organisasi Dan Uraian Tugas Pimpinan Bank BJB Syariah Kantor Cabang Pembantu adalah sebagai berikut:
        1. Tugas-Tugas :
  1. Menyusun goal setting dan anggaran Kantor Cabang Pembantu.
  2. Memastikan seluruh aktivitas Operasional perbankan di Kantor Cabang Pembantu bisa berjalan sesuai Service Quality Level (SQL) dan Service Level Agreement (SLA).
  3. Mensosialisasikan dan memasarkan produk pendanaan dan pembiayaan.
  4. Mempromosikan icon citra positif perusahaan.
  5. Memastikan laporan-laporan untuk eksternal maupun internal dapat terselesaikan
  6. Mereview pembiayaan dan pendanaan.
  7. Memastikan kualitas administrasi pembiayaan di KCP-nya.
  8. Menindaklanjuti (follow up) temuan/komentar Audit Internal/Eksternal.
  9. Membuat anggaran pemeliharaan fasilitas perkantoran
  10. Mengendalikan penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko pada seluruh aktifitas KCP-nya.
  11. Memastikan pelaksanaan operasional sesuai dengan Standard Operational Procedure (SOP) bank
  12. Memetakan, mengevaluasi dan melaporkan profile risiko KCP dalam rangka pengendalian penerapan manajemen risiko di KCP.

 

  1. Merekomendasikan pelatihan/pendidikan bagi karyawan dalam rangka pembinaan.
  2. Mengontrol anggaran KCP sesuai dengan rencana kerja.
  3. Menyusun, merumuskan dan mengevaluasi program kerja serta kinerja KCP perbulan, triwulan, semesteran dan tahunan, termasuk menetapkan target pasar (target industri/sektor dan target nasabah) di wilayah kerjanya.
  4. Melaksanakan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan oleh Direksi.
  5. Melakukan analisa potensi bisnis diwilayah kerjanya.
  6. Menindaklanjuti temuan audit internal dan eksternal terkait Kantor Cabang Pembantu.
  7. Melakukan pembinaan terhadap seluruh unit kerja dibawahnya.
        1. Tanggung Jawab
            1. Pencapaian terhadap goal setting cabang sesuai kesepakatan dengan Direksi.
            2. Tersosialisasikan dan terpasarkannya produk pendanaan dan pembiayaan.
            3. Terlayaninya seluruh aktivitas Operasional perbankan di KCP sesuai Service Quality Level (SQL) maupun Service Level Agreement (SLA)
            4. Tersedianya ketentuan internal dan eksternal, serta Standard Operation Procedur (SOP) pada seluruh aktivitas operasional bank
            5. Terpantaunya aktivitas operasional untuk mencapai target bisnis KCP.
            6. Terlaksananya laporan-laporan untuk eksternal maupun internal.
            7. Terjaganya kualitas pembiayaan di KCP (NPF)
        2. Wewenang
  1. Memasarkan produk pendanaan dan pembiayaan.
  2. Mensosialisasikan penerapan ketentuan internal dan eksternal beserta SOP nya.
  3. Memutus pembiayaan dan pendanaan sesuai limit kewenangan.
  4. Mengeluarkan biaya pemeliharaan fasilitas perkantoran berdasarkan anggaran yang ditetapkan.
  5. Menandatangani akad sesuai limit kewenangannya.
  6. Menindaklanjuti (follow up) temuan/komentar Audit Internal/Eksternal.
  7. Menunjuk Notaris dan perusahaan asuransi setelah ada persetujuan dari Direksi.
  8. Memberikan Penilaian Kinerja dan rekomendasi untuk pengembangan Pegawai bawahannya
  • Bahwa pada tahun 2013, CV.NADZIF dengan Direktur atas nama saksi SUNARTO yang pada faktanya hanya ditetapkan namanya saja namun kendali atas CV. NADZIF tetap dilakukan oleh Saksi MOHAMAD BASYIR IDRIS mengajukan permohonan fasilitas pembiayaan Line Facility Agreement/Stand by Loan dengan jangka waktu selama 1 (satu) tahun kepada Bank BJB Syariah KCP Sumber dengan nilai plafon sebesar Rp.2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah) dengan mekanisme sebagai berikut:
  • Pimpinan KCP Sumber atas nama Terdakwa ADZNAN BUDHIDARMAWAN menerima permohonan pembiayaan Line Facility Agreement/Stand by Loan oleh CV. NADZIF dan dilakukan disposisi penunjukan Staf Pemasaran atas nama saksi DESIKA ELYADI YUDA PRATAMA untuk dilakukan analisa;
  • Saksi DESIKA ELYADI YUDA PRATAMA selaku Staf Pemasaran membuat Analisa Permohonan Pembiayaan yang tercantum dalam Nota Usulan Pembiayaan Nomor 211/NUP-CRB/SMB/2013 tanggal 27 Agustus 2013 beserta dokumen pendukung berupa track record dan kredibilitas perusahaan untuk diteruskan kembali kepada Pimpinan KCP Sumber atas nama Terdakwa ADZNAN BUDHIDARMAWAN beserta rencana proyek pekerjaan yang akan didapatkan oleh CV. NADZIF;
  • Bahwa ekspektasi dan nilai estimasi dari proyek yang akan dijalankan oleh CV. NADZIF pada tahun 2013 adalah sebagai berikut :

No

Pekerjaan

Bouwheer

Kontrak (Rp)

1

Pembangunan Gedung RRI Cirebon

RRI Cirebon

4.391.000.000

2

Pembangunan Kantor Kecamatan Pekalipan Kota Cirebon

 

 

Dinas PUPESDM Kota Cirebon

1.400.000.000

3

Pembangunan Jembatan Lebak Ngok Kota Cirebon

Dinas PUPESDM Kota Cirebon

1.450.000.000

Jumlah

7.241.000.000

  • Bahwa selanjutnya Terdakwa ADZNAN BUDHIDARMAWAN selaku Pimpinan Bank BJB Syariah KCP Sumber melakukan fungsi review atas Analisa Permohonan Pembiayaan beserta dokumen pendukung yang dibuat oleh Staf Pemasaran atas nama saksi DESIKA ELYADI YUDA PRATAMA, namun dikarenakan nilai plafon diatas kewenangan daripada Bank BJB Syariah KCP Sumber dan Terdakwa ADZNAN BUDIDHARMAWAN ingin tetap melaksanakan Line Facility Agreement/Stand by Loan kepada CV. NADZIF di Bank BJB Syariah KCP Sumber karena akan menjadi salah satu prestasi dari bank yang bersangkutan, maka dokumen permohonan pembiayaan diteruskan kepada Pimpinan Bank BJB Syariah Kantor Cabang Cirebon atas nama saksi ASEP SARIPUDDIN;
  • Selanjutnya saksi ASEP SARIPUDDIN memeriksa analisa yang dilakukan Bank BJB Syariah KCP Sumber dan  menyetujui usulan pembiayaan tersebut dengan mengeluarkan Memorandum Review Pembiayaan nomor 063/MRP-CRB/SMB/2013 tanggal 27 Agustus 2013 disertai catatan disposisi ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan pada saat nasabah telah memperoleh pekerjaan yang dijadikan agunan pokok pada saat proses penarikan pembiayaan di Bank BJB Syariah Kantor Cabang Pembantu Sumber;
  • Atas dasar Memorandum Review dari Bank BJB Syariah Kantor Cabang Cirebon tersebut kemudian Bank BJB Syariah Kantor Cabang Pembantu Sumber m
Pihak Dipublikasikan Ya