Dakwaan |
C. DAKWAAN :
PERTAMA :
------- Bahwa Terdakwa I RIANTONO bersama-sama dengan Terdakwa II YUDI CAHYADI, Terdakwa III ACHMAD NUGRAHA DHARMAWIJAYA dan Terdakwa IV FERRY CAHYADI RISMAFURY yang masing-masing selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu sebagai Anggota DPRD Kota Bandung periode Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2024 dan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bandung, pada bulan Juli 2022 sampai dengan Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di Kantor DPRD Kota Bandung di Jalan Sukabumi No. 30 Bandung, Cafe Papatong di Jalan Cimanuk Kota Bandung, Kantor DPC PDI-P Kota Bandung di Jalan Arcamanik Endah No. 2 Kota Bandung, Rumah Makan Sambel Hejo di Jalan Katamso Kota Bandung, disekitar Jalan Cikutra Kota Bandung, Cafe Pawon Pitoe di Jalan Lengkong Besar Kota Bandung, Saskava Resto di Jalan Taman Lapang Lingkar Supratman Kota Bandung, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang menerima hadiah masing-masing berupa uang yaitu Terdakwa I RIANTONO sejumlah Rp270.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh juta rupiah), Terdakwa II YUDI CAHYADI sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), Terdakwa III ACHMAD NUGRAHA DHARMAWIJAYA sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan Terdakwa IV FERRY CAHYADI RISMAFURY sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) yang berasal dari pemberian EMA SUMARNA, DADANG DARMAWAN dan KHAIRUR RIJAL, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu Terdakwa I RIANTONO, Terdakwa II YUDI CAHYADI, Terdakwa III ACHMAD NUGRAHA DHARMAWIJAYA dan Terdakwa IV FERRY CAHYADI RISMAFURY yang masing-masing selaku Anggota DPRD Kota Bandung dan Anggota Banggar DPRD Kota Bandung mengetahui atau patut menduga bahwa uang tersebut diberikan karena telah menyetujui Penambahan Anggaran dalam APBD-P TA 2022 untuk Dinas Perhubungan Kota Bandung sebesar Rp47.372.367.526,00 (empat puluh tujuh miliar tiga ratus tujuh puluh dua juta lima ratus dua puluh enam rupiah) yang diajukan oleh EMA SUMARNA selaku Sekretaris Daerah (SEKDA) Kota Bandung Periode Tahun 2019-2024 dan merangkap juga sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bandung, yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu bertentangan dengan kewajiban Terdakwa I RIANTONO, Terdakwa II YUDI CAHYADI, Terdakwa III ACHMAD NUGRAHA DHARMAWIJAYA dan Terdakwa IV FERRY CAHYADI RISMAFURY selaku Anggota DPRD Kota Bandung dan Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Bandung sebagaimana diatur dalam Pasal 400 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2014 jo Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2019 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan bertentangan pula dengan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------
- Bahwa Terdakwa I RIANTONO, Terdakwa II YUDI CAHYADI, Terdakwa III ACHMAD NUGRAHA DHARMAWIJAYA dan Terdakwa IV FERRY CAHYADI RISMAFURY masing-masing menjabat selaku Anggota DPRD Kota Bandung Periode 2019 s/d 2024 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 171.2/Kep.590-Pemksm/2019 tanggal 2 Agustus 2019 tentang Peresmian Pengangkatan Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung periode Tahun 2019 s/d 2024 dan Anggota Banggar DPRD Kota Bandung sejak tahun 2019 s/d 2023, yang mempunyai tugas dan wewenang Penganggaran (Budgetting), Pembuat Undang-Undang (Legislasi) dan Pengawasan.
- Bahwa EMA SUMARNA menjabat selaku Sekretaris Daerah (SEKDA) Kota Bandung Periode Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2024 berdasarkan Surat Keputusan Walikota Bandung Nomor : 821.2/KEP.245-BKPP/2019 tanggal 21 Maret 2019 dan sejak Tahun 2021 merangkap juga sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bandung berdasarkan Surat Keputusan Walikota Bandung Nomor : 910/KEP.960-BKAD/2021 tanggal 28 Oktober 2021.
- Bahwa Dinas Perhubungan Kota Bandung di awal Tahun Anggaran (TA) 2022 mendapatkan pagu APBD murni TA 2022 sejumlah Rp207.292.286.670,26 (dua ratus tujuh miliar dua ratus sembilan puluh dua juta dua ratus delapan puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh rupiah dua puluh enam sen), kemudian berdasarkan Surat Edaran Nomor 092-Bappelitbang/2022 tanggal 25 Juli 2022 Perihal Penyusunan Rancangan Akhir Perubahan RKPD Tahun 2022 dan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 92 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 69 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2022, pagu anggaran Dinas Perhubungan Kota Bandung berubah menjadi Rp222.871.524.796,56 (dua ratus dua puluh dua miliar delapan ratus tujuh puluh satu juta lima ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah lima puluh enam sen);
- Dalam perkembangannya Banggar DPRD Kota Bandung menerima usulan permintaan tambahan anggaran sebesar Rp15.579.238.126,30 (lima belas miliar lima ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus tiga puluh delapan ribu seratus dua puluh enam rupiah tiga puluh sen) dari Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk kegiatan Transformasi Transportasi selanjutnya usulan tersebut dilakukan pembahasan antara Banggar DPRD Kota Bandung dengan EMA SUMARNA selaku Ketua TAPD Kota Bandung namun pada awal pembahasan terdapat penolakan dari Banggar DPRD Kota Bandung diantaranya Terdakwa I RIANTONO (Anggota Banggar) dan Terdakwa II YUDI CAHYADI (Anggota Banggar sekaligus Ketua Komisi C) dengan alasan karena usulan kegiatan sebelumnya yaitu Pengadaan CCTV Smart Camera, Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Penerangan Jalan Lingkungan (PJL) yang diinisiasi oleh Terdakwa I RIANTONO yang dikenal dengan “BANDUNG POEK” tidak diakomodir oleh EMA SUMARNA dan belum adanya pembahasan dengan Komisi C sehingga antara Banggar DPRD Kota Bandung dengan EMA SUMARNA tidak terjadi kesepakatan (deadlock);
- Bahwa dikhawatirkan terjadinya ketidaksepakatan yang berlarut-larut mengenai Anggaran Perubahan 2022 di beberapa Dinas, diantaranya Dinas Perhubungan Kota Bandung, maka pada tanggal 27 Juli 2022 Banggar DPRD Kota Bandung yaitu TEDY RUSMAWAN selaku Ketua beserta Anggota Banggar diantaranya Terdakwa I RIANTONO, Terdakwa II YUDI CAHYADI, Terdakwa III ACHMAD NUGRAHA DHARMAWIJAYA, Terdakwa IV FERRY CAHYADI RISMAFURY dan IMAN LESTARIYONO mengajak YANA MULYANA selaku Wali Kota Bandung dan EMA SUMARNA untuk melakukan kunjungan kerja ke kota Semarang. Disela-sela kunjungan kerja tersebut terdapat pertemuan antara TEDY RUSMAWAN, Terdakwa I RIANTONO, Terdakwa II YUDI CAHYADI, Terdakwa III ACHMAD NUGRAHA DHARMAWIJAYA, Terdakwa IV FERRY CAHYADI RISMAFURY dan IMAN LESTARIYONO dengan EMA SUMARNA membahas usulan penambahan anggaran perubahan TA 2022 untuk beberapa Dinas diantaranya untuk Dinas Perhubungan Kota Bandung;
- Bahwa pada pertemuan tersebut Banggar DPRD dengan EMA SUMARNA sepakat untuk menerima usulan kegiatan pengadaan CCTV Smart Camera dan pengadaan PJU/PJL yang diusulkan oleh Banggar DPRD Kota Bandung diantaranya Terdakwa I RIANTONO, Terdakwa II YUDI CAHYADI, Terdakwa III ACHMAD NUGRAHA DHARMAWIJAYA, Terdakwa IV FERRY CAHYADI RISMAFURY, RIANA dan IMAN LESTARIYONO dan sekaligus meminta agar kegiatan pengadaan tersebut menjadi prioritas dan ada “atensi dewan” yaitu adanya commitment fee yang diberikan terhadap realisasi setiap kegiatan pengadaan yang dilaksanakan di Dinas Perhubungan Kota Bandung kepada pihak Banggar DPRD Kota Bandung. Bahwa atas kesepakatan tersebut EMA SUMARNA melaporkannya kepada YANA MULYANA;
- Bahwa selanjutnya setelah Pemkot Bandung mendapatkan tambahan pendapatan Dana Bagi Hasil (DBH) Propinsi Jawa Barat dan Bantuan Provinsi Jawa barat sejumlah Rp91.300.000.000,00 (sembilan puluh satu miliar tiga ratus juta rupiah) dan menindak lanjuti pertemuan Banggar DPRD dengan TAPD di Semarang tersebut, pada tanggal 13 September 2022 bertempat di Ruang Rapat Tata Praja Kantor Wali Kota Bandung EMA SUMARNA melakukan Rapat TAPD (Internal Eksekutif) bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mendapat prioritas tambahan anggaran perubahan 2022 diantaranya Dinas Perhubungan Kota Bandung dan EMA SUMARNA mengalokasikan anggaran untuk Dinas Perhubungan Kota Bandung sebesar Rp26.380.000.000,00 (dua puluh enam miliar tiga ratus delapan puluh juta rupiah) diantaranya untuk kegiatan pengadaan CCTV dan PJU/PJL tanpa regulasi atau kajian dari Dinas Perhubungan Kota Bandung;
- Bahwa menindaklanjuti permintaan Banggar DPRD Kota Bandung, pada pertemuan tersebut EMA SUMARNA meminta ANTON SUNARWIBOWO selaku Wakil Ketua TAPD (Kepala Bappelitbang Kota Bandung) menghubungi DADANG DARMAWAN untuk membuat surat usulan tambahan anggaran perubahan 2022 dan ANTON SUNARWIBOWO dalam komunikasinya dengan DADANG DARMAWAN juga menyampaikan bahwa tambahan anggaran sebesar Rp26.380.000.000,00 (dua puluh enam miliar tiga ratus delapan puluh juta rupiah) antara lain untuk kegiatan pengadaan CCTV dan PJU/PJL tersebut ada “atensi dewan” berupa commitment fee kepada Para Terdakwa sebagai “pemilik kegiatan”;
- Bahwa selanjutnya DADANG DARMAWAN pada hari itu juga mengirimkan Surat Nomor : TU.01.02/2001-Dishub/IX/2022 tertanggal 13 September 2022 ditujukan kepada YANA MULYANA selaku Walikota Bandung melalui Sekda selaku Ketua TAPD perihal tambahan anggaran perubahan 2022 sebesar Rp26.380.000.000,00 (dua puluh enam miliar tiga ratus delapan puluh juta rupiah), dengan rincian kegiatan diantaranya sebagai berikut:
- Pengadaan Smart CCTV ATCS sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
- Pengadaan PJU/PJL sebesar Rp19.000.000.000,00 (sembilan belas miliar rupiah).
Namun surat tersebut tidak diteruskan oleh EMA SUMARNA kepada YANA MULYANA, selanjutnya pada tanggal 14 September 2022 EMA SUMARNA langsung membawa surat usulan dari Dinas Perhubungan tersebut untuk dilakukan ekspose dan pembahasan dengan Anggota Banggar DPRD Kota Bandung;
- Bahwa setelah seluruh usulan kegiatan dari Banggar DPRD Kota Bandung yang merupakan “atensi dewan” termasuk setiap pelaksanaan anggaran pada Dinas Perhubungan Kota Bandung telah diakomordir oleh EMA SUMARNA kemudian Banggar DPRD Kota Bandung dan TAPD hanya melakukan pembahasan secara formalitas sampai dengan Rapat Finalisasi serta Evaluasi Gubernur terhadap Raperda APBD-P 2022. Selanjutnya pada tanggal 25 Oktober 2022 APBD-P TA 2022 disahkan/disetujui dan Dinas Perhubungan Kota Bandung mendapatkan penambahan Anggaran sebesar Rp47.372.367.526,00 (empat puluh tujuh milyar tiga ratus tujuh puluh dua juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh enam rupiah), dimana dari anggaran tersebut Bidang Lalu Lintas dan Perlengkapan Jalan Dinas Perhubungan Kota Bandung mendapatkan tambahan anggaran sebesar Rp5.013.543.818,00 (lima miliar tiga belas juta lima ratus empat puluh tiga ribu delapan ratus delapan belas rupiah) untuk pengadaan CCTV Smart Camera dan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) untuk pengadaan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) atau Traffic Light;
- Bahwa masih pada bulan Oktober 2022, menindaklanjuti penambahan anggaran dalam APBD-P TA 2022 dan arahan EMA SUMARNA terkait atensi dewan tersebut, DADANG DARMAWAN melakukan pertemuan dengan para Kabid, Kepala BLUD dan Kepala UPT diantaranya KHAIRUR RIJAL serta RONI ACHMAD KURNIA selaku Kasubbag Program di ruang kerja Kepala Dinas Perhubungan di Leuwipanjang Bandung dan meminta KHAIRUR RIJAL segera menemui anggota Banggar yaitu Terdakwa I RIANTONO, Terdakwa II YUDI CAHYADI, Terdakwa III ACHMAD NUGRAHA DHARMAWIJAYA, Terdakwa IV FERRY CAHYADI RISMAFURY sebagai pengusung pekerjaan atau pemilik anggaran tersebut;
- Bahwa masih dalam bulan Oktober 2022, Terdakwa I RIANTONO bertemu dengan KHAIRUR RIJAL di Kantor DPC PDIP di daerah Arcamanik Endah No. 2 Kota Bandung dan pada pertemuan tersebut KHAIRUR RIJAL menanyakan tentang pelaksanaan pekerjaan pengadaan CCTV dan APILL (traffic light) dan dijawab oleh Terdakwa I RIANTONO dengan mengatakan “ biasalah 10 %, kan sudah tahu, itu anggaran kami yang perjuangkan, Sekda beres”, maksudnya adalah Terdakwa I RIANTONO dan Anggota Banggar lainnya yaitu Terdakwa II YUDI CAHYADI, Terdakwa III ACHMAD NUGRAHA DHARMAWIJAYA dan Terdakwa IV FERRY CAHYADI RISMAFURY meminta commitment fee 10 ?ri anggaran perubahan 2022 dari setiap kegiatan yang terealisasi. Bahwa pada pertemuan tersebut Terdakwa I RIANTONO juga menyampaikan kepada KHAIRUR RIJAL bahwa commitment fee tersebut sudah kesepakatan antara Banggar DPRD Kota Bandung dengan EMA SUMARNA selaku Ketua TAPD;
- Bahwa menindaklanjuti arahan EMA SUMARNA melalui DADANG DARMAWAN terkait adanya atensi dewan, KHAIRUR RIJAL bersama dengan ANDRI FERNANDO SIJABAT selaku Kasi Lalu Lintas Jalan pada Bidang Lalu Lintas dan Perlengkapan Jalan pada Dinas Perhubungan Kota Bandung/PPTK bertemu dengan BENNY selaku Direktur PT. Sarana Mitra Adiguna (PT. SMA) yang akan ditunjuk sebagai Pelaksana 14 (empat belas) paket pekerjaan pengadaan dan pemasangan CCTV Smart Camera merk HUAWEI dengan nilai total pekerjaan sebesar Rp2.444.607.976,00 (dua miliar empat ratus empat puluh empat juta enam ratus tujuh ribu sembilan ratus tujuh puluh enam rupiah) dan BUDI SANTIKA selaku Direktur Komersial PT. MARKTEL yang akan ditunjuk sebagai Pelaksana 15 (lima belas) paket pekerjaan pengadaan dan pemasangan CCTV Smart Camera merk HIKVISION dan APILL dengan nilai total pekerjaan sebesar Rp6.296.960.545,00 (enam miliar dua ratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus enam puluh ribu lima ratus empat puluh lima rupiah);
- Bahwa KHAIRUR RIJAL pada pertemuan dengan BENNY dan BUDI SANTIKA tersebut menyampaikan pesan dari EMA SUMARNA dan DADANG DARMAWAN jika ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan agar memberikan commitment fee sebesar 10 % s/d 25 ?ri nilai kontrak setelah pekerjaan dan pembayaran selesai, yang akan diberikan kepada Anggota DPRD Kota Bandung sebagai “atensi dewan”, yang selanjutnya permintaan tersebut disetujui dan disepakati oleh BENNY dan BUDI SANTIKA. Selanjutnya pada bulan Nopember s/d Desember 2022 KHAIRUR RIJAL atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh BENNY dan BUDI SANTIKA menerima uang commitment fee seluruhnya berjumlah Rp1.591.300.000,00 (satu miliar lima ratus sembilan puluh satu juta tiga ratus ribu rupiah);
- Bahwa pada bulan Desember 2022 yaitu setelah para Terdakwa menyetujui Penambahan Anggaran dalam APBD-P TA 2022 untuk Dinas Perhubungan Kota Bandung Terdakwa I RIANTONO, Terdakwa II YUDI CAHYADI, Terdakwa III ACHMAD NUGRAHA DHARMAWIJAYA dan Terdakwa IV FERRY CAHYADI RISMAFURY menerima uang secara bertahap seluruhnya sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dari KHAIRUL RIJAL, dengan uraian sebagai berikut :
- Terdakwa I RIANTONO selaku Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Bandung menerima uang sejumlah Rp270.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh juta rupiah), yaitu :
- Pada tanggal 3 Desember 2022 bertempat di Lt.3 Ruang Kerja Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Jalan Sukabumi No. 30 Kota Bandung (Ruang Kerja ACHMAD NUGRAHA DHARMAWIJAYA) menerima uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
- Pada bulan Desember 2022 bertempat di Kantor DPC PDI-P Kota Bandung Jalan Arcamanik Endah No. 2 Kota Bandung menerima uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
- Pada bulan Desember 2022 bertempat di sisi Jalan Cikutra (dekat GOR Citra Arena) Kota Bandung menerima uang sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah).
- Terdakwa II YUDI CAHYADI selaku Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung dan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bandung menerima uang sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), yaitu :
- Pada bulan Desember 2022 bertempat di Cafe Papatong Jalan Cimanuk Kota Bandung (dekat Mesjid Istiqomah) menerima uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
- Pada bulan Desember 2022 bertempat di Saskava Resto Jalan Taman Lapang Lingkar Supratman (depan PPI) Kota Bandung menerima uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
- Pada bulan Desember 2022 bertempat di Rumah Makan Sambel Hejo Jalan Katamso (dekat Kantor DPD PKS) Kota Bandung menerima uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
- Terdakwa III ACHMAD NUGRAHA DHARMAWIJAYA selaku Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung dan Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD Kota Bandung menerima uang sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), yaitu :
- Pada tanggal 3 Desember 2022 bertempat di Lt.3 Ruang Kerja Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Jalan Sukabumi No. 30 Kota Bandung (Ruang Kerja ACHMAD NUGRAHA DHARMAWIJAYA) menerima uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
- Pada Bulan Desember 2022 bertempat di Kantor DPC PDI-P Kota Bandung Jalan Arcamanik Endah No. 2 Kota Bandung menerima uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
- Terdakwa IV FERRY CAHYADI RISMAFURY selaku Anggota Komisi C DPRD Kota Bandung dan selaku Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bandung pada bulan Desember 2022 bertempat di Cafe Pawon Pitu Jalan Lengkong Besar Kota Bandung menerima uang sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
- Bahwa perbuatan Terdakwa I RIANTONO bersama-sama dengan Terdakwa II YUDI CAHYADI, Terdakwa III ACHMAD NUGRAHA DHARMAWIJAYA dan Terdakwa IV FERRY CAHYADI RISMAFURY menerima uang seluruhnya sejumlah Rp1.000.000.000,00 dari EMA SUMARNA, DADANG DARMAWAN dan KHAIRUR RIJAL dikarenakan Terdakwa I RIANTONO, Terdakwa II YUDI CAHYADI, Terdakwa III ACHMAD NUGRAHA DHARMAWIJAYA dan Terdakwa IV FERRY CAHYADI RISMAFURY selaku Anggota DPRD Kota Bandung dan Anggota Banggar DPRD Kota Bandung telah menyetujui Penambahan Anggaran dalam APBD-P TA 2022 untuk Dinas Perhubungan Kota Bandung, bertentangan dengan kewajiban Para Terdakwa selaku Penyelenggara Negara yaitu sebagai Anggota DPRD Kota Bandung, sebagaimana diatur dalam :
- Pasal 400 ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2014 jo UU RI Nomor 13 Tahun 2019 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang berbunyi :
Larangan Anggota DPRD Kabupaten/Kota :
Ayat 3 : "Anggota DPRD Kabupaten/Kota dilarang melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme”.
- Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, yang berbunyi :
Pasal 5 ; Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk :
- angka 4 : “tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme” dan;
- angka 6 : “melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggungjawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni maupun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
--------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
------- Bahwa Terdakwa I RIANTONO bersama-sama dengan Terdakwa II YUDI CAHYADI, Terdakwa III ACHMAD NUGRAHA DHARMAWIJAYA dan Terdakwa IV FERRY CAHYADI RISMAFURY yang masing-masing selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu sebagai Anggota DPRD Kota Bandung periode Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2024 dan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bandung, pada bulan Juli 2022 sampai dengan Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di Kantor DPRD Kota Bandung di Jalan Sukabumi No. 30 Bandung, Cafe Papatong di Jalan Cimanuk Kota Bandung, Kantor DPC PDI-P Kota Bandung di Jalan Arcamanik Endah No. 2 Kota Bandung, Rumah Makan Sambel Hejo di Jalan Katamso Kota Bandung, disekitar Jalan Cikutra Kota Bandung, Cafe Pawon Pitoe di Jalan Lengkong Besar Kota Bandung, Saskava Resto di Jalan Taman Lapang Lingkar Supratman Kota Bandung, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang menerima hadiah atau janji masing-masing berupa uang yaitu Terdakwa I RIANTONO sejumlah Rp270.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh juta rupiah), Terdakwa II YUDI CAHYADI sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), Terdakwa III ACHMAD NUGRAHA DHARMAWIJAYA sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan Terdakwa IV FERRY CAHYADI RISMAFURY sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) yang berasal dari pemberian EMA SUMARNA, DADANG DARMAWAN dan KHAIRUR RIJAL, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu Terdakwa I RIANTONO, Terdakwa II YUDI CAHYADI, Terdakwa III ACHMAD NUGRAHA DHARMAWIJAYA dan Terdakwa IV FERRY CAHYADI RISMAFURY yang masing-masing selaku Anggota DPRD Kota Bandung dan Anggota Banggar DPRD Kota Bandung mengetahui atau patut menduga bahwa uang tersebut diberikan agar menyetujui Penambahan Anggaran dalam APBD-P TA 2022 untuk Dinas Perhubungan Kota Bandung sebesar Rp47.372.367.526,00 (empat puluh tujuh miliar tiga ratus tujuh puluh dua juta lima ratus dua puluh enam rupiah) yang diajukan oleh EMA SUMARNA selaku Sekretaris Daerah (SEKDA) Kota Bandung Periode Tahun 2019-2024 dan merangkap juga sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bandung, yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu bertentangan dengan kewajiban Terdakwa I RIANTONO, Terdakwa II YUDI CAHYADI, Terdakwa III ACHMAD NUGRAHA DHARMAWIJAYA dan Terdakwa IV FERRY CAHYADI RISMAFURY selaku Anggota DPRD Kota Bandung dan Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Bandung sebagaimana diatur dalam Pasal 400 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2014 jo Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2019 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan bertentangan pula dengan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------
- Bahwa Terdakwa I RIANTONO, Terdakwa II YUDI CAHYADI, Terdakwa III ACHMAD NUGRAHA DHARMAWIJAYA dan Terdakwa IV FERRY CAHYADI RISMAFURY masing-masing menjabat selaku Anggota DPRD Kota Bandung Periode 2019 s/d 2024 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 171.2/Kep.590-Pemksm/2019 tanggal 2 Agustus 2019 tentang Peresmian Pengangkatan Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung periode Tahun 2019 s/d 2024 dan Anggota Banggar DPRD Kota Bandung sejak tahun 2019 s/d 2023, yang mempunyai tugas dan wewenang Penganggaran (Budgetting), Pembuat Undang-Undang (Legislasi) dan Pengawasan.
- Bahwa EMA SUMARNA menjabat selaku Sekretaris Daerah (SEKDA) Kota Bandung Periode Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2024 berdasarkan Surat Keputusan Walikota Bandung Nomor : 821.2/KEP.245-BKPP/2019 tanggal 21 Maret 2019 dan sejak Tahun 2021 merangkap juga sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bandung berdasarkan Surat Keputusan Walikota Bandung Nomor : 910/KEP.960-BKAD/2021 tanggal 28 Oktober 2021.
- Bahwa Dinas Perhubungan Kota Bandung di awal Tahun Anggaran (TA) 2022 mendapatkan pagu APBD murni TA 2022 sejumlah Rp207.292.286.670,26 (dua ratus tujuh miliar dua ratus sembilan puluh dua juta dua ratus delapan puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh rupiah dua puluh enam sen), kemudian berdasarkan Surat Edaran Nomor 092-Bappelitbang/2022 tanggal 25 Juli 2022 Perihal Penyusunan Rancangan Akhir Perubahan RKPD Tahun 2022 dan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 92 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 69 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2022, pagu anggaran Dinas Perhubungan Kota Bandung berubah menjadi Rp222.871.524.796,56 (dua ratus dua puluh dua miliar delapan ratus tujuh puluh satu juta lima ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah lima puluh enam sen);
- Dalam perkembangannya Banggar DPRD Kota Bandung menerima usulan permintaan tambahan anggaran sebesar Rp15.579.238.126,30 (lima belas miliar lima ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus tiga puluh delapan ribu seratus dua puluh enam rupiah tiga puluh sen) dari Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk kegiatan Transformasi Transportasi selanjutnya usulan tersebut dilakukan pembahasan antara Banggar DPRD Kota Bandung dengan EMA SUMARNA selaku Ketua TAPD Kota Bandung namun pada awal pembahasan terdapat penolakan dari Banggar DPRD Kota Bandung diantaranya Terdakwa I RIANTONO (Anggota Banggar) dan Terdakwa II YUDI CAHYADI (Anggota Banggar sekaligus Ketua Komisi C) dengan alasan karena usulan kegiatan sebelumnya yaitu Pengadaan CCTV Smart Camera, Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Penerangan Jalan Lingkungan (PJL) yang diinisiasi oleh Terdakwa I RIANTONO yang dikenal dengan “BANDUNG POEK” tidak diakomodir oleh EMA SUMARNA dan belum adanya pembahasan dengan Komisi C sehingga antara Banggar DPRD Kota Bandung dengan EMA SUMARNA tidak terjadi kesepakatan (deadlock);
- Bahwa dikhawatirkan terjadinya ketidaksepakatan yang berlarut-larut mengenai Anggaran Perubahan 2022 di beberapa Dinas, diantaranya Dinas Perhubungan Kota Bandung, maka pada tanggal 27 Juli 2022 Banggar DPRD Kota Bandung yaitu TEDY RUSMAWAN selaku Ketua beserta Anggota Banggar diantaranya Terdakwa I RIANTONO, Terdakwa II YUDI CAHYADI, Terdakwa III ACHMAD NUGRAHA DHARMAWIJAYA, Terdakwa IV FERRY CAHYADI RISMAFURY dan IMAN LESTARIYONO mengajak YANA MULYANA selaku Wali Kota Bandung dan EMA SUMARNA untuk melakukan kunjungan kerja ke kota Semarang. Disela-sela kunjungan kerja tersebut terdapat pertemuan antara TEDY RUSMAWAN, Terdakwa I RIANTONO, Terdakwa II YUDI CAHYADI, Terdakwa III ACHMAD NUGRAHA DHARMAWIJAYA, Terdakwa IV FERRY CAHYADI RISMAFURY dan IMAN LESTARIYONO dengan EMA SUMARNA membahas usulan penambahan anggaran perubahan TA 2022 untuk beberapa Dinas diantaranya untuk Dinas Perhubungan Kota Bandung;
- Bahwa pada pertemuan tersebut EMA SUMARNA menjanjikan agar pekerjaan pengadaan CCTV Smart Camera dan pengadaan PJU/PJL menjadi prioritas dan akan ada atensi ke Banggar berupa commitmen fee. Atas penyampaian tersebut Para Terdakwa sepakat untuk menerima usulan kegiatan dimaksud. Bahwa atas kesepakatan tersebut EMA SUMARNA melaporkannya kepada YANA MULYANA;
- Bahwa selanjutnya setelah Pemkot Bandung mendapatkan tambahan pendapatan Dana Bagi Hasil (DBH) Propinsi Jawa Barat dan Bantuan Provinsi Jawa barat sejumlah Rp91.300.000.000,00 (sembilan puluh satu miliar tiga ratus juta rupiah) dan menindak lanjuti pertemuan Banggar DPRD dengan TAPD di Semarang tersebut, pada tanggal 13 September 2022 bertempat di Ruang Rapat Tata Praja Kantor Wali Kota Bandung EMA SUMARNA melakukan Rapat TAPD (Internal Eksekutif) bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mendapat prioritas tambahan anggaran perubahan 2022 diantaranya Dinas Perhubungan Kota Bandung dan EMA SUMARNA mengalokasikan anggaran untuk Dinas Perhubungan Kota Bandung sebesar Rp26.380.000.000,00 (dua puluh enam miliar tiga ratus delapan puluh juta rupiah) diantaranya untuk kegiatan pengadaan CCTV dan PJU/PJL tanpa regulasi atau kajian dari Dinas Perhubungan Kota Bandung;
- Bahwa menindaklanjuti permintaan Banggar DPRD Kota Bandung, pada pertemuan tersebut EMA SUMARNA meminta ANTON SUNARWIBOWO selaku Wakil Ketua TAPD (Kepala Bappelitbang Kota Bandung) menghubungi DADANG DARMAWAN untuk membuat surat usulan tambahan anggaran perubahan 2022 dan ANTON SUNARWIBOWO dalam komunikasinya dengan DADANG DARMAWAN juga menyampaikan bahwa tambahan anggaran sebesar Rp26.380.000.000,00 (dua puluh enam miliar tiga ratus delapan puluh juta rupiah) antara lain untuk kegiatan pengadaan CCTV dan PJU/PJL tersebut ada “atensi dewan” berupa commitment fee kepada Para Terdakwa sebagai “pemilik kegiatan”;
- Bahwa selanjutnya DADANG DARMAWAN pada hari itu juga mengirimkan Surat Nomor : TU.01.02/2001-Dishub/IX/2022 tertanggal 13 September 2022 ditujukan kepada YANA MULYANA selaku Walikota Bandung melalui Sekda selaku Ketua TAPD perihal tambahan anggaran perubahan 2022 sebesar Rp26.380.000.000,00 (dua puluh enam miliar tiga ratus delapan puluh juta rupiah), dengan rincian kegiatan diantaranya sebagai berikut:
- Pengadaan Smart CCTV ATCS sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
- Pengadaan PJU/PJL sebesar Rp19.000.000.000,00 (sembilan belas miliar rupiah).
Namun surat tersebut tidak diteruskan oleh EMA SUMARNA kepada YANA MULYANA, selanjutnya pada tanggal 14 September 2022 EMA SUMARNA langsung membawa surat usulan dari Dinas Perhubungan tersebut untuk dilakukan ekspose dan pembahasan dengan Anggota Banggar DPRD Kota Bandung;
- Bahwa setelah seluruh usulan kegiatan dari Banggar DPRD Kota Bandung yang merupakan “atensi dewan” termasuk setiap pelaksanaan anggaran pada Dinas Perhubungan Kota Bandung telah diakomordir oleh EMA SUMARNA kemudian Banggar DPRD Kota Bandung dan TAPD hanya melakukan pembahasan secara formalitas sampai dengan Rapat Finalisasi serta Evaluasi Gubernur terhadap Raperda APBD-P 2022. Selanjutnya pada tanggal 25 Oktober 2022 APBD-P TA 2022 disahkan/disetujui dan Dinas Perhubungan Kota Bandung mendapatkan penambahan Anggaran sebesar Rp47.372.367.526,00 (empat puluh tujuh milyar tiga ratus tujuh puluh dua juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh enam rupiah), dimana dari anggaran tersebut Bidang Lalu Lintas dan Perlengkapan Jalan Dinas Perhubungan Kota Bandung mendapatkan tambahan anggaran sebesar Rp5.013.543.818,00 (lima miliar tiga belas juta lima ratus empat puluh tiga ribu delapan ratus delapan belas rupiah) untuk pengadaan CCTV Smart Camera dan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) untuk pengadaan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) atau Traffic Light;
- Bahwa masih pada bulan Oktober 2022, menindaklanjuti penambahan anggaran dalam APBD-P TA 2022 dan arahan EMA SUMARNA terkait atensi dewan tersebut, DADANG DARMAWAN melakukan pertemuan dengan para Kabid, Kepala BLUD dan Kepala UPT diantaranya KHAIRUR RIJAL serta RONI ACHMAD KURNIA selaku Kasubbag Program di ruang kerja Kepala Dinas Perhubungan di Leuwipanjang Bandung dan meminta KHAIRUR RIJAL segera menemui anggota Banggar yaitu Terdakwa I RIANTONO, Terdakwa II YUDI CAHYADI, Terdakwa III ACHMAD NUGRAHA DHARMAWIJAYA, Terdakwa IV FERRY CAHYADI RISMAFURY sebagai pengusung pekerjaan atau pemilik anggaran tersebut;
- Bahwa masih dalam bulan Oktober 2022, Terdakwa I RIANTONO bertemu dengan KHAIRUR RIJAL di Kantor DPC PDIP di daerah Arcamanik Endah No. 2 Kota Bandung dan pada pertemuan tersebut KHAIRUR RIJAL menanyakan tentang pelaksanaan pekerjaan pengadaan CCTV dan APILL (traffic light) dan dijawab oleh Terdakwa I RIANTONO dengan mengatakan “ biasalah 10 %, kan sudah tahu, itu anggaran kami yang perjuangkan, Sekda beres”, maksudnya adalah Terdakwa I RIANTONO dan Anggota Banggar lainnya yaitu Terdakwa II YUDI CAHYADI, Terdakwa III ACHMAD NUGRAHA DHARMAWIJAYA dan Terdakwa IV FERRY CAHYADI RISMAFURY meminta commitment fee 10 ?ri anggaran perubahan 2022 dari setiap kegiatan yang terealisasi. Bahwa pada pertemuan tersebut Terdakwa I RIANTONO juga menyampaikan kepada KHAIRUR RIJAL bahwa commitment fee tersebut sudah kesepakatan antara Banggar DPRD Kota Bandung dengan EMA SUMARNA selaku Ketua TAPD;
- Bahwa menindaklanjuti arahan EMA SUMARNA melalui DADANG DARMAWAN terkait adanya atensi dewan, KHAIRUR RIJAL bersama dengan ANDRI FERNANDO SIJABAT selaku Kasi Lalu Lintas Jalan pada Bidang Lalu Lintas dan Perlengkapan Jalan pada Dinas Perhubungan Kota Bandung/PPTK bertemu dengan BENNY selaku Direktur PT. Sarana Mitra Adiguna (PT. SMA) yang akan ditunjuk sebagai Pelaksana 14 (empat belas) paket pekerjaan pengadaan dan pemasangan CCTV Smart Camera merk HUAWEI dengan nilai total pekerjaan sebesar Rp2.444.607.976,00 (dua miliar empat ratus empat puluh empat juta enam ratus tujuh ribu sembilan ratus tujuh puluh enam rupiah) dan BUDI SANTIKA selaku Direktur Komersial PT. MARKTEL yang akan ditunjuk sebagai Pelaksana 15 (lima belas) paket pekerjaan pengadaan dan pemasangan CCTV Smart Camera merk HIKVISION dan APILL dengan nilai total pekerjaan sebesar Rp6.296.960.545,00 (enam miliar dua ratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus enam puluh ribu lima ratus empat puluh lima rupiah);
- Bahwa KHAIRUR RIJAL pada pertemuan dengan BENNY dan BUDI SANTIKA tersebut menyampaikan pesan dari EMA SUMARNA dan DADANG DARMAWAN jika ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan agar memberikan commitment fee sebesar 10 % s/d 25 ?ri nilai kontrak setelah pekerjaan dan pembayaran selesai, yang akan diberikan kepada Anggota DPRD Kota Bandung sebagai “atensi dewan”, yang selanjutnya permintaan tersebut disetujui dan disepakati oleh BENNY dan BUDI SANTIKA. Selanjutnya pada bulan Nopember s/d Desember 2022 KHAIRUR RIJAL atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh BENNY dan BUDI SANTIKA menerima uang commitment fee seluruhnya berjumlah Rp1.591.300.000,00 (satu miliar lima ratus sembilan puluh satu juta tiga ratus ribu rupiah);
- Bahwa pada bulan Desember 2022 yaitu setelah para Terdakwa menyetujui Penambahan Anggaran dalam APBD-P TA 2022 untuk Dinas Perhubungan Kota Bandung Terdakwa I RIANTONO, Terdakwa II YUDI CAHYADI, Terdakwa III ACHMAD NUGRAHA DHARMAWIJAYA dan Terdakwa IV FERRY CAHYADI RISMAFURY menerima uang secara bertahap seluruhnya sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dari KHAIRUL RIJAL, dengan uraian sebagai berikut :
-
-
- Terdakwa I RIANTONO selaku Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Bandung menerima uang sejumlah Rp270.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh juta rupiah), yaitu :
- Pada tanggal 3 Desember 2022 bertempat di Lt.3 Ruang Kerja Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Jalan Sukabumi No. 30 Kota Bandung (Ruang Kerja ACHMAD NUGRAHA DHARMAWIJAYA) menerima uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
- Pada bulan Desember 2022 bertempat di Kantor DPC PDI-P Kota Bandung Jalan Arcamanik Endah No. 2 Kota Bandung menerima uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
- Pada bulan Desember 2022 bertempat di sisi Jalan Cikutra (dekat GOR Citra Arena) Kota Bandung menerima uang sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah).
-
-
-
- Terdakwa II YUDI CAHYADI selaku Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung dan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bandung menerima uang sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), yaitu :
- Pada bulan Desember 2022 bertempat di Cafe Papatong Jalan Cimanuk Kota Bandung (dekat Mesjid Istiqomah) menerima uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
- Pada bulan Desember 2022 bertempat di Saskava Resto Jalan Taman Lapang Lingkar Supratman (depan PPI) Kota Bandung menerima uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
- Pada bulan Desember 2022 bertempat di Rumah Makan Sambel Hejo Jalan Katamso (dekat Kantor DPD PKS) Kota Bandung menerima uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
-
-
-
- Terdakwa III ACHMAD NUGRAHA DHARMAWIJAYA selaku Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung dan Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD Kota Bandung menerima uang sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), yaitu :
- Pada tanggal 3 Desember 2022 bertempat di Lt.3 Ruang Kerja Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Jalan Sukabumi No. 30 Kota Bandung (Ruang Kerja ACHMAD NUGRAHA DHARMAWIJAYA) menerima uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
- Pada Bulan Desember 2022 bertempat di Kantor DPC PDI-P Kota Bandung Jalan Arcamanik Endah No. 2 Kota Bandung menerima uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
-
-
-
- Terdakwa IV FERRY CAHYADI RISMAFURY selaku Anggota Komisi C DPRD Kota Bandung dan selaku Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bandung pada bulan Desember 2022 bertempat di Cafe Pawon Pitu Jalan Lengkong Besar Kota Bandung menerima uang sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
- Bahwa perbuatan Terdakwa I RIANTONO bersama-sama dengan Terdakwa II YUDI CAHYADI, Terdakwa III ACHMAD NUGRAHA DHARMAWIJAYA dan Terdakwa IV FERRY CAHYADI RISMAFURY menerima uang seluruhnya sejumlah Rp1.000.000.000,00 dari EMA SUMARNA, DADANG DARMAWAN dan KHAIRUR RIJAL dikarenakan Terdakwa I RIANTONO, Terdakwa II YUDI CAHYADI, Terdakwa III ACHMAD NUGRAHA DHARMAWIJAYA dan Terdakwa IV FERRY CAHYADI RISMAFURY selaku Anggota DPRD Kota Bandung dan Anggota Banggar DPRD Kota Bandung agar menyetujui Penambahan Anggaran dalam APBD-P TA 2022 untuk Dinas Perhubungan Kota Bandung, bertentangan dengan kewajiban Para Terdakwa selaku Penyelenggara Negara yaitu sebagai Anggota DPRD Kota Bandung, sebagaimana diatur dalam :
- Pasal 400 ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2014 jo UU RI Nomor 13 Tahun 2019 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang berbunyi :
Larangan Anggota DPRD Kabupaten/Kota :
Ayat 3 : "Anggota DPRD Kabupaten/Kota dilarang melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme”.
- Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, yang berbunyi :
Pasal 5 ; Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk :
- angka 4 : “tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme” dan;
- angka 6 : “melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggungjawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni maupun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
--------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 12 huruf a Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA :
------- Bahwa Terdakwa I RIANTONO bersama-sama dengan Terdakwa II YUDI CAHYADI, Terdakwa III ACHMAD NUGRAHA DHARMAWIJAYA dan Terdakwa IV FERRY CAHYADI RISMAFURY yang masing-masing selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu sebagai Anggota DPRD Kota Bandung periode Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2024 dan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bandung, pada bulan Juli 2022 sampai dengan Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di Kantor DPRD Kota Bandung di Jalan Sukabumi No. 30 Bandung, Cafe Papatong di Jalan Cimanuk Kota Bandung, Kantor DPC PDI-P Kota Bandung di Jalan Arcamanik Endah No. 2 Kota Bandung, Rumah Makan Sambel Hejo di Jalan Katamso Kota Bandung, disekitar Jalan Cikutra Kota Bandung, Cafe Pawon Pitoe di Jalan Lengkong Besar Kota Bandung, Saskava Resto di Jalan Taman Lapang Lingkar Supratman Kota Bandung, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang menerima hadiah atau janji yaitu Terdakwa I RIANTONO menerima uang sejumlah Rp270.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh juta rupiah), Terdakwa II YUDI CAHYADI menerima uang sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), Terdakwa III ACHMAD NUGRAHA DHARMAWIJAYA menerima uang sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan Terdakwa IV FERRY CAHYADI RISMAFURY menerima uang sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) yang berasal dari pemberian EMA SUMARNA, DADANG DARMAWAN dan KHAIRUR RIJAL, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya yaitu diketahui atau patut diduga bahwa uang tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan para Terdakwa menyetujui Penambahan Anggaran dalam APBD-P TA 2022 untuk Dinas Perhubungan Kota Bandung yang berhubungan dengan jabatan Para Terdakwa selaku Anggota DPRD Kota Bandung dan Anggota Banggar DPRD Kota Bandung, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya, yaitu menurut pikiran EMA SUMARNA, DADANG DARMAWAN dan KHAIRUR RIJAL pemberian uang tersebut berhubungan dengan jabatan Para Terdakwa selaku Anggota DPRD Kota Bandung dan Anggota Banggar DPRD Kota Bandung karena telah menyetujui Penambahan Anggaran dalam APBD-P TA 2022 untuk Dinas Perhubungan Kota Bandung sebesar Rp47.372.367.526,00 (empat puluh tujuh miliar tiga ratus tujuh puluh dua juta lima ratus dua puluh enam rupiah), yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa I RIANTONO, Terdakwa II YUDI CAHYADI, Terdakwa III ACHMAD NUGRAHA DHARMAWIJAYA dan Terdakwa IV FERRY CAHYADI RISMAFURY masing-masing menjabat selaku Anggota DPRD Kota Bandung Periode 2019 s/d 2024 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 171.2/Kep.590-Pemksm/2019 tanggal 2 Agustus 2019 tentang Peresmian Pengangkatan Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung periode Tahun 2019 s/d 2024 dan Anggota Banggar DPRD Kota Bandung sejak tahun 2019 s/d 2023, yang mempunyai tugas dan wewenang Penganggaran (Budgetting), Pembuat Undang-Undang (Legislasi) dan Pengawasan.
- Bahwa EMA SUMARNA menjabat selaku Sekretaris Daerah (SEKDA) Kota Bandung Periode Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2024 berdasarkan Surat Keputusan Walikota Bandung Nomor : 821.2/KEP.245-BKPP/2019 tanggal 21 Maret 2019 dan sejak Tahun 2021 merangkap juga sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bandung berdasarkan Surat Keputusan Walikota Bandung Nomor : 910/KEP.960-BKAD/2021 tanggal 28 Oktober 2021.
- Bahwa Dinas Perhubungan Kota Bandung di awal Tahun Anggaran (TA) 2022 mendapatkan pagu APBD murni TA 2022 sejumlah Rp207.292.286.670,26 (dua ratus tujuh miliar dua ratus sembilan puluh dua juta dua ratus delapan puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh rupiah dua puluh enam sen), kemudian berdasarkan Surat Edaran Nomor 092-Bappelitbang/2022 tanggal 25 Juli 2022 Perihal Penyusunan Rancangan Akhir Perubahan RKPD Tahun 2022 dan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 92 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 69 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2022, pagu anggaran Dinas Perhubungan Kota Bandung berubah menjadi Rp222.871.524.796,56 (dua ratus dua puluh dua miliar delapan ratus tujuh puluh satu juta lima ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah lima puluh enam sen);
- Dalam perkembangannya Banggar DPRD Kota Bandung menerima usulan permintaan tambahan anggaran sebesar Rp15.579.238.126,30 (lima belas miliar lima ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus tiga puluh delapan ribu seratus dua puluh enam rupiah tiga puluh sen) dari Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk kegiatan Transformasi Transportasi selanjutnya usulan tersebut dilakukan pembahasan antara Banggar DPRD Kota Bandung dengan EMA SUMARNA selaku Ketua TAPD Kota Bandung namun pada awal pembahasan terdapat penolakan dari Banggar DPRD Kota Bandung diantaranya Terdakwa I RIANTONO (Anggota Banggar) dan Terdakwa II YUDI CAHYADI (Anggota Banggar sekaligus Ketua Komisi C) dengan alasan karena usulan kegiatan sebelumnya yaitu Pengadaan CCTV Smart Camera, Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Penerangan Jalan Lingkungan (PJL) yang diinisiasi oleh Terdakwa I RIANTONO yang dikenal dengan “BANDUNG POEK” tidak diakomodir oleh EMA SUMARNA dan belum adanya pembahasan dengan Komisi C sehingga antara Banggar DPRD Kota Bandung dengan EMA SUMARNA tidak terjadi kesepakatan (deadlock);
- Bahwa dikhawatirkan terjadinya ketidaksepakatan yang berlarut-larut mengenai Anggaran Perubahan 2022 di beberapa Dinas, diantaranya Dinas Perhubungan Kota Bandung, maka pada tanggal 27 Juli 2022 Banggar DPRD Kota Bandung yaitu TEDY RUSMAWAN selaku Ketua beserta Anggota Banggar diantaranya Terdakwa I RIANTONO, Terdakwa II YUDI CAHYADI, Terdakwa III ACHMAD NUGRAHA DHARMAWIJAYA, Terdakwa IV FERRY CAHYADI RISMAFURY dan IMAN LESTARIYONO mengajak YANA MULYANA selaku Wali Kota Bandung dan EMA SUMARNA untuk melakukan kunjungan kerja ke kota Semarang. Disela-sela kunjungan kerja tersebut terdapat pertemuan antara TEDY RUSMAWAN, Terdakwa I RIANTONO, Terdakwa II YUDI CAHYADI, Terdakwa III ACHMAD NUGRAHA DHARMAWIJAYA, Terdakwa IV FERRY CAHYADI RISMAFURY dan IMAN LESTARIYONO dengan EMA SUMARNA membahas usulan penambahan anggaran perubahan TA 2022 untuk beberapa Dinas diantaranya untuk Dinas Perhubungan Kota Bandung;
- Bahwa pada pertemuan tersebut Banggar DPRD dengan EMA SUMARNA sepakat untuk menerima usulan kegiatan pengadaan CCTV Smart Camera dan pengadaan PJU/PJL yang diusulkan oleh Banggar DPRD Kota Bandung diantaranya Terdakwa I RIANTONO, Terdakwa II YUDI CAHYADI, Terdakwa III ACHMAD NUGRAHA DHARMAWIJAYA, Terdakwa IV FERRY CAHYADI RISMAFURY, RIANA dan IMAN LESTARIYONO dan sekaligus meminta agar kegiatan pengadaan tersebut menjadi prioritas dan ada “atensi dewan” yaitu adanya commitment fee yang diberikan terhadap realisasi setiap kegiatan pengadaan yang dilaksanakan di Dinas Perhubungan Kota Bandung kepada pihak Banggar DPRD Kota Bandung. Bahwa atas kesepakatan tersebut EMA SUMARNA melaporkannya kepada YANA MULYANA;
- Bahwa selanjutnya setelah Pemkot Bandung mendapatkan tambahan pendapatan Dana Bagi Hasil (DBH) Propinsi Jawa Barat dan Bantuan Provinsi Jawa barat sejumlah Rp91.300.000.000,00 (sembilan puluh satu miliar tiga ratus juta rupiah) dan menindak lanjuti pertemuan Banggar DPRD dengan TAPD di Semarang tersebut, pada tanggal 13 September 2022 bertempat di Ruang Rapat Tata Praja Kantor Wali Kota Bandung EMA SUMARNA melakukan Rapat TAPD (Internal Eksekutif) bersama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mendapat prioritas tambahan anggaran perubahan 2022 diantaranya Dinas Perhubungan Kota Bandung dan EMA SUMARNA mengalokasikan anggaran untuk Dinas Perhubungan Kota Bandung sebesar Rp26.380.000.000,00 (dua puluh enam miliar tiga ratus delapan puluh juta rupiah) diantaranya untuk kegiatan pengadaan CCTV dan PJU/PJL tanpa regulasi atau kajian dari Dinas Perhubungan Kota Bandung;
- Bahwa menindaklanjuti permintaan Banggar DPRD Kota Bandung, pada pertemuan tersebut EMA SUMARNA meminta ANTON SUNARWIBOWO selaku Wakil Ketua TAPD (Kepala Bappelitbang Kota Bandung) menghubungi DADANG DARMAWAN untuk membuat surat usulan tambahan anggaran perubahan 2022 dan ANTON SUNARWIBOWO dalam komunikasinya dengan DADANG DARMAWAN juga menyampaikan bahwa tambahan anggaran sebesar Rp26.380.000.000,00 (dua puluh enam miliar tiga ratus delapan puluh juta rupiah) antara lain untuk kegiatan pengadaan CCTV dan PJU/PJL tersebut ada “atensi dewan” berupa commitment fee kepada Para Terdakwa sebagai “pemilik kegiatan”;
- Bahwa selanjutnya DADANG DARMAWAN pada hari itu juga mengirimkan Surat Nomor : TU.01.02/2001-Dishub/IX/2022 tertanggal 13 September 2022 ditujukan kepada YANA MULYANA selaku Walikota Bandung melalui Sekda selaku Ketua TAPD perihal tambahan anggaran perubahan 2022 sebesar Rp26.380.000.000,00 (dua puluh enam miliar tiga ratus delapan puluh juta rupiah), dengan rincian kegiatan diantaranya sebagai berikut:
- Pengadaan Smart CCTV ATCS sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
- Pengadaan PJU/PJL sebesar Rp19.000.000.000,00 (sembilan belas miliar rupiah).
Namun surat tersebut tidak diteruskan oleh EMA SUMARNA kepada YANA MULYANA, selanjutnya pada tanggal 14 September 2022 EMA SUMARNA langsung membawa surat usulan dari Dinas Perhubungan tersebut untuk dilakukan ekspose dan pembahasan dengan Anggota Banggar DPRD Kota Bandung;
- Bahwa setelah seluruh usulan kegiatan dari Banggar DPRD Kota Bandung yang merupakan “atensi dewan” termasuk setiap pelaksanaan anggaran pada Dinas Perhubungan Kota Bandung telah diakomordir oleh EMA SUMARNA kemudian Banggar DPRD Kota Bandung dan TAPD hanya melakukan pembahasan secara formalitas sampai dengan Rapat Finalisasi serta Evaluasi Gubernur terhadap Raperda APBD-P 2022. Selanjutnya pada tanggal 25 Oktober 2022 APBD-P TA 2022 disahkan/disetujui dan Dinas Perhubungan Kota Bandung mendapatkan penambahan Anggaran sebesar Rp47.372.367.526,00 (empat puluh tujuh milyar tiga ratus tujuh puluh dua juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh enam rupiah), dimana dari anggaran tersebut Bidang Lalu Lintas dan Perlengkapan Jalan Dinas Perhubungan Kota Bandung mendapatkan tambahan anggaran sebesar Rp5.013.543.818,00 (lima miliar tiga belas juta lima ratus empat puluh tiga ribu delapan ratus delapan belas rupiah) untuk pengadaan CCTV Smart Camera dan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) untuk pengadaan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) atau Traffic Light;
- Bahwa masih pada bulan Oktober 2022, menindaklanjuti penambahan anggaran dalam APBD-P TA 2022 dan arahan EMA SUMARNA terkait atensi dewan tersebut, DADANG DARMAWAN melakukan pertemuan dengan para Kabid, Kepala BLUD dan Kepala UPT diantaranya KHAIRUR RIJAL serta RONI ACHMAD KURNIA selaku Kasubbag Program di ruang kerja Kepala Dinas Perhubungan di Leuwipanjang Bandung dan meminta KHAIRUR RIJAL segera menemui anggota Banggar yaitu Terdakwa I RIANTONO, Terdakwa II YUDI CAHYADI, Terdakwa III ACHMAD NUGRAHA DHARMAWIJAYA, Terdakwa IV FERRY CAHYADI RISMAFURY sebagai pengusung pekerjaan atau pemilik anggaran tersebut;
- Bahwa masih dalam bulan Oktober 2022, Terdakwa I RIANTONO bertemu dengan KHAIRUR RIJAL di Kantor DPC PDIP di daerah Arcamanik Endah No. 2 Kota Bandung dan pada pertemuan tersebut KHAIRUR RIJAL menanyakan tentang pelaksanaan pekerjaan pengadaan CCTV dan APILL (traffic light) dan dijawab oleh Terdakwa I RIANTONO dengan mengatakan “ biasalah 10 %, kan sudah tahu, itu anggaran kami yang perjuangkan, Sekda beres”, maksudnya adalah Terdakwa I RIANTONO dan Anggota Banggar lainnya yaitu Terdakwa II YUDI CAHYADI, Terdakwa III ACHMAD NUGRAHA DHARMAWIJAYA dan Terdakwa IV FERRY CAHYADI RISMAFURY meminta commitment fee 10 ?ri anggaran perubahan 2022 dari setiap kegiatan yang terealisasi. Bahwa pada pertemuan tersebut Terdakwa I RIANTONO juga menyampaikan kepada KHAIRUR RIJAL bahwa commitment fee tersebut sudah kesepakatan antara Banggar DPRD Kota Bandung dengan EMA SUMARNA selaku Ketua TAPD;
- Bahwa menindaklanjuti arahan EMA SUMARNA melalui DADANG DARMAWAN terkait adanya atensi dewan, KHAIRUR RIJAL bersama dengan ANDRI FERNANDO SIJABAT selaku Kasi Lalu Lintas Jalan pada Bidang Lalu Lintas dan Perlengkapan Jalan pada Dinas Perhubungan Kota Bandung/PPTK bertemu dengan BENNY selaku Direktur PT. Sarana Mitra Adiguna (PT. SMA) yang akan ditunjuk sebagai Pelaksana 14 (empat belas) paket pekerjaan pengadaan dan pemasangan CCTV Smart Camera merk HUAWEI dengan nilai total pekerjaan sebesar Rp2.444.607.976,00 (dua miliar empat ratus empat puluh empat juta enam ratus tujuh ribu sembilan ratus tujuh puluh enam rupiah) dan BUDI SANTIKA selaku Direktur Komersial PT. MARKTEL yang akan ditunjuk sebagai Pelaksana 15 (lima belas) paket pekerjaan pengadaan dan pemasangan CCTV Smart Camera merk HIKVISION dan APILL dengan nilai total pekerjaan sebesar Rp6.296.960.545,00 (enam miliar dua ratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus enam puluh ribu lima ratus empat puluh lima rupiah);
- Bahwa KHAIRUR RIJAL pada pertemuan dengan BENNY dan BUDI SANTIKA tersebut menyampaikan pesan dari EMA SUMARNA dan DADANG DARMAWAN jika ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan agar memberikan commitment fee sebesar 10 % s/d 25 ?ri nilai kontrak setelah pekerjaan dan pembayaran selesai, yang akan diberikan kepada Anggota DPRD Kota Bandung sebagai “atensi dewan”, yang selanjutnya permintaan tersebut disetujui dan disepakati oleh BENNY dan BUDI SANTIKA. Selanjutnya pada bulan Nopember s/d Desember 2022 KHAIRUR RIJAL atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh BENNY dan BUDI SANTIKA menerima uang commitment fee seluruhnya berjumlah Rp1.591.300.000,00 (satu miliar lima ratus sembilan puluh satu juta tiga ratus ribu rupiah);
- Bahwa pada bulan Desember 2022 yaitu setelah para Terdakwa menyetujui Penambahan Anggaran dalam APBD-P TA 2022 untuk Dinas Perhubungan Kota Bandung Terdakwa I RIANTONO, Terdakwa II YUDI CAHYADI, Terdakwa III ACHMAD NUGRAHA DHARMAWIJAYA dan Terdakwa IV FERRY CAHYADI RISMAFURY menerima uang secara bertahap seluruhnya sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dari KHAIRUL RIJAL, dengan uraian sebagai berikut :
- Terdakwa I RIANTONO selaku Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Bandung menerima uang sejumlah Rp270.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh juta rupiah), yaitu :
- Pada tanggal 3 Desember 2022 bertempat di Lt.3 Ruang Kerja Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Jalan Sukabumi No. 30 Kota Bandung (Ruang Kerja ACHMAD NUGRAHA DHARMAWIJAYA) menerima uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
- Pada bulan Desember 2022 bertempat di Kantor DPC PDI-P Kota Bandung Jalan Arcamanik Endah No. 2 Kota Bandung menerima uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
- Pada bulan Desember 2022 bertempat di sisi Jalan Cikutra (dekat GOR Citra Arena) Kota Bandung menerima uang sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah).
- Terdakwa II YUDI CAHYADI selaku Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung dan Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bandung menerima uang sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), yaitu :
- Pada bulan Desember 2022 bertempat di Cafe Papatong Jalan Cimanuk Kota Bandung (dekat Mesjid Istiqomah) menerima uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
- Pada bulan Desember 2022 bertempat di Saskava Resto Jalan Taman Lapang Lingkar Supratman (depan PPI) Kota Bandung menerima uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
- Pada bulan Desember 2022 bertempat di Rumah Makan Sambel Hejo Jalan Katamso (dekat Kantor DPD PKS) Kota Bandung menerima uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
- Terdakwa III ACHMAD NUGRAHA DHARMAWIJAYA selaku Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung dan Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD Kota Bandung menerima uang sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), yaitu :
- Pada tanggal 3 Desember 2022 bertempat di Lt.3 Ruang Kerja Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Jalan Sukabumi No. 30 Kota Bandung (Ruang Kerja ACHMAD NUGRAHA DHARMAWIJAYA) menerima uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
- Pada Bulan Desember 2022 bertempat di Kantor DPC PDI-P Kota Bandung Jalan Arcamanik Endah No. 2 Kota Bandung menerima uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
- Terdakwa IV FERRY CAHYADI RISMAFURY selaku Anggota Komisi C DPRD Kota Bandung dan selaku Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bandung pada bulan Desember 2022 bertempat di Cafe Pawon Pitu Jalan Lengkong Besar Kota Bandung menerima uang sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
- Bahwa perbuatan Terdakwa I RIANTONO bersama-sama dengan Terdakwa II YUDI CAHYADI, Terdakwa III ACHMAD NUGRAHA DHARMAWIJAYA dan Terdakwa IV FERRY CAHYADI RISMAFURY menerima uang seluruhnya sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dari EMA SUMARNA, DADANG DARMAWAN dan KHAIRUR RIJAL dikarenakan Terdakwa I RIANTONO, Terdakwa II YUDI CAHYADI, Terdakwa III ACHMAD NUGRAHA DHARMAWIJAYA dan Terdakwa IV FERRY CAHYADI RISMAFURY mengetahui atau patut menduga bahwa uang tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan para Terdakwa yang menyetujui Penambahan Anggaran dalam APBD-P TA 2022 untuk Dinas Perhubungan Kota Bandung dan berhubungan dengan jabatan Para Terdakwa selaku Anggota DPRD Kota Bandung dan Anggota Banggar DPRD Kota Bandung.
--------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP |