Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
72/Pdt.P/2025/PN Bdg ROLAN H. MUSA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 72/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 15 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ROLAN H. MUSA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan Izin kepada Pemohon untuk mengubah nama Pemohon dari nama “ROLAND“ pada kutipan Akta Kelahiran menjadi nama “ROLAND HENDRIC TAN“ pada kutipan Akta Kelahiran No: 1397/IST/1996/1994;
  3. Memberikan Izin kepada Pemohon untuk mengubah tempat lahir Pemohon dari “TOMUA“ menjadi nama “KULAWI“ pada KTP dan Kartu Keluarga Pemohon;
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung agar mencatatkan Perubahan Nama Pemohon  dari nama “ROLAND“ pada kutipan Akta Kelahiran menjadi nama “ROLAND HENDRIC TAN“ pada kutipan Akta Kelahiran No: 1397/IST/1996/1994; serta mencatatkan pada buku register Catatan Sipil yang bersangkutan;
  5. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung agar mencatatkan Perubahan tempat lahir pada KTP dan Kartu Keluarga Pemohon dari “TOMUA“ menjadi “KULAWI“ serta mencatatkan pada buku register Catatan Sipil yang bersangkutan;
  6. Membebankan biaya perkara terhadap Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak