Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
104/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg HARYANTO PT ARTA BOGA CEMERLANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 104/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 12 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HARYANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kevin Kristianto, S.H.HARYANTO
Tergugat
NoNama
1PT ARTA BOGA CEMERLANG
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; -----------------------------------
  2. Menyatakan Batal Demi Hukum Surat Demosi Kedua Nomor 442/KAWIL AB3/JBS/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024 karena bertentangan dengan hukum yang berlaku; ---------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad) yang bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan; ---------------------------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak kepada Penggugat dengan Jabatan terakhir Area Sales Manager (ASM) dengan Hak Gaji Pokok sebesar Rp. 44.940.000,- /bulan (empat puluh empat juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah per bulan); ---------------------------------------------------
  5. Menghukum Tergugat untuk membayarkan Hak-Hak Normatif kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut : -----------------------------------------------
  1. Uang Pesangon (UP)

Perhitungan Uang Pesangon :

9 bulan x Rp.44.940.000 = Rp. 404.460.000 (empat ratus empat juta empat ratus enam puluh ribu rupiah;

  1. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

Perhitungan UPMK :

4 bulan x Rp. 44.940.000 = Rp. 179.760.000 (seratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah);

  1. Uang Penggantian Hak (UPH)

Untuk asumsi standar 15% dari pesangon, maka :

15% x Rp. 404.460.000 = Rp. 60.669.000 (enam puluh juta enam ratus enam puluh sembilan ribu rupiah)

Total Uang Pesangon dan Kompensasi

  •  
  •  
  •  
  1. Membayarkan Bonus Quartal II tahun 2023 yang belum dibayarkan sebesar Rp. 23.000.000 (dua puluh tiga juta rupiah);
  2. Membayarkan Insentif yang belum dibayarkan saat periode Juli 2024 s.d. Oktober 2024 senilai Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah);
  3. Membayarkan Operasional yang terhutang sejak September 2024 s.d. Oktober 2024 sebesar Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah);
  4. Mengembalikan selisih nilai gaji sebelum Demosi kedua selama 6 bulan dan Tunjangan Hari Raya (THR) (periode November 2024 sampai April 2025), dengan perhitungan :
  1. Selisih Gaji selama 6 bulan

= Gaji Pokok Area Sales Manager – Gaji Pokok Sales Manager

= Rp. 44.940.000 – Rp. 18.500.000

= Rp. 26.440.000,- (dua puluh enam juta empat ratus empat puluh ribu rupiah)

Maka perhitungan selisih yang harus dikembalikan dikalikan selama 6 bulan periode November 2024 s/d April 2025, menjadi :

= selisih gaji x jumlah bulan pasca demosi kedua (6 bulan)

= Rp. 26.440.000 x 6 bulan

= Rp. 158.640.000,- (seratus lima puluh delapan juta enam ratus empat puluh ribu rupiah)

  1. Selisih 1 kali Tunjangan Hari Raya (THR) yang merupakan Hak Pekerja yakni sebesar Rp. 26.440.000,- (dua puluh enam juta empat ratus empat puluh ribu rupiah).
  2. Maka di jumlah antara Selisih Gaji selama 6 bulan Gaji dan selisih THR 1 kali, yaitu Rp. 158.640.000 + Rp. 26.440.000 = Rp. 185.080.000 (seratus delapan puluh lima juta delapan puluh ribu rupiah).

Maka jumlah antara Selisih Gaji selama 6 bulan Gaji dan selisih THR 1 kali, sebesar Rp. 185.080.000 (seratus delapan puluh lima juta delapan puluh ribu rupiah);

 

Bahwa total yang harus dibayarkan Tergugat kepada Penggugat sebagai berikut:

= Rp. 644.889.000 + Rp. 23.000.000 + Rp. 2.000.000 + Rp. 8.000.000 + Rp. 185.080.000

= Rp. 862.969.000,- (delapan ratus enam puluh dua juta sembilan ratus enam puluh sembilan ribu rupiah);

  1. Menetapkan Biaya Perkara menurut hukum. -------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksan perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). ------------------------------------------------

Demikian gugatan kami ajukan, atas perhatiannya Ketua Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus melalui Majelis Hakim Terhormat yang memeriksa, memutus dan mengadili perkara a quo. Kami ucapkan terimakasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak