Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
104/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg | HARYANTO | PT ARTA BOGA CEMERLANG | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
Nomor Perkara | 104/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 12 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum | PRIMAIR
Perhitungan Uang Pesangon : 9 bulan x Rp.44.940.000 = Rp. 404.460.000 (empat ratus empat juta empat ratus enam puluh ribu rupiah;
Perhitungan UPMK : 4 bulan x Rp. 44.940.000 = Rp. 179.760.000 (seratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah);
Untuk asumsi standar 15% dari pesangon, maka : 15% x Rp. 404.460.000 = Rp. 60.669.000 (enam puluh juta enam ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) Total Uang Pesangon dan Kompensasi
= Gaji Pokok Area Sales Manager – Gaji Pokok Sales Manager = Rp. 44.940.000 – Rp. 18.500.000 = Rp. 26.440.000,- (dua puluh enam juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) Maka perhitungan selisih yang harus dikembalikan dikalikan selama 6 bulan periode November 2024 s/d April 2025, menjadi : = selisih gaji x jumlah bulan pasca demosi kedua (6 bulan) = Rp. 26.440.000 x 6 bulan = Rp. 158.640.000,- (seratus lima puluh delapan juta enam ratus empat puluh ribu rupiah)
Maka jumlah antara Selisih Gaji selama 6 bulan Gaji dan selisih THR 1 kali, sebesar Rp. 185.080.000 (seratus delapan puluh lima juta delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa total yang harus dibayarkan Tergugat kepada Penggugat sebagai berikut: = Rp. 644.889.000 + Rp. 23.000.000 + Rp. 2.000.000 + Rp. 8.000.000 + Rp. 185.080.000 = Rp. 862.969.000,- (delapan ratus enam puluh dua juta sembilan ratus enam puluh sembilan ribu rupiah);
SUBSIDAIR Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksan perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). ------------------------------------------------ Demikian gugatan kami ajukan, atas perhatiannya Ketua Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus melalui Majelis Hakim Terhormat yang memeriksa, memutus dan mengadili perkara a quo. Kami ucapkan terimakasih. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |