Dakwaan |
PRIMAIR
--------- Bahwa Terdakwa SYAIFUL RIZAL Alias SYAIFUL (Selanjutnya dalam Surat Dakwaan ini disebut Terdakwa SYAIFUL) selaku Pengembang (Developer) perseorangan perumahan Cluster Permata Pelangi Village yang terletak di Desa/Kel Cibuntu Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi secara pasti antara bulan Januari tahun 2017 sampai dengan bulan Desember tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain antara tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 bertempat di perumahan Cluster Permata Pelangi Village yang terletak di Desa/Kel Cibuntu Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 5 Jo. Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 191 / KMA / SK / XII / 2010 tanggal 01 Desember 2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, secara melawan hukum dengan sengaja melakukan Perjanjian Kerja Sama dengan PT. Bank Tabungan Negera (Persero), Tbk Kantor Cabang Bekasi berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Sama antara PT. Bank Tabungan Negera (Persero), Tbk Kantor Cabang Bekasi dengan Terdakwa Syaiful Tentang Penyediaan Fasilitas Kredit Pemilikan Rumah sebagaimana Surat Perjanjian Kerja Sama No. 03 / BKS-UT / MCLU / IV / 2017 tanggal 07 April 2017 padahal diketahuinya bahwa Terdakwa Syaiful sendiri telah melakukan pinjaman Pembiayaan berdasarkan Prinsip Al Musyarakah dengan Bank Syariah Mandiri Cabang Bekasi Cikarang berdasarkan akad pembiayaan Nomor 16 tanggal 10 Maret 2017 sejumlah Rp 4.400.000.000,00 (Empat Milyar Empat Ratus Juta Rupiah) dengan jaminan/agunan berupa 1 (satu) bidang tanah seluas 2.000 M2 yang beralamat di Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor : 2253/Cibuntu miliknya masih dijaminkan/diagunkan, Akan tetapi Terdakwa Syaiful Rizal tetap melanjutkan proses jual beli antara Terdakwa Syaiful dengan masing-masing pemohon Kredit Pemilikan Rumah Ready Stock Bank Tabungan Negara Cabang Bekasi yaitu Saksi Murdian, Saksi Yuni Puji Lestari, sdr. Abdu Salam Jaelani, sdr. Flimon, Saksi Linda Veronica dan Saksi Kariahen Tarigan dan akad kredit masing-masing pemohon yaitu Saksi Murdian, Saksi Yuni Puji Lestari, sdr. Abdu Salam Jaelani, sdr. Flimon, saksi Linda Veronica dan Saksi Kariahen Tarigan dengan Bank Tabungan Negara Cabang Bekasi. Selanjutnya Terdakwa Syaiful yang telah menerima uang hasil setiap pencairan Kredit Pemilikan Rumah Ready Stock Bank Tabungan Negara Cabang Bekasi dengan masing-masing Pemohon tersebut dengan sengaja tidak membayar pinjamannya ke Bank Syariah Mandiri Cabang Bekasi sebelumnya untuk menutupi/menebus agunan yang diketahuinya berada di Bank Syariah Mandiri Bekasi Cikarang, akan tetapi digunakan oleh Terdakwa Syaiful untuk keperluan pribadinya. Selain itu Terdakwa Syaiful dengan sengaja pula tidak melakukan pemecahan sertifikat ke atas nama masing-masing Pemohon Kredit Pemilikan Rumah Ready Stock BTN hingga batas waktu sebagaimana perjanjian kerjasama Kredit Pemilikan Rumah Ready Stock antara Terdakwa Syaiful dengan Bank Tabungan Negara Cabang Bekasi melainkan hanya melakukan pemecahan ke atas nama Terdakwa Syaiful sendiri setelah Hak Tanggungannya sudah dicatatkan pada Sertifikat Hak Milik Nomor : 2253/Cibuntu, Luas tanah 2.000M2 tanggal 18 September 2017 di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi. Sehingga atas perbuatan Terdakwa Syaiful tersebut telah sengaja tidak memenuhi Pasal 4 ayat (3), Pasal 5 ayat (5) huruf a dan Pasal 6 ayat (1) huruf a Perjanjian Kerjasama antara PT. Bank Tabungan Negara (Pesero), Tbk Kantor Cabang Bekasi dengan Terdakwa Syaiful tentang Penyediaan Fasilitas Kredit Pemilikan Rumah Nomor 03 / BKS-UT / MCLU / IV / 2017 tanggal 07 April 2017, Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp. 2.996.881.684,00 (Dua miliar sembilan ratus sembilan puluh enam juta delapan ratus delapan puluh satu ribu enam ratus delapan puluh empat rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah lain yang diterima Terdakwa Syaiful, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 2.996.881.684,00 (Dua miliar sembilan ratus sembilan puluh enam juta delapan ratus delapan puluh satu ribu enam ratus delapan puluh empat rupiah) atau setidak-tidaknya berdasarkan Laporan Akuntan Publik Drs. Chaeroni & Rekan Nomor : LI.24 / MCI-KKNKB/0105 tanggal 05 Januari 2024 tentang Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyediaan Fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Oleh Bank Tabungan Negara Bagi Masyarakat Yang Membeli Tanah Dan Rumah Di Perumahan Yang Dimiliki Dan Dibangun Oleh Syaeful Rizal Pada Tahun 20l7 s.d. 2018 dengan perhitungan yaitu Rp. 2.996.881.684,00 X 60% (Saham yang dimiliki negara di Bank BTN) = Rp 1.798.129.010,00 atau setidak-tidaknya sejumlah lain yang diterima Terdakwa Syaiful, yang mana perbuatan Terdakwa Syaiful tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa SYAIFUL selaku Pengembang (Developer) perseorangan perumahan Cluster Permata Pelangi Village yang terletak di Desa/Kel Cibuntu Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi pada bulan Januari 2017 mengajukan permohonan Kerjasama KPR ke PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Kantor Cabang Bekasi, kemudian pada tanggal 06 Februari 2017 Terdakwa Syaiful mengajukan Permohonan Pinjaman Pembiayaan Modal Kerja Kontruksi kepada PT. Bank Syariah Mandiri KC Bekasi Cikarang, atas permohonan tersebut kemudian pada tanggal 07 Maret 2017 PT. Bank Syariah Mandiri KC Bekasi Cikarang menyetujui permohonan pinjaman Terdakwa Syaiful dengan limit Rp. 4.400.000.000 (empat milyar empat ratus juta rupiah) dan telah dicairkan kepada Terdakwa Syaiful dengan rincian sebagai berikut :
Tahap
|
Jumlah Pencairan (Rp)
|
Tanggal Pencairan
|
Rekening Tujuan
|
1
|
2
|
3
|
4
|
Tahap I
|
1.870.000.000
|
17 Maret 2017
|
7082485327
REK BSM
a.n. SYAIFUL RIZAL
|
Tahap II
|
1.870.000.000
|
12 Mei 2017
|
7082485327
REK BSM
a.n. SYAIFUL RIZAL
|
Tahap III
|
660.000.000
|
17 Juli 2017
|
7082485327
REK BSM
a.n SYAIFUL RIZAL
|
TOTAL
|
4.400.000.000
|
|
|
Bahwa jaminan/agunan yang dijaminkan oleh Terdakwa Syaiful kepada PT. Bank Syariah Mandiri KC Bekasi Cikarang adalah 1 (satu) bidang tanah seluas 2.000 M2 yang beralamat di Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor : 2253/Cibuntu setelah sebelumnya pada tanggal 15 Maret 2017 telah diterbitkan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor : 164 / 2017 oleh Saksi RIF’AH NASUTION (PPAT) yang kemudian dicatatkan dan diterbitkan Sertifikat Hak tanggungannya di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan 10240/2017 tertanggal 18 September 2017.
- Bahwa Selanjutnya Terdakwa Syaiful yang telah mengetahui dirinya melakukan pinjaman ke PT. Bank Syariah Mandiri KC Bekasi Cikarang dengan menjaminkan/mengagunkan 1 (satu) bidang tanah seluas 2.000 M2 yang beralamat di Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor : 2253, kemudian pada tanggal 07 April 2017 Terdakwa Syaiful melakukan Perjanjian Kerjasama Penyediaan Fasilitas Kredit Pemilikan Rumah dengan PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Kantor Cabang Bekasi dengan jenis kerjasama fasilitas Kredit Pemilikan Rumah Ready Stock sebagaimana Surat Perjanjian Nomor : 03 / BKS-UT / MCLU / IV / 2017.
- Bahwa Kredit Pemilikan Rumah Ready Stock merupakan fasilitas kredit Pemilikan Rumah (komersial) termasuk pengembangannya yang disediakan/diberikan oleh Bank Tabungan Negara kepada Pemohon/Debitur untuk membeli tanah dan rumah yang sudah jadi dan siap huni yang kemudian dilakukan kerjasama yang saling menguntungkan antara Bank Tabungan Negara dengan pengembang (Developer) sesuai dengan hak dan kewajiban masing-masing. Adapun ruang lingkup kerjasama, hak dan kewajiban serta dana jaminan dan batas waktu Perjanjian Kerjasama Penyediaan Fasilitas Kredit Pemilikan Rumah antara Terdakwa Syaiful dengan PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Kantor Cabang Bekasi sebagaimana Surat Perjanjian Nomor : 03 / BKS-UT / MCLU / IV / 2017 yang berisi sebagai berikut :
RUANG LINGKUP
-
-
-
- Pihak Pertama (BTN) menyediakan fasilitas KPR BTN Ready Stock di Perumahan Permata Pelangi Village yang berlokasi di Kelurahan Cibuntu Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
- Proyek Perumahan fasilitas KPR BTN Ready Stock di Perumahan Permata Pelangi Village yang berlokasi di Kelurahan Cibuntu Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat terdiri atas 24 unit
- Penyediaan fasilitas KPR BTN Ready Stock di Perumahan Permata Pelangi Village yang berlokasi di Kelurahan Cibuntu Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat tunduk pada Perjanjian Kerjasama dan ketentuan yang ditetapkan oleh Pihak Pertama (BTN)
- Pihak Kedua (Terdakwa Syaiful) berkewajiban membangun rumah beserta seluruh fasilitasnya serta melengkapi dokumen sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Perjanjian Kerjasama ini dan ketentuan yang ditetapkan oleh Pihak Pertama (BTN).
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA (BTN)
-
-
-
-
-
-
- Pihak Pertama (BTN) bersedia menyediakan fasilitas KPR kepada pemohon KPR sesuai dengan ketentuan perbankan yang berlaku dan prinsip-prinsip perkreditan yang sehat
- Pihak Pertama (BTN) berhak untuk:
- menunda realisasi KPR apabila rumah yang akan dibangun oleh Pihak Kedua (Terdakwa Syaiful) belum layak huni, persyaratan legalitas tanah dan rumah belum dipenuhi oleh Pihak Kedua (Terdakwa Syaiful) , dan/atau pemohon KPR belum memenuhi syarat dan ketentuan Pihak Pertama (BTN).
- menyetujui atau menolak permohonan KPR dan menetapkan besarnya nilai Maksimal Kredit, tanpa dipengaruhi oleh pihak manapun:
- Pihak Pertama berhak untuk menerima Sertifikat dan IMB dari Pihak Kedua (Terdakwa Syaiful), sebagai jaminan KPR selambat-lambalnya pada batas waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat 1 Perjanjian.
- Pihak Pertama (BTN) berhak untuk menahan dana hasil realisasi KPR sebesar nilai Dana Jaminan untuk menjamin pelaksanaan kewajiban Pihak Kedua (Terdakwa Syaiful).
- Pihak Pertama (BTN) wajib mentransfer atau memindahbukukan dana sebesar nilai Maksimal Kredit dikurangi Dana Jaminan kepada rekening atas nama Pihak Kedua (Terdakwa Syaiful) yang berada di Pihak Pertama (BTN), selambat-lambatnya 3 hari setelah realisasi KPR
- Apabila Pihak Kedua (Terdakwa Syaiful) tidak dapat menyelesaikan kewajiban pada batas waktu maka :
- Pihak Pertama (BTN) berdasarkan kuasa dari Pihak Kedua (Terdakwa Syaiful) berhak menggunakan Dana Jaminan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat 1 Perjanjian ini.
- Pihak Pertama (BTN) berhak untuk menunjuk pihak lain untuk menyelesaikan kewajiban Pihak Kedua (Terdakwa Syaiful) dengan menggunakan Dana Jaminan.
- Apabila Dana Jaminan tidak cukup untuk membayar biaya-biaya yang diperlukan untuk penyelesaian kewajiban Pihak Kedua (Terdakwa Syaiful), maka Pihak Pertama (BTN) berhak untuk meminta kekurangannya kepada Pihak Kedua (Terdakwa Syaiful).
- Pihak Pertama (BTN) wajib mencairkan sebagian atau seluruh Dana Jaminan apabila Pihak Kedua (Terdakwa Syaiful) telah menyelesaikan kewajibannya, dan masih terdapat sisa Dana Jaminan yang tidak dipergunakan oleh Pihak Pertama (BTN) untuk kepentingan Pihak Kedua (Terdakwa Syaiful).
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA (TERDAKWA SYAIFUL)
- Pihak Kedua (Terdakwa Syaiful) berkewajiban untuk mengkoordinir pemohon KPR dalam menyiapkan berkas-berkas permohonan KPR, mengkoordinir pemohon KPR dalam pelaksanaan wawancara, dan realisasi KPR
- Pihak Kedua (Terdakwa Syaiful) wajib memenuhi segala kekurangan yang berkaitan dengan kelayakan rumah yang dibangun oleh Pihak Kedua (Terdakwa Syaiful) sebagai syarat untuk pelaksanaan realisasi KPR, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan akhir rumah yang dibangun oleh Pihak Pertama (BTN) belum layak huni.
- Pihak Kedua (Terdakwa Syaiful) wajib membayar Bea Perolehan atas Tanah (BPHTB) dan menandatangani Akta Jual Beli per debitur di hadapan Notaris & PPAT sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada saat realisasi KPR dan menyerahkan tanah dan rumah kepada debitur KPR sesuai dengan kesepakatan antara Pihak Kedua (Terdakwa Syaiful) dengan debitur KPR dalam keadaan layak huni selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sejak tanggal realisasi KPR.
- Pihak Kedua (Terdakwa Syaiful) berhak untuk menerima dana sebesar nilai Maksimal Kredit dikurangi Dana Jaminan selambat-lambatnya 3 hari setelah realisasi KPR.
- Pihak Kedua (Terdakwa Syaiful) berkewajiban untuk:
-
-
-
-
-
-
- Menyerahkan Sertifikat kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya pada batas waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat 1 Perjanjian (8 delapan Bulan sejak realisasi KPR).
- Menyerahkan IMB kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya pada batas waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat 1 Perjanjian (3 bulan sejak realisasi KPR).
- Pihak Kedua (Terdakwa Syaiful) bersedia dan dengan penandatanganan perjanjian kerjasama ini sekaligus memberikan kuasa kepada Pihak Pertama (BTN) untuk menahan sejumlah Dana Jaminan untuk menjamin pelaksanaan kewajiban.
- Pihak Kedua (Terdakwa Syaiful) bersedia dan dengan penandatanganan perjanjian kerjasama ini sekaligus memberikan kuasa kepada Pihak Pertama (BTN) untuk menggunakan Dana Jaminan apabila Pihak Kedua (Terdakwa Syaiful) belum melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat 5.
- Pihak Kedua (Terdakwa Syaiful) bersedia dan dengan penandatanganan perjanjian kerjasama ini sekaligus memberikan kuasa kepada Pihak Pertama (BTN) untuk menunjuk pihak lain yang dianggap mampu untuk menyelesaikan kewajiban Pihak Kedua (Terdakwa Syaiful) apabila dianggap perlu berdasarkan pertimbangan Pihak Pertama (BTN) dengan menggunakan Dana Jaminan
- Apabila Dana Jaminan tidak cukup untuk membayar biaya-biaya yang diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban Pihak Kedua (Terdakwa Syaiful), maka Pihak Kedua (Terdakwa Syaiful) wajib membayar kekurangannya kepada Pihak Pertama (BTN).
- Pihak Kedua (Terdakwa Syaiful) berhak untuk menerima sebagian atau seluruh Dana Jaminan apabila Pihak Kedua (Terdakwa Syaiful) telah menyelesaikan kewajiban dan apabila masih terdapat sisa Dana Jaminan yang tidak digunakan oleh Pihak Pertama (BTN) untuk kepentingan Pihak Kedua (Terdakwa Syaiful).
DANA JAMINAN DAN BATAS WAKTU
- Dana Jaminan dan batas waktu penyelesaian kewajiban Pihak Kedua (Terdakwa Syaiful) :
Kewajiban Pihak Kedua (Terdakwa Syaiful)
|
Dana Jaminan
|
Batas waktu
|
1
|
2
|
3
|
- Penyelesaian Sertifikat
|
Sesuai ketentuan Bank
|
8 (delapan) bulan sejak Realisasi KPR
|
- Penyelesaian IMB
|
Sesuai ketentuan Bank
|
3 (tiga) bulan sejak Realisasi KPR
|
- Pembangunan Prasarana lainnya
|
110 ?ri Rencana Anggaran Biaya Prasarana
|
6 (enam) bulan sejak Realisasi KPR
|
- Dana Jaminan dapat berubah apabila terdapat perubahan biaya pengurusan untuk menyelesaikan kewajiban Pihak Kedua (Terdakwa Syaiful) dimaksud dan apabila diperlukan perubahan berdasarkan pertimbangan Pihak Pertama BTN), yang perubahannya akan dituangkan dalam Perjanjian Tambahan (addendum) dan merupakan bagian tak terpisahkan dari Perjanjian Kerjasama.
- Menindaklanjuti Perjanjian Kerjasama Penyediaan Fasilitas Kredit Pemilikan Rumah antara Terdakwa Syaiful dengan PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Kantor Cabang Bekasi, kemudian secara berturutturut Terdakwa Syaiful yang sebelumnya telah memiliki calon Pemohon Fasilitas Kredit Pemilikan Rumah di Perumahan Permata Pelangi Village yaitu :
No.
|
Nama Calon Pemohon
|
Calon Lokasi Pilihan Pemohon
|
1
|
2
|
3
|
1
|
Murdian
|
Blok A No. 05
|
2
|
Yuni Puji Lestari
|
Blok B No.08
|
3
|
Abdu Salam Jaelani
|
Blok B No.06
|
4
|
Flimon
|
Blok B No.07
|
5
|
Linda Veronica
|
Blok B No.09
|
6
|
Kariahen Tarigan
|
Blok A No. 07
|
Mengkoordinasikan calon Pemohon tersebut ke Kantor PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Kantor Cabang Bekasi untuk mengajukan permohonan Fasilitas Kredit Pemilikan Rumah sesuai dengan lokasi pilihan masing-masing dengan melengkapi/mengisi dokumen sebagai berikut :
- Formulir Permohonan
- Data penghasilan (slip gaji, rekening koran gaji 3 bulan terakhir dan SK pengangkatan)
- KTP/KK Pemohon
- Surat Keterangan Domisili (jika KTP luar Bekasi)
- Surat Keterangan Domisili Usaha
- Formulir Informasi Tambahan Pemohon
- Form Wawancara
- KTP Pasangan (jika sudah menikah)
- NPWP
- Buku Nikah
- Surat Pemesanan Rumah (SPR)
- Surat Pernyataan dan Kuasa Pemindahbukuan
- Surat Pernyataan Debitur
- Surat Pernyataan tidak sedang proses permohonandan/atau sedang mendapatkan fasilitas kredit atau pembiayaan pemilikan properti
- Surat Penjelasan
- Dokumen lain terkait usaha/pekerjaan
Atas permohonan tersebut kemudian dilakukan analisis kemampuan bayar dan selanjutnya disetujui oleh PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Kantor Cabang Bekasi. Setelah permohonan Fasilitas Kredit Pemilikan Rumah masing-masing pemohon yaitu Saksi Murdian, Saksi Yuni Puji Lestari, sdr. Abdu Salam Jaelani, sdr. Flimon, Saksi Linda Veronica dan Saksi Kariahen disetujui kemudian Bank Tabungan Negara Cabang Bekasi membuat SP3K (surat penegasan persetujuan pemberian kredit) yang berisi rincian biaya dan jangka waktu cicilan yang dapat dibaca langsung oleh masing-masing Pemohon.
- Bahwa setelah masing-masing pemohon Fasilitas Kredit Pemilikan Rumah Bank Tabungan Negara Ready Stock mengetahui rincian biaya dan jangka waktu cicilan kemudian dilanjutkan dengan proses Jual beli antara masing-masing Pemohon dengan Terdakwa Syaiful maupun akad kredit antara masing-masing Pemohon dengan Bank Tabungan Negara Cabang Bekasi dengan rincian sebagai berikut :
No.
|
Nama Pemohon
|
Nomor dan tanggal Perjanjian Kredit (antara Pemohon dengan BTN)
|
Nomor dan tanggal PPJB dengan Notaris (antara Pemohon dengan Terdakwa Syaiful)
|
Plafond Kredit
(Rp)
|
Angsuran
(Rp)
|
Jangka Waktu
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
1
|
Murdian
|
Nomor : 0001620170522000004 tanggal 7 Agustus 2017
|
PPJB No. 31 tanggal 7 Agustus 2017 yang dibuat oleh Notaris DESWIRA TRI S.H, M.Kn
|
730.000.000
|
6.650.500
|
300 Bulan
|
2
|
Yuni Puji Lestari
|
Nomor :
0001620171026000019 tanggal 14 November 2017
|
PPJB No. 70 tanggal 14 November 2017 yang dibuat oleh Notaris DESWIRA TRI S.H, M.Kn
|
450.000.000
|
3.971.500
|
264 Bulan
|
3
|
Abdu Salam Jaelani
|
Nomor :
0001620171220000010 tanggal 22 Januari 2018
|
PPJB No. 69 tanggal 22 Januari 2018 yang dibuat oleh Notaris DESWIRA TRI S.H, M.Kn
|
450.000.000
|
3.971.500
|
264 Bulan
|
4
|
Flimon
|
Nomor :
0001620180207000072 tanggal 19 Februari 2018
|
PPJB No. 109 tanggal 19 Februari 2018 yang dibuat oleh Notaris DESWIRA TRI S.H, M.Kn
|
450.000.000
|
4.426.800
|
264 Bulan
|
5
|
Linda Veronica
|
Nomor :
0001620180416000071 tanggal 30 April 2018
|
PPJB No. 400 tanggal 30 April 2018 yang dibuat oleh Notaris DESWIRA TRI S.H, M.Kn
|
425.000.000
|
3.605.700
|
300 Bulan
|
6
|
Kariahen Tarigan
|
Nomor :
0001620180718000036 tanggal 23 Agustus 2018
|
PPJB No. 387 tanggal 23 Agustus 2018 yang dibuat oleh Notaris DESWIRA TRI S.H, M.Kn
|
600.000.000
|
5.673.900
|
240 Bulan
|
- Bahwa sebelum dilakukan proses jual beli antara Terdakwa Syaiful dengan masing-masing Pemohon Fasilitas Kredit Pemilikan Rumah Ready Stock Bank Tabungan Negara dan proses akad Kredit antara masing-masing pemohon dengan Bank Tabungan Negara Cabang Bekasi, Terdakwa Syaiful dan Bank Tabungan Negara Cabang Bekasi terlebih dahulu menyepakati menggunakan jasa Notaris/PPAT Deswira Tri, S.H.,M.Kn untuk legalisasi perjanjian kredit dan pembuatan akta-akta pengikatan kredit dan barang jaminan para pemohon, sampai akhirnya Notaris/PPAT Deswira Tri, S.H.,M.Kn menerbitkan covernote sebagai pengganti Sertifikat Hak Milik asli Nomor : 2253/Cibuntu yang seharusnya menjadi syarat administrasi keperluan pengikatan kredit perumahan Cluster Permata Pelangi Village, padahal Terdakwa Syaiful mengetahui bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor : 2253/Cibuntu atas 1 (satu) bidang tanah seluas 2.000 M2 yang beralamat di Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi sudah dijaminkan/diagunkan di PT. Bank Syariah Mandiri KC Bekasi Cikarang.
Adapun covernote yang diterbitkan oleh saksi Deswira Tri, S.H.,M.Kn selaku Notaris/PPAT sehubungan dengan proses pengikatan kredit dan barang jaminan para pemohon yaitu :
- Covernote Nomor : 07 / DT / NOT / VIII / 2017 tanggal 07 Agustus 2017 untuk akad kredit Murdian
- Covernote Nomor : 15 / DT / NOT / XI / 2017 tanggal 14 November 2017 untuk akad kredit Yuni Puji Lestari
- Covernote Nomor : 11 / DT / NOT / I / 2018 tanggal 22 Januari 2018 untuk akad kredit Abdu Salam Jaelani
- Covernote Nomor : 14 / DT / NOT / II / 2018 tanggal 19 Februari 2018 untuk akad kredit Flimon
- Covernote Nomor : 34 / DT / NOT / IV / 2018 tanggal 30 April 2018 untuk akad kredit Linda Veronica
- Covernote Nomor : 31 / DT / NOT / VIII / 2018 tanggal 23 Agustus 2018 untuk akad kredit Kariahen Tarigan
Yang pada pokoknya menerangkan bahwa untuk pengikatan Kredit Perumahan Cluster Permata Pelangi Village, Sertifikat Hak Milik atas 1 (satu) bidang tanah seluas 2.000 M2 yang beralamat di Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor : 2253/Cibuntu tidak sedang dalam jaminan dengan pihak manapun serta telah dilakukan pengecekan (Clearence) di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi serta terhadap Sertifikat Induk akan dilakukan pemecahan oleh Notaris ke atas nama masing-masing Pemohon yang melaksanakan akad kredit, apabila proses pemecahan dan balik nama telah selesai, sertifikat akan diserahkan ke PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang Bekasi sebagai jaminan kredit paling lambat 9 (sembilan) bulan setelah akad kredit.
- Bahwa setelah dilaksanakan akad kredit antara masingmasing Pemohon dengan PT. Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Bekasi, kemudian PT. Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Bekasi melakukan pencairan/penyaluran dan realisasi KPR BTN kepada Terdakwa Syaiful ke Rekening Bank Tabungan Negara Nomor Rekening 01072-01-30-000014-2 atas nama Syaiful Rizal dengan rincian sebagai berikut :
No.
|
Tanggal
|
Jumlah
(Rp)
|
Realisasi Penyaluran KPR
|
1
|
2
|
|
5
|
1
|
11 Agustus 2017
|
714.000.000
|
Murdian
|
2
|
16 November 2017
|
434.000.000
|
Yuni Puji Lestari
|
3
|
23 Januari 2018
|
437.500.000
|
Abdu Salam Jaelani
|
4
|
20 Februari 2018
|
436.000.000
|
Flimon
|
5
|
02 Mei 2018
|
412.500.000
|
Linda Veronica
|
6
|
27 Agustus 2018
|
545.750.000
|
Kariahen Tarigan
|
Pasal 4
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
-
- Pihak Pertama berhak untuk menerima Sertifikat dan IMB dari Pihak Kedua sebagai jaminan KPR, selambat-lambatnya pada batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 1 Perjanjian ini.
Pasal 5
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
-
- Pihak Kedua berkewajiban untuk :
-
-
-
-
-
- Menyerahkan Sertifikat kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya pada batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 1 Perjanjian ini.
Pasal 6
DANA JAMINAN DAN BATAS WAKTU
- Dana Jaminan dan batas waktu penyelesaian kewajiban Pihak Kedua :
Kewajiban Pihak Kedua (Terdakwa Syaiful)
|
Dana Jaminan
|
Batas waktu
|
1
|
2
|
3
|
- Penyelesaian Sertifikat
|
Sesuai ketentuan Bank
|
8 (delapan) bulan sejak Realisasi KPR
|
- Penyelesaian IMB
|
Sesuai ketentuan Bank
|
3 (tiga) bulan sejak Realisasi KPR
|
- Pembangunan Prasarana lainnya
|
110 ?ri Rencana Anggaran Biaya Prasarana
|
6 (enam) bulan sejak Realisasi KPR
|
- Bahwa perbuatan Terdakwa Syaiful selaku Pengembang (Developer) perseorangan perumahan Cluster Permata Pelangi Village telah memperkaya diri Terdakwa Syaiful sendiri sebesar Rp. 2.996.881.684,00 atau setidak-tidaknya sebesar Rp. 1.798.129.010,00 (satu miliar tujuh ratus sembilan puluh delapan juta seratus dua puluh sembilan ribu sepuluh rupiah) sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 2.996.881.684,00 atau setidak-tidaknya sebesar Rp. 1.798.129.010,00 (satu miliar tujuh ratus sembilan puluh delapan juta seratus dua puluh sembilan ribu sepuluh rupiah) sebagaimana Laporan Akuntan Publik Drs. Chaeroni & Rekan Nomor : LI.24 / MCI-KKNKB/0105 tanggal 05 Januari 2024 tentang Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyediaan Fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Oleh Bank Tabungan Negara Bagi Masyarakat Yang Membeli Tanah Dan Rumah Di Perumahan Yang Dimiliki Dan Dibangun Oleh Syaeful Rizal Pada Tahun 20l7 s.d. 2018.
--------- Bahwa perbuatan Terdakwa SYAIFUL RIZAL Alias SYAIFUL tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SUBSIDAIR :
--------- Bahwa Terdakwa SYAIFUL RIZAL Alias SYAIFUL (Selanjutnya dalam Surat Dakwaan ini disebut Terdakwa SYAIFUL) selaku Pengembang (Developer) perseorangan perumahan Cluster Permata Pelangi Village yang terletak di Desa/Kel Cibuntu Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi secara pasti antara bulan Januari tahun 2017 sampai dengan bulan Desember tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain antara tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 bertempat di perumahan Cluster Permata Pelangi Village yang terletak di Desa/Kel Cibuntu Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 5 Jo. Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 191 / KMA / SK / XII / 2010 tanggal 01 Desember 2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu menguntungkan Terdakwa Syaiful sebesar Rp. 2.996.881.684,00 (Dua miliar sembilan ratus sembilan puluh enam juta delapan ratus delapan puluh satu ribu enam ratus delapan puluh empat rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah lain yang diterima Terdakwa Syaiful, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu Terdakwa Syaiful dengan sengaja melakukan Perjanjian Kerja Sama dengan PT. Bank Tabungan Negera (Persero), Tbk Kantor Cabang Bekasi berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Sama antara PT. Bank Tabungan Negera (Persero), Tbk Kantor Cabang Bekasi dengan Terdakwa Syaiful Tentang Penyediaan Fasilitas Kredit Pemilikan Rumah sebagaimana Surat Perjanjian Kerja Sama No. 03 / BKS-UT / MCLU / IV / 2017 tanggal 07 April 2017 padahal diketahuinya bahwa Terdakwa Syaiful sendiri telah melakukan pinjaman Pembiayaan berdasarkan Prinsip Al Musyarakah dengan Bank Syariah Mandiri Cabang Bekasi Cikarang berdasarkan akad pembiayaan Nomor 16 tanggal 10 Maret 2017 sejumlah Rp 4.400.000.000,00 (Empat Milyar Empat Ratus Juta Rupiah) dengan jaminan/agunan berupa 1 (satu) bidang tanah seluas 2.000 M2 yang beralamat di Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor : 2253/Cibuntu miliknya masih dijaminkan/diagunkan, Akan tetapi Terdakwa Syaiful Rizal tetap melanjutkan proses jual beli antara Terdakwa Syaiful dengan masing-masing pemohon Kredit Pemilikan Rumah Ready Stock Bank Tabungan Negara Cabang Bekasi yaitu Saksi Murdian, Saksi Yuni Puji Lestari, sdr. Abdu Salam Jaelani, sdr. Flimon, Saksi Linda Veronica dan Saksi Kariahen Tarigan dan akad kredit masing-masing pemohon yaitu Saksi Murdian, Saksi Yuni Puji Lestari, sdr. Abdu Salam Jaelani, sdr. Flimon, saksi Linda Veronica dan Saksi Kariahen Tarigan dengan Bank Tabungan Negara Cabang Bekasi. Selanjutnya Terdakwa Syaiful yang telah menerima uang hasil setiap pencairan Kredit Pemilikan Rumah Ready Stock Bank Tabungan Negara Cabang Bekasi dengan masing-masing Pemohon tersebut dengan sengaja tidak membayar pinjamannya ke Bank Syariah Mandiri Cabang Bekasi sebelumnya untuk menutupi/menebus agunan yang diketahuinya berada di Bank Syariah Mandiri Bekasi Cikarang, akan tetapi digunakan oleh Terdakwa Syaiful untuk keperluan pribadinya. Selain itu Terdakwa Syaiful dengan sengaja pula tidak melakukan pemecahan sertifikat ke atas nama masing-masing Pemohon Kredit Pemilikan Rumah Ready Stock BTN hingga batas waktu sebagaimana perjanjian kerjasama Kredit Pemilikan Rumah Ready Stock antara Terdakwa Syaiful dengan Bank Tabungan Negara Cabang Bekasi melainkan hanya melakukan pemecahan ke atas nama Terdakwa Syaiful sendiri setelah Hak Tanggungannya sudah dicatatkan pada Sertifikat Hak Milik Nomor : 2253/Cibuntu, Luas tanah 2.000M2 tanggal 18 September 2017 di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi. Sehingga atas perbuatan Terdakwa Syaiful tersebut telah sengaja tidak memenuhi Pasal 4 ayat (3), Pasal 5 ayat (5) huruf a dan Pasal 6 ayat (1) huruf a Perjanjian Kerjasama antara PT. Bank Tabungan Negara (Pesero), Tbk Kantor Cabang Bekasi dengan Terdakwa Syaiful tentang Penyediaan Fasilitas Kredit Pemilikan Rumah Nomor 03 / BKS-UT / MCLU / IV / 2017 tanggal 07 April 2017, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 2.996.881.684,00 (Dua miliar sembilan ratus sembilan puluh enam juta delapan ratus delapan puluh satu ribu enam ratus delapan puluh empat rupiah) atau setidak-tidaknya berdasarkan Laporan Akuntan Publik Drs. Chaeroni & Rekan Nomor : LI.24 / MCI-KKNKB/0105 tanggal 05 Januari 2024 tentang Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyediaan Fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Oleh Bank Tabungan Negara Bagi Masyarakat Yang Membeli Tanah Dan Rumah Di Perumahan Yang Dimiliki Dan Dibangun Oleh Syaeful Rizal Pada Tahun 20l7 s.d. 2018 dengan perhitungan yaitu Rp. 2.996.881.684,00 X 60% (Saham yang dimiliki negara di Bank BTN) = Rp 1.798.129.010,00 atau setidak-tidaknya sejumlah lain yang diterima Terdakwa Syaiful, yang mana perbuatan Terdakwa Syaiful tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------
- Bahwa Terdakwa SYAIFUL selaku Pengembang (Developer) perseorangan perumahan Cluster Permata Pelangi Village yang terletak di Desa/Kel Cibuntu Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi pada bulan Januari 2017 mengajukan permohonan Kerjasama KPR ke PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Kantor Cabang Bekasi, kemudian pada tanggal 06 Februari 2017 Terdakwa Syaiful mengajukan Permohonan Pinjaman Pembiayaan Modal Kerja Kontruksi kepada PT. Bank Syariah Mandiri KC Bekasi Cikarang, atas permohonan tersebut kemudian pada tanggal 07 Maret 2017 PT. Bank Syariah Mandiri KC Bekasi Cikarang menyetujui permohonan pinjaman Terdakwa Syaiful dengan limit Rp. 4.400.000.000 (empat milyar empat ratus juta rupiah) dan telah dicairkan kepada Terdakwa Syaiful dengan rincian sebagai berikut :
Tahap
|
Jumlah Pencairan (Rp)
|
Tanggal Pencairan
|
Rekening Tujuan
|
1
|
2
|
3
|
4
|
Tahap I
|
1.870.000.000
|
17 Maret 2017
|
7082485327
REK BSM
a.n. SYAIFUL RIZAL
|
Tahap II
|
1.870.000.000
|
12 Mei 2017
|
7082485327
REK BSM
a.n. SYAIFUL RIZAL
|
Tahap III
|
660.000.000
|
17 Juli 2017
|
7082485327
REK BSM
a.n SYAIFUL RIZAL
|
TOTAL
|
4.400.000.000
|
|
|
Bahwa jaminan/agunan yang dijaminkan oleh Terdakwa Syaiful kepada PT. Bank Syariah Mandiri KC Bekasi Cikarang adalah 1 (satu) bidang tanah seluas 2.000 M2 yang beralamat di Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor : 2253/Cibuntu setelah sebelumnya pada tanggal 15 Maret 2017 telah diterbitkan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor : 164 / 2017 oleh Saksi RIF’AH NASUTION (PPAT) yang kemudian dicatatkan dan diterbitkan Sertifikat Hak tanggungannya di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan 10240/2017 tertanggal 18 September 2017.
- Bahwa Selanjutnya Terdakwa Syaiful yang telah mengetahui dirinya melakukan pinjaman ke PT. Bank Syariah Mandiri KC Bekasi Cikarang dengan menjaminkan/mengagunkan 1 (satu) bidang tanah seluas 2.000 M2 yang beralamat di Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor : 2253, kemudian pada tanggal 07 April 2017 Terdakwa Syaiful melakukan Perjanjian Kerjasama Penyediaan Fasilitas Kredit Pemilikan Rumah dengan PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Kantor Cabang Bekasi dengan jenis kerjasama fasilitas Kredit Pemilikan Rumah Ready Stock sebagaimana Surat Perjanjian Nomor : 03 / BKS-UT / MCLU / IV / 2017.
- Bahwa Kredit Pemilikan Rumah Ready Stock merupakan fasilitas kredit Pemilikan Rumah (komersial) termasuk pengembangannya yang disediakan/diberikan oleh Bank Tabungan Negara kepada Pemohon/Debitur untuk membeli tanah dan rumah yang sudah jadi dan siap huni yang kemudian dilakukan kerjasama yang saling menguntungkan antara Bank Tabungan Negara dengan pengembang (Developer) sesuai dengan hak dan kewajiban masing-masing. Adapun ruang lingkup kerjasama, hak dan kewajiban serta dana jaminan dan batas waktu Perjanjian Kerjasama Penyediaan Fasilitas Kredit Pemilikan Rumah antara Terdakwa Syaiful dengan PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Kantor Cabang Bekasi sebagaimana Surat Perjanjian Nomor : 03 / BKS-UT / MCLU / IV / 2017 yang berisi sebagai berikut :
RUANG LINGKUP
-
-
-
- Pihak Pertama (BTN) menyediakan fasilitas KPR BTN Ready Stock di Perumahan Permata Pelangi Village yang berlokasi di Kelurahan Cibuntu Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
- Proyek Perumahan fasilitas KPR BTN Ready Stock di Perumahan Permata Pelangi Village yang berlokasi di Kelurahan Cibuntu Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat terdiri atas 24 unit
- Penyediaan fasilitas KPR BTN Ready Stock di Perumahan Permata Pelangi Village yang berlokasi di Kelurahan Cibuntu Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat tunduk pada Perjanjian Kerjasama dan ketentuan yang ditetapkan oleh Pihak Pertama (BTN)
- Pihak Kedua (Terdakwa Syaiful) berkewajiban membangun rumah beserta seluruh fasilitasnya serta melengkapi dokumen sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Perjanjian Kerjasama ini dan ketentuan yang ditetapkan oleh Pihak Pertama (BTN).
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA (BTN)
-
-
-
-
-
-
- Pihak Pertama (BTN) bersedia menyediakan fasilitas KPR kepada pemohon KPR sesuai dengan ketentuan perbankan yang berlaku dan prinsip-prinsip perkreditan yang sehat
- Pihak Pertama (BTN) berhak untuk:
- menunda realisasi KPR apabila rumah yang akan dibangun oleh Pihak Kedua (Terdakwa Syaiful) belum layak huni, persyaratan legalitas tanah dan rumah belum dipenuhi oleh Pihak Kedua (Terdakwa Syaiful) , dan/atau pemohon KPR belum memenuhi syarat dan ketentuan Pihak Pertama (BTN).
- menyetujui atau menolak permohonan KPR dan menetapkan besarnya nilai Maksimal Kredit, tanpa dipengaruhi oleh pihak manapun:
- Pihak Pertama berhak untuk menerima Sertifikat dan IMB dari Pihak Kedua (Terdakwa Syaiful), sebagai jaminan KPR selambat-lambalnya pada batas waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat 1 Perjanjian.
- Pihak Pertama (BTN) berhak untuk menahan dana hasil realisasi KPR sebesar nilai Dana Jaminan untuk menjamin pelaksanaan kewajiban Pihak Kedua (Terdakwa Syaiful).
- Pihak Pertama (BTN) wajib mentransfer atau memindahbukukan dana sebesar nilai Maksimal Kredit dikurangi Dana Jaminan kepada rekening atas nama Pihak Kedua (Terdakwa Syaiful) yang berada di Pihak Pertama (BTN), selambat-lambatnya 3 hari setelah realisasi KPR
- Apabila Pihak Kedua (Terdakwa Syaiful) tidak dapat menyelesaikan kewajiban pada batas waktu maka :
- Pihak Pertama (BTN) berdasarkan kuasa dari Pihak Kedua (Terdakwa Syaiful) berhak menggunakan Dana Jaminan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat 1 Perjanjian ini.
- Pihak Pertama (BTN) berhak untuk menunjuk pihak lain untuk menyelesaikan kewajiban Pihak Kedua (Terdakwa Syaiful) dengan menggunakan Dana Jaminan.
- Apabila Dana Jaminan tidak cukup untuk membayar biaya-biaya yang diperlukan untuk penyelesaian kewajiban Pihak Kedua (Terdakwa Syaiful), maka Pihak Pertama (BTN) berhak untuk meminta kekurangannya kepada Pihak Kedua (Terdakwa Syaiful).
- Pihak Pertama (BTN) wajib mencairkan sebagian atau seluruh Dana Jaminan apabila Pihak Kedua (Terdakwa Syaiful) telah menyelesaikan kewajibannya, dan masih terdapat sisa Dana Jaminan yang tidak dipergunakan oleh Pihak Pertama (BTN) untuk kepentingan Pihak Kedua (Terdakwa Syaiful).
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA (TERDAKWA SYAIFUL)
- Pihak Kedua (Terdakwa Syaiful) berkewajiban untuk mengkoordinir pemohon KPR dalam menyiapkan berkas-berkas permohonan KPR, mengkoordinir pemohon KPR dalam pelaksanaan wawancara, dan realisasi KPR
- Pihak Kedua (Terdakwa Syaiful) wajib memenuhi segala kekurangan yang berkaitan dengan kelayakan rumah yang dibangun oleh Pihak Kedua (Terdakwa Syaiful) sebagai syarat untuk pelaksanaan realisasi KPR, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan akhir rumah yang dibangun oleh Pihak Pertama (BTN) belum layak huni.
- Pihak Kedua (Terdakwa Syaiful) wajib membayar Bea Perolehan atas Tanah (BPHTB) dan menandatangani Akta Jual Beli per debitur di hadapan Notaris & PPAT sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada saat realisasi KPR dan menyerahkan tanah dan rumah kepada debitur KPR sesuai dengan kesepakatan antara Pihak Kedua (Terdakwa Syaiful) dengan debitur KPR dalam keadaan layak huni selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sejak tanggal realisasi KPR.
- Pihak Kedua (Terdakwa Syaiful) berhak untuk menerima dana sebesar nilai Maksimal Kredit dikurangi Dana Jaminan selambat-lambatnya 3 hari setelah realisasi KPR.
- Pihak Kedua (Terdakwa Syaiful) berkewajiban untuk:
-
-
-
-
-
-
- Menyerahkan Sertifikat kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya pada batas waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat 1 Perjanjian (8 delapan Bulan sejak realisasi KPR).
- Menyerahkan IMB kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya pada batas waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat 1 Perjanjian (3 bulan sejak realisasi KPR).
- Pihak Kedua (Terdakwa Syaiful) bersedia dan dengan penandatanganan perjanjian kerjasama ini sekaligus memberikan kuasa kepada Pihak Pertama (BTN) untuk menahan sejumlah Dana Jaminan untuk menjamin pelaksanaan kewajiban.
- Pihak Kedua (Terdakwa Syaiful) bersedia dan dengan penandatanganan perjanjian kerjasama ini sekaligus memberikan kuasa kepada Pihak Pertama (BTN) untuk menggunakan Dana Jaminan apabila Pihak Kedua (Terdakwa Syaiful) belum melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat 5.
- Pihak Kedua (Terdakwa Syaiful) bersedia dan dengan penandatanganan perjanjian kerjasama ini sekaligus memberikan kuasa kepada Pihak Pertama (BTN) untuk menunjuk pihak lain yang dianggap mampu untuk menyelesaikan kewajiban Pihak Kedua (Terdakwa Syaiful) apabila dianggap perlu berdasarkan pertimbangan Pihak Pertama (BTN) dengan menggunakan Dana Jaminan
- Apabila Dana Jaminan tidak cukup untuk membayar biaya-biaya yang diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban Pihak Kedua (Terdakwa Syaiful), maka Pihak Kedua (Terdakwa Syaiful) wajib membayar kekurangannya kepada Pihak Pertama (BTN).
- Pihak Kedua (Terdakwa Syaiful) berhak untuk menerima sebagian atau seluruh Dana Jaminan apabila Pihak Kedua (Terdakwa Syaiful) telah menyelesaikan kewajiban dan apabila masih terdapat sisa Dana Jaminan yang tidak digunakan oleh Pihak Pertama (BTN) untuk kepentingan Pihak Kedua (Terdakwa Syaiful).
DANA JAMINAN DAN BATAS WAKTU
- Dana Jaminan dan batas waktu penyelesaian kewajiban Pihak Kedua (Terdakwa Syaiful) :
Kewajiban Pihak Kedua (Terdakwa Syaiful)
|
Dana Jaminan
|
Batas waktu
|
1
|
2
|
3
|
- Penyelesaian Sertifikat
|
Sesuai ketentuan Bank
|
8 (delapan) bulan sejak Realisasi KPR
|
- Penyelesaian IMB
|
Sesuai ketentuan Bank
|
3 (tiga) bulan sejak Realisasi KPR
|
- Pembangunan Prasarana lainnya
|
110 ?ri Rencana Anggaran Biaya Prasarana
|
6 (enam) bulan sejak Realisasi KPR
|
- Dana Jaminan dapat berubah apabila terdapat perubahan biaya pengurusan untuk menyelesaikan kewajiban Pihak Kedua (Terdakwa Syaiful) dimaksud dan apabila diperlukan perubahan berdasarkan pertimbangan Pihak Pertama BTN), yang perubahannya akan dituangkan dalam Perjanjian Tambahan (addendum) dan merupakan bagian tak terpisahkan dari Perjanjian Kerjasama.
- Menindaklanjuti Perjanjian Kerjasama Penyediaan Fasilitas Kredit Pemilikan Rumah antara Terdakwa Syaiful dengan PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Kantor Cabang Bekasi, kemudian secara berturutturut Terdakwa Syaiful yang sebelumnya telah memiliki calon Pemohon Fasilitas Kredit Pemilikan Rumah di Perumahan Permata Pelangi Village yaitu :
No.
|
Nama Calon Pemohon
|
Calon Lokasi Pilihan Pemohon
|
1
|
2
|
3
|
1
|
Murdian
|
Blok A No. 05
|
2
|
Yuni Puji Lestari
|
Blok B No.08
|
3
|
Abdu Salam Jaelani
|
Blok B No.06
|
4
|
Flimon
|
Blok B No.07
|
5
|
Linda Veronica
|
Blok B No.09
|
6
|
Kariahen Tarigan
|
Blok A No. 07
|
Mengkoordinasikan calon Pemohon tersebut ke Kantor PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Kantor Cabang Bekasi untuk mengajukan permohonan Fasilitas Kredit Pemilikan Rumah sesuai dengan lokasi pilihan masing-masing dengan melengkapi/mengisi dokumen sebagai berikut :
- Formulir Permohonan
- Data penghasilan (slip gaji, rekening koran gaji 3 bulan terakhir dan SK pengangkatan)
- KTP/KK Pemohon
- Surat Keterangan Domisili (jika KTP luar Bekasi)
- Surat Keterangan Domisili Usaha
- Formulir Informasi Tambahan Pemohon
- Form Wawancara
- KTP Pasangan (jika sudah menikah)
- NPWP
- Buku Nikah
- Surat Pemesanan Rumah (SPR)
- Surat Pernyataan dan Kuasa Pemindahbukuan
- Surat Pernyataan Debitur
- Surat Pernyataan tidak sedang proses permohonandan/atau sedang mendapatkan fasilitas kredit atau pembiayaan pemilikan properti
- Surat Penjelasan
- Dokumen lain terkait usaha/pekerjaan
Atas permohonan tersebut kemudian dilakukan analisis kemampuan bayar dan selanjutnya disetujui oleh PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Kantor Cabang Bekasi. Setelah permohonan Fasilitas Kredit Pemilikan Rumah masing-masing pemohon yaitu Saksi Murdian, Saksi Yuni Puji Lestari, sdr. Abdu Salam Jaelani, sdr. Flimon, Saksi Linda Veronica dan Saksi Kariahen disetujui kemudian Bank Tabungan Negara Cabang Bekasi membuat SP3K (surat penegasan persetujuan pemberian kredit) yang berisi rincian biaya dan jangka waktu cicilan yang dapat dibaca langsung oleh masing-masing Pemohon.
- Bahwa setelah masing-masing pemohon Fasilitas Kredit Pemilikan Rumah Bank Tabungan Negara Ready Stock mengetahui rincian biaya dan jangka waktu cicilan kemudian dilanjutkan dengan proses Jual beli antara masing-masing Pemohon dengan Terdakwa Syaiful maupun akad kredit antara masing-masing Pemohon dengan Bank Tabungan Negara Cabang Bekasi dengan rincian sebagai berikut :
No.
|
Nama Pemohon
|
Nomor dan tanggal Perjanjian Kredit (antara Pemohon dengan BTN)
|
Nomor dan tanggal PPJB dengan Notaris (antara Pemohon dengan Terdakwa Syaiful)
|
Plafond Kredit
(Rp)
|
Angsuran
(Rp)
|
Jangka Waktu
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
1
|
Murdian
|
Nomor : 0001620170522000004 tanggal 7 Agustus 2017
|
PPJB No. 31 tanggal 7 Agustus 2017 yang dibuat oleh Notaris DESWIRA TRI S.H, M.Kn
|
730.000.000
|
6.650.500
|
300 Bulan
|
2
|
Yuni Puji Lestari
|
Nomor :
0001620171026000019 tanggal 14 November 2017
|
PPJB No. 70 tanggal 14 November 2017 yang dibuat oleh Notaris DESWIRA TRI S.H, M.Kn
|
450.000.000
|
3.971.500
|
264 Bulan
|
3
|
Abdu Salam Jaelani
|
Nomor :
0001620171220000010 tanggal 22 Januari 2018
|
PPJB No. 69 tanggal 22 Januari 2018 yang dibuat oleh Notaris DESWIRA TRI S.H, M.Kn
|
450.000.000
|
3.971.500
|
264 Bulan
|
4
|
Flimon
|
Nomor :
0001620180207000072 tanggal 19 Februari 2018
|
PPJB No. 109 tanggal 19 Februari 2018 yang dibuat oleh Notaris DESWIRA TRI S.H, M.Kn
|
450.000.000
|
4.426.800
|
264 Bulan
|
5
|
Linda Veronica
|
Nomor :
0001620180416000071 tanggal 30 April 2018
|
PPJB No. 400 tanggal 30 April 2018 yang dibuat oleh Notaris DESWIRA TRI S.H, M.Kn
|
425.000.000
|
3.605.700
|
300 Bulan
|
6
|
Kariahen Tarigan
|
Nomor :
0001620180718000036 tanggal 23 Agustus 2018
|
PPJB No. 387 tanggal 23 Agustus 2018 yang dibuat oleh Notaris DESWIRA TRI S.H, M.Kn
|
600.000.000
|
5.673.900
|
240 Bulan
|
- Bahwa sebelum dilakukan proses jual beli antara Terdakwa Syaiful dengan masing-masing Pemohon Fasilitas Kredit Pemilikan Rumah Ready Stock Bank Tabungan Negara dan proses akad Kredit antara masing-masing pemohon dengan Bank Tabungan Negara Cabang Bekasi, Terdakwa Syaiful dan Bank Tabungan Negara Cabang Bekasi terlebih dahulu menyepakati menggunakan jasa Notaris/PPAT Deswira Tri, S.H.,M.Kn untuk legalisasi perjanjian kredit dan pembuatan akta-akta pengikatan kredit dan barang jaminan para pemohon, sampai akhirnya Notaris/PPAT Deswira Tri, S.H.,M.Kn menerbitkan covernote sebagai pengganti Sertifikat Hak Milik asli Nomor : 2253/Cibuntu yang seharusnya menjadi syarat administrasi keperluan pengikatan kredit perumahan Cluster Permata Pelangi Village, padahal Terdakwa Syaiful mengetahui bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor : 2253/Cibuntu atas 1 (satu) bidang tanah seluas 2.000 M2 yang beralamat di Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi sudah dijaminkan/diagunkan di PT. Bank Syariah Mandiri KC Bekasi Cikarang.
Adapun covernote yang diterbitkan oleh saksi Deswira Tri, S.H.,M.Kn selaku Notaris/PPAT sehubungan dengan proses pengikatan kredit dan barang jaminan para pemohon yaitu :
- Covernote Nomor : 07 / DT / NOT / VIII / 2017 tanggal 07 Agustus 2017 untuk akad kredit Murdian
- Covernote Nomor : 15 / DT / NOT / XI / 2017 tanggal 14 November 2017 untuk akad kredit Yuni Puji Lestari
- Covernote Nomor : 11 / DT / NOT / I / 2018 tanggal 22 Januari 2018 untuk akad kredit Abdu Salam Jaelani
- Covernote Nomor : 14 / DT / NOT / II / 2018 tanggal 19 Februari 2018 untuk akad kredit Flimon
- Covernote Nomor : 34 / DT / NOT / IV / 2018 tanggal 30 April 2018 untuk akad kredit Linda Veronica
- Covernote Nomor : 31 / DT / NOT / VIII / 2018 tanggal 23 Agustus 2018 untuk akad kredit Kariahen Tarigan
Yang pada pokoknya menerangkan bahwa untuk pengikatan Kredit Perumahan Cluster Permata Pelangi Village, Sertifikat Hak Milik atas 1 (satu) bidang tanah seluas 2.000 M2 yang beralamat di Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor : 2253/Cibuntu tidak sedang dalam jaminan dengan pihak manapun serta telah dilakukan pengecekan (Clearence) di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi serta terhadap Sertifikat Induk akan dilakukan pemecahan oleh Notaris ke atas nama masing-masing Pemohon yang melaksanakan akad kredit, apabila proses pemecahan dan balik nama telah selesai, sertifikat akan diserahkan ke PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang Bekasi sebagai jaminan kredit paling lambat 9 (sembilan) bulan setelah akad kredit.
- Bahwa setelah dilaksanakan akad kredit antara masi
|