Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.
- Menyatakan Batal Demi Hukum Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Nomor: 42/PDT/EKS/HT/2024/PN.BDG, Tanggal 6 September 2024.
- Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Nomor: 42/PDT/EKS/HT/2024/PN.BDG, Tanggal 6 September 2024 tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
- Menyatakan Batal Demi Hukum Akta Perjanjian Kredit Nomor 25 Tanggal 21 Januari 2020 yang dibuat di hadapan Eti Hernawati, S.H., M.Kn. Notaris & PPAT di Kabupaten Bandung yang beralamat di Jl. Raya Cinunuk No. 226 Kabupaten Bandung.
- Menyatakan Akta Perjanjian Kredit Nomor 25 Tanggal 21 Januari 2020 yang dibuat di hadapan Eti Hernawati, S.H., M.Kn. Notaris & PPAT di Kabupaten Bandung yang beralamat di Jl. Raya Cinunuk No. 226 Kabupaten Bandung tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
- Menghukum Terlawan I dan Terlawan II Membayar Biaya yang Timbul Dalam Perkara Ini.
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |