Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
91/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg JOSUHUA GUMANTI, S.H. ADITYA AFRIANGGA NADZIR SANTOS Bin MARIANO DIAS SOUSA SANTOS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 91/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2390/M.2.22/Ft.1/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JOSUHUA GUMANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADITYA AFRIANGGA NADZIR SANTOS Bin MARIANO DIAS SOUSA SANTOS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

??????

  1. D A K W A A N

KESATU

Bahwa terdakwa ADITYA AFRIANGGA NADZIR SANTOS Bin MARIANO DIAS SOUSA SANTOS selaku Customer Service BRI Unit Pamulihan berdasarkan Surat Pemimpin Cabang PT BRI (Persero), Tbk Kantor Cabang Sumedang nomor B.97 KC-VI/LYI/03/2020 tanggal 01 Maret 2020 perihal Penugasan Tenaga Kontrak, pada hari Sabtu tanggal 05 September 2020 sampai dengan hari Sabtu tanggal 03 April 2021 atau setidak-tidaknya pada rentang waktu sekitar tahun 2020 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Kantor PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Pamulihan Cabang Sumedang yang beralamat di Dusun Simpang Desa Ciptasari Kecamatan Pamulihan Kabupaten Sumedang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sumedang, berdasarkan Pasal 5, Pasal 6 huruf a dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) UU RI No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, secara bersama-sama ”yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan yaitu Terdakwa bersama-sama dengan Saksi WINDHU TRESNA WULANDHANI, SE., MP. Bin ENDJANG RUCHAYAT (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) selaku Kepala Unit BRI Unit Pamulihan, ARIS TANTOYO (almarhum) selaku Satuan Pengamanan Kantor BRI Unit Pamulihan dan Saksi RYAN TAUFIK SAPARI bin SAPARI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) secara melawan hukum yaitu Terdakwa bersama-sama saksi WINDHU TRESNA WULANDHANI, SE., MP. Bin ENDJANG RUCHAYAT menerbitkan kartu ATM/Debit dari rekening Nasabah BRI Unit Pamulihan tanpa sepengetahuan nasabah dan mengambil sejumlah uang milik nasabah tanpa sepengetahuan dari nasabah BRI sehingga hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Surat Edaran Direksi BRI Nomor SE.48-DIR/HCS/09/2020 tanggal 28 September 2020 tentang Peraturan Disiplin, dan Surat Keputusan Direksi BRI Nomor : BP.28-DIR/KPD/12/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang Buku Prosedur Operasional (BPO) Kartu Debit melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu Terdakwa memperkaya diri sendiri Terdakwa, memperkaya Saksi WINDHU TRESNA WULANDHANI, SE., MP. Bin ENDJANG RUCHAYAT, memperkaya ARIS TANTOYO (almarhum), dan Saksi RYAN TAUFIK SAPARI bin SAPARI, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp691.981.110 (enam ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu seratus sepuluh rupiah)”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dalam keadaan dan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk adalah sebagai Bank BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang sebagian besar kepemilikan sahamnya adalah milik Negara Republik Indonesia, berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2023 tanggal 16 Juni 2023 tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia TBK, bahwa berdasarkan struktur kepemilikan saham Milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk sejak 16 Juni 2023 menjadi sebesar 53,19% dari seluruh saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, dan berdasarkan Penjelasan Umum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan berdasarkan pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XI/2013 tanggal 18 September 2014, bahwa Keuangan BRI sebagai BUMN adalah termasuk keuangan negara dengan demikian kerugian finansial BRI Unit Pamulihan merupakan kerugian negara.
  • Bahwa dalam periode bulan September tahun 2020 sampai dengan bulan April tahun 2021, struktur organisasi Kantor BRI Unit Pamulihan antara lain:

a.

Kepala Unit

:

Windhu Tresna Wulandhani, SE., MP.

b.

Mantri

:

  • Robbi Eska Yanuar, S.I Kom
  • Jajang Nurzaman
  • Irwan Kusmawan
  • Dodi Ginanjar
  • Didit Setiadi
  • Eneng Diana

c.

Teller

:

Dini Aisah Ramdayani

d.

Customer Service

:

  • Terdakwa Aditya Afriangga Nadzir Santos bin Mariano Dias Sousa Santos

 

 

 

  • Naufalita Fathirrahma Binti Nurdin Zain

e.

Petugas Administrasi KUR

:

Sri Yulianti

f.

Security

:

Aris Tantoyo (Alm)

  • Bahwa Terdakwa ADITYA AFRIANGGA NADZIR SANTOS Bin MARIANO DIAS SOUSA SANTOS selaku Customer Service di Kantor BRI Unit Pamulihan Cabang Sumedang memiliki tanggung jawab, wewenang, dan tugas sebagai berikut:

Tanggung jawab:

  1. Melaksanakan layanan dan edukasi perbankan kepada nasabah atau calon nasabah yang akan menggunakan produk dan jasa perbankan di BRI Unit dalam rangka meningkatkan kualitas layanan kepada nasabah;
  2. Melaksanakan proses pemeriksaan registrasi dan administrasi simpanan BRI Unit dan jasa bank lainnya agar tertib dalam administrasi;
  3. Mengelola perangkat ATM sebagai petugas ATM termasuk kartu dan mesin ATM untuk memenuhi kebutuhan nasabah
  4. Melakukan penjualan produk dan jasa perbankan lainnya serta e-banking agar mencapai targer yang ditentukan
  5. Melaksanakan proses dan penatakerjaan dokumen asuransi (cash in transit/cash in save/cash in cashier box) guna memitigasi risiko dan mengamankan kepentingan bank;
  6. Menyiapkan dan merekap data, laporan critical report, dan laporan-laporan rutin BRI Unit untuk mendukung kinerja BRI Unit.

Wewenang:

  1. Berwenang menandatangani dokumen pembukuan rekening simpanan
  2. Berwenang memegang kunci ATM jika ditunjuk sebagai petugas ATM.

Tugas:

  1. Membuat dan menandatangani Surat Pernyataan penerimaan User ID WBS dan EDC Card Services serta office card kepada Pemimpin unit kerja masing-masing.
  2. Melakukan proses input data permohonan persediaan kartu Debit BRI di aplikasi WBS.
  3. Mencetak dan menandatangani cetakan Laporan Permintaan Persediaan Kartu Debit BRI dari Aplikasi WBS sebagai maker.
  4. Melakukan penatakerjaan Kartu Petugas, PIN kartu petugas level CS telah dilakukan dengan benar, baik pada saat jam operasional maupun jam non operasional unit kerja.
  5. Memeriksa dan memastikan kelengkapan dan kebenaran data pengisian asli formulir pembukaan rekening, formulir penambahan atau pengurangan fasilitas rekening atas permintaan permohonan kartu baru, pemblokiran kartu, penggantian kartu karena renewaQrusak/hilang/tertelan, dan reissue PIN dengan mencocokkan data pada buku tabungan, bukti identitas nasabah dan dokumen lainnya sesuai ketentuan dalam BPO ini.
  6. Melakukan proses request card I renewal card kartu Debit BRI pada aplikasi WBS dan EDC Card Service sesuai permohonan nasabah.
  7. Melakukan pemblokiran kartu debit BRI pada aplikasi WBS sesuai permohonan nasabah atau pihak yang berwenang dan dilaporkan kepada Kabag Ops / Wakabag Ops / MO / AMO /SLO/ Pincapem / Spv.KCP / Spv.KK / Kaunit / Mantri (Teras BRI).
  8. Melakukan proses reissue PIN pada menu EDC Card Services.
  9. Melakukan pengubahan status kartu menjadi "RS" pada penggantian kartu Debit BRI karena kartu rusak.
  10. Melakukan perubahan status kartu Debit BRI yang hilang menjadi "Blokir", kemudian dilanjutkan dengan proses permohonan kartu Debit BRI baru sesuai ketentuan.
  11. Memastikan kebenaran nasabah saat memberikan Kartu Debit BRI kepada nasabah.
  12. Menandatangani Form penerbitan atau penggantian Kartu Debit BRI bersama dengan nasabah setelah kartu Debit BRI diterima oleh Nasabah.
  13. Melakukan opname kartu Debit BRI bersama Kabag Ops/ Wakabag Ops/ MO/ AMO/ SLO/Pincapem / Spv.KCP / Spv.KK / Kaunit di unit kerjanya dengan melakukan pencocokkan antara Register persediaan kartu dengan fisik Kartu Debit BRI minimal 1 (satu) minggu sekali dan bila diperlukan.
  14. Menandatangani Berita Acara Opname Kartu Debit BRI sebagai Maker.
  15. Mencetak dan melakukan verifikasi report-report seluruh transaksi pada aplikasi WBS dan EDC card Service dengan dokumen sumber setiap akhir hari.
  16. Memberikan edukasi kepada nasabah terkait dengan pertanyaan / komplain / pengaduan transaksi / produk simpanan dapat dilayani melalui unit kerja BRI atau dapat menghubungi Contact Center BRI serta menginformasikan nomor Contact Center BRI (14017, 021-500-017 dan 021-57987400).
  17. Menyampaikan kepada nasabah terkait syarat dan ketentuan terkait Kartu Debit BRI.
  18. Berwenang menerima aplikasi pembukaan rekening beserta dokumen pembukaan rekening dari nasabah untuk diproses di aplikasi Brinets Ekspres.
  19. Berwenang dan bertanggung jawab untuk menerbitkan Kartu Debit untuk rekening eksisting yang belum pernah berkartu melalui aplikasi WBS.
  20. Berwenang dan bertanggung jawab dalarn memberikan edukasi kepada nasabah mengenai produk-produk BRI, memastikan seluruh formulir telah terisi lengkap, dan memastikan bahwa nasabah telah mendapat penjelasan mengenai hak dan kewajiban nasabah atas penggunaan produk simpanan yang dipilih.
  21. Memasukkan data nasabah ke sistem sesuai dengan identitas dan data dari nasabah.
  22. Melakukan transaksi pembukaan rekening, kartu ATM serta fasilitas e-banking.
  23. Menandatangani Register Pergeseran Kartu Debit BRI bersama dengan nasabah setelah kartu Debit BRI diterima oleh Nasabah.
  24. Menatakerjakan Register Pergeseran Kartu Debit BRI
  • Bahwa mekanisme penerbitan Kartu Debit di Bank BRI adalah sebagai berikut:
  1. Ketentuan Pelayanan Kartu Debit :
  • Permohonan kartu Debit BRI baru hanya dapat dilakukan pada rekening tabungan/giro yang masih aktif.
  • Pelayanan permohonan kartu baru (card request) kartu Debit BRI dapat dilayani di seluruh unit kerja level KCK dan Kanca, sedangkan untuk unit kerja KCP, KK dan BRI Unit hanya dapat melayani permintaan penerbitan kartu Debit BRI untuk nasabah Unit Krja sendiri (tidak dapat melayani penerbitan kartu Debit BRI nasabah unit kerja lain).
  1. Permohonan Kartu Debit BRI Baru (Request Card):
  • Permohonan kartu Debit BRI baru hanya dapat dilakukan pada rekening tabungan/giro yang masih aktif.
  • Pelayanan permohonan kartu baru (card request) kartu Debit BRI dapat dilayani di seluruh unit kerja level KCK dan Kanca, sedangkan untuk unit kerja KCP, KK dan BRI Unit hanya dapat melayani permintaan penerbitan kartu Debit BRI untuk nasabah uker sendiri (tidak dapat melayani penerbitan kartu Debit BRI nasabah unit kerja lain).
  • Dokumen yang dipersyaratkan dalam permohonan kartu Debit BRI baru adalah:
  1. Buku Tabungan
  2. Asli dan fotocopi bukti identitas diri (KTP) yang masih berlaku.
  3. Formulir Penambahan atau pengurangan fasilitas rekening yang telah dilengkapi dan ditandatangani nasabah yang berisi permohonan Kartu Debit BRI Baru.
  4. Kitap/Kitas/Kims/Passport yang masih berlaku khusus untuk WNA.
  • Sebelum melakukan request kartu Debit baru, unit kerja harus melakukan pengecekan kepemilikan kartu debit BRI dan status kartu yang telah dimiliki nasabah (bila ada) pada menu Account inquiry WBS.
  • Permohonan kartu debit BRI baru dilakukan dengan request kartu pada WBS yang diikuti dengan aktivasi kartu pada menu EDC Card Service pada unit kerja yang sama. Aktivasi kartu hanya dapat dilakukan pada unit kerja yang melakukan requestkartu debit BRI tersebut.
  • Proses aktivasi kartu harus dilakukan segera setelah request kartu, tidak diperkenankan melakukan request kartu lain sebelum suatu kartu yang telah dilc'questselesai diaktivasi.
  1. Penerbitan Kartu Debit BRI Baru
  • Customer Service
  1. Menerima kelengkapan dokumen permintaan penerbitan Kartu Debit BRI dari nasabah (sesuai syarat kelengkapan dokumen pada tabel). Formulir pembukaan rekening atau formulir penambahan atau pengurangan fasilitas rekening sudah diisi lengkap oleh nasabah.
  2. Memeriksa kelengkapan pengisian asli formulir pembukaan rekening atau formulir penambahan atau pengurangan fasilitas rekening dan kebenaran data dengan mencocokkan data pada buku tabungan dan bukti identitas nasabah.
  3. Memberikan paraf d1 formulir pembukaan rekening atau formulir penambahan atau pengurangan fasilitas rekening sebagai tanda bahwa kelengkapan syarat-syaratnya telah dipenuhi, bila tidak lengkap, mengembalikan ke nasabah untuk dilengkapi.
  4. Melakukan pengecekan data rekening pada menu Account inquiry untuk mengetahui apakah nasabah tersebut sudah memiliki kartu atau belum. Apabila telah memiliki kartu dan berstatus PL maka tidak diperkenankan requestkartu baru.
  5. Mengambil persediaan kartu debit
  6. Mencatat nomor kartu debit BRI yang diambil pada Register Serah Terima Kartu Debit BRI
  7. Mengentry nomor rekening tabungan nasabah pada menu Request Card dalam aplikasi WBS untuk menampilkan data rekening nasabah.
  8. Memeriksa kebenaran data rekening nasabah dalam menu Request Card yang akan diberikan Kartu Debit BRI
  9. Memastikan bahwa Kartu debit BRI yang akan dihubungkan dengan rekening tabungan nasabah telah di-confirm. Pengecekan kartu yang telah di confirm dilakukan melalui menu Cancel Confirm Card pada aplikasi WBS.
  10. Menginput nomor kartu Debit BRI pada menu Request Card WBS untuk mneghubungkan Kartu Debit BRI dengan rekening tabungan nasabah.
  11. Memastikan bahwa nomor Kartu debit BRI yang di-entri sesuai dengan nomor pada fisik Kartu debit BRI.
  12. Mencantumkan nomor Kartu Debit BRI yang telah di-request pada formulir pembukaan rekening atau formulir penambahan atau pengurangan fasilitas rekening.
  13. Memfotokopi bukti identitas nasabah dan menatakerjakannya.
  14. Menyerahkan asli dokumen nasabah, kartu Debit BRI, beserta Register Serah Tarima Kartu Debit kepada Kaunit.
  • Kaunit
  1. Menerima asli dokumen nasabah, kartu Debit BRI, beserta Register Serah Terima Kartu Debit BRI dari Customer Service.
  2. Memeriksa dan mencocokkan kebenaran pengisian Formulir pembukaan rekening atau formulir penambahan atau pengurangan fasilitas rekening dan kelengkapan dokumen persyaratan.
  3. Mencocokkan nomor kartu debit BRI dengan nomor kartu Debit yang dicatat Customer Service di Register Serah Terima Kartu Debit BRI, dan dengan data yang tercantum pada menu Approval New Card aplikasi WBS.
  4. Memastikan nomor kartu dan nomor rekening pada aplikasi WBS sesuai dengan fisik kartu yang akan di-requestdan buku tabungan.
  5. Mefakukan approval pada menu Approval New card.
  6. Membubuhkan tanda tangan pada Formulir pembukaan rekening atau formulir penambahan atau pengurangan fasilitas rekening sebagai tanda persetujuan dan register serah terima kartu
  7. Menyerahkan Kartu Debit BRI beserta kelengkapan dokumen, dan Register Serah Terima kartu kepada Customer Service
  • Customer Service
  1. Menerima Debit BRI beserta kelengkapan dokumen, dan Register Pergeseran Kartu Debit dari Kaunit
  2. Menyerahkan Kartu Debit BRI, buku tabungan dan asli bukti identitas kepada nasabah, dan membantu nasabah melakukan aktivasi Kartu debit BRI pada EDC.
  3. Melakukan aktivasi pada menu EDC Card Services -Aktivasi Card dengan cara:
    1. Masuk ke menu EDC card Services -Aktivasi Card
    2. Menggesek (swipe) Kartu Petugas Customer Service
    3. Memasukkan PIN Kartu Petugas Customer Service (enam digit numerik)
    4. Meminta approval aktivasi Kartu Debit BRI pada Kaunit
  • Kaunit
  1. Memastikan kebenaran nasabah melalui buku tabungan dan asli bukti identitas.
  2. Memastikan kecocokan nomor Kartu debit BRI yang akan diaktivasi dengan nomor kartu pada Formulir pembukaan rekening atau formulir penambahan atau pengurangan fasilitas rekening.
  3. Memasukkan passwordKartu Petugas level Spv pada menu EDC Card Services
  4. Aktivasi card (enam digit numerik).
  • Customer Service
  1. Meminta nasabah men-swipe Kartu debit BRI-nya pada EDC.
  2. Meminta nasabah membuat PIN dan memasukkan PIN Kartu debit BRI-nya (enam digit numerik).
  3. Meminta nasabah memasukkan ulang PIN untuk konfirmasi.
  4. Mengkonfirmasi berdasarkan dokumen dan kepada nasabah bahwa data nomor kartu debit BRI, nomor rekening tabungan, nama nasabah, dan tempat tanggal lahir nasabah yang ditampilkan di layar EDC adalah benar.
  5. Mengeksekusi proses aktivasi.
  6. Mencetak struk Aktivasi Kartu pada EDC dan memberikan struk kepada nasabah sebagai bukti telah melakukan Aktivasi Kartu debit BRI.
  7. Meminta nasabah menandatangani Register Serah Terima Debit BRI sebagai bukti bahwa Kartu Debit BRI telah diterima oleh nasabah.
  8. Mencatat tanggal dan membubuhkan tanda tangan pada Register tersebut.
  9. Menyerahkan buku tabungan dan bukti identitas kepada nasabah.
  10. Menjelaskan cara penggunaan Kartu Debit BRI kepada Nasabah.
  11. Menyimpan asli Formulir pembukaan rekening atau formulir penambahan atau pengurangan fasilitas rekening/ copy bukti identitas nasabah, dan kelengkapan dokumen penerbitan Kartu Debit BRI lainnya sebagai arsip.
  • Sedangkan untuk mekanisme pengaktifan internet banking adalah sebagai berikut:
    1. Nasabah datang ke Unit Kerja BRI dan membawa serta melengkapi persyaratan sebagai berikut :
  • Membawa Butab, Kartu Debit, KTP asli
  • Mengisi dan wajib menandatangani AR-01 / FR-01,
  • Menyerahkan AR-01/FR-01, Butab, KTP ke Customer Service
    1. Customer Service menindaklanjuti permintaan nasabah dengan melakukan hal-hal sebagai berikut:
  • Menerima AR-01/FR-01, Butab, KTP asli.
  • Meminta nasabah melakukan transaksi info saldo di EDC dan meminta struk transaksi info saldo tersebut.
  • Menginput user ID Internet Banking/nomor kartu debit/nomor HP nasabah di Aplikasi WBS.
  • Memverifikasi kesesuaian data rekening nasabah dengan isian formulir termasuk kecocokan tanda tangan nasabah pada KTP, Butab dan formulir.
  • Memilih field register dan meminta approval dari pejabat yang berwenang dengan menyerahkan AR-01/FR-01, Butab, KTP asli, struk info saldo.
    1. Kaunit melakukan Approval sebagai berikut :
  • Menerima AR-01/FR-01,Butab, KTP asli, struk info saldo.
  • Memverifikasi kesesuaian data rekening nasabah dengan dokumen.
  • Memberikan approval registrasi Finansial Internet Banking.
    1. Hal yang harus diperhatikan oleh Pejabat yang melakukan Approval
  • Memastikan bahwa dalam tahap registrasi finansial, terdapat dokumen sumber yg sah (AR-01/FR-01,Butab, KTP asli, struk info saldo} dan nasabah yang meminta registrasi tersebut benar-benar pemilik rekeninq
  • Pencetakan Report Log All Transaction dilakukan setiap akhir hari dan wajib dicocokan dengan dokumen sumber.
  • Uker agar mewaspadai permintaan registrasi finansial yang dilakukan diluar ketentuan tersebut diatas, antara lain :
  1. Permintaan pendaftaran fasilitas financial Internet Banking hanya dengan menyampaikan data nasabah yang ditulis pada secarik kertas.
  2. Permintaan pendaftaran fasilitas finansial Internet Banking melalui telephone. Terhadap permintaan ini, Uker agar menyampaikan bahwa nasabah wajib datang ke Uker untuk melakukan registrasi finansial.
  • Bahwa untuk menjamin keamanan dan peningkatan pelayanan terhadap nasabah BRI di Unit Kerja Operasional, PT BRI (Persero) Tbk. telah menerbitkan ketentuan Tatakelola Password nomor S.01-STI/BRI yang berlaku sejak tanggal 05 Desember 2012, namun Saksi Windhu Tresna Wulandhani, SE., MP. yang saat itu menjabat sebagai Kepala Unit memberikan password Level Username 4437006 kepada Terdakwa, Saksi Naufalita Fathirrahma binti Nurdin Zaen, dan Saksi Dini Aisah Ramdayani dengan cara Saksi Windhu Tresna Wulandhani, SE., MP. masuk ke ruangan teller dan Saksi Windhu Tresna Wulandhani, SE., MP. menyebutkan password kepada Terdakwa, Saksi Naufalita Fathirrahma binti Nurdin Zaen, dan Saksi Dini Aisah Ramdayani per tiga hari sekali.
  • Bahwa selama Saksi Windhu Tresna Wulandhani, SE., MP. menjabat sebagai Kepala Unit BRI Unit Pamulihan, Saksi Windhu Tresna Wulandhani, SE., MP. memberikan kurang lebih 10 (sepuluh) kartu ATM (Anjungan Tunai Mandiri) / Debit Simpedes BRI yang belum aktif kepada Terdakwa dan Saksi Naufalita Fathirrahma binti Nurdin Zaen setiap harinya untuk dikakukan aktivasi.
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi namun antara bulan September tahun 2020 sampai dengan bulan April tahun 2021, sdr. ARIS TANTOYO (almarhum), memerintahkan kepada Terdakwa untuk menerbitkan kartu ATM (Anjungan Tunai Mandiri/ Debit dari 12 (dua belas) rekening nasabah BRI Pamulihan tanpa permohonan dan persetujuan dari para nasabah yang bersangkutan antara lain:

No.

Nomor Rekening

Nama Nasabah

Saldo Awal (Rp)

1.

443701010223536

MAMAD

55.451.856,00

2.

443701000421500

OYIH MUKTIASIH

26.634.843,00

3.

443701000496539

SURYANA

13.225.760,00

4.

443701000251507

OMAY

16.180.513,40

5.

443701008361534

SAPTA

60.564.596.00

6.

443701002052535

ABDUL PATAH

52.913.238,00

7.

443701004751533

JUJU JUBAEDAH

32.033.810,00

8.

443701012524530

ACE

214.174.199,00

9.

443701012525536

ACE

153.351.173,00

10.

443701006575535

UTA SUYATNA

114.415.815,88

11.

443701007094532

CICIH

27.632.000,00

12.

443701015409535

H. YOHANDA[JG1] 

854.625.707,00

  • Bahwa Selanjutnya Terdakwa meminta kepada Saksi Naufalita Fathirrahma binti Nurdin Zaen untuk menerbitkan kartu ATM (Anjungan Tunai Mandiri / Debit dari rekening nasabah BRI Pamulihan yang mana Terdakwa menyerahkan selembar kertas yang berisikan nomor rekening nasabah BRI dan nomor serial buku tabungan serta Passbook Balance (saldo rekening terakhir) kepada Saksi Naufalita Fathirrahma binti Nurdin Zaen. Kemudian Saksi Naufalita Fathirrahma binti Nurdin Zaen masuk ke dalam aplikasi WBS BRI menggunakan User ID milik Saksi Naufalita Fathirrahma binti Nurdin Zaen yakni User ID 4437077. Selanjutnya Saksi Naufalita Fathirrahma binti Nurdin Zaen memasukkan nomor rekening nasabah BRI yang telah diserahkan oleh Terdakwa dan memasukkan nomor serial buku tabungan serta Passbook Balance ke dalam sistem WBS BRI. Kemudian Saksi Naufalita Fathirrahma binti Nurdin Zaen mengambil kartu Debit yang belum aktif selanjutnya memasukkan nomor kartu Debit ke dalam sistem. Selanjutnya Saksi Naufalita Fathirrahma binti Nurdin Zaen mengajukan penerbitan kartu Debit tanpa permohonan dan persetujuan dari nasabah yang bersangkutan. Kemudian Saksi Naufalita Fathirrahma binti Nurdin Zaen keluar dari sistem dan masuk kembali menggunakan User ID 4437006 milik Saksi Windhu Tresna Wulandhani, SE., MP. selaku Kepala Unit yang mana sudah Saksi Naufalita Fathirrahma binti Nurdin Zaen ketahui passwordnya. Kemudian Saksi Naufalita Fathirrahma binti Nurdin Zaen melakukan persetujuan terhadap pengajuan penerbitan kartu Debit yang saksi Naufalita Fathirrahma binti Nurdin Zaen ajukan sebelumnya. Kemudian Saksi Naufalita Fathirrahma binti Nurdin Zaen memasukkan kartu Customer Service ke dalam mesin EDC dan memasukkan password Customer Service. Selanjutnya Saksi Naufalita Fathirrahma binti Nurdin Zaen memasukkan kartu Debit Nasabah yang baru diaktifkan ke dalam mesin EDC. Kemudian Terdakwa membuat memfotocopi kartu Debit yang lama dan mengisi Form FR 01. Selanjutnya Terdakwa menghadap Saksi Windhu Tresna Wulandhani, SE., MP. dan menyerahkan kartu Debit yang telah masuk ke dalam mesin EDC beserta dengan Form FR01 kepada Saksi Windhu Tresna Wulandhani, SE., MP dengan mengatakan pengajuan ini adalah punya Aris Tantoyo (almarhum), untuk meminta PIN EDC kepada Saksi Windhu Tresna Wulandhani, SE., MP. Selanjutnya Saksi Windhu Tresna Wulandhani, SE., MP. memasukkan PIN EDC untuk pengaktifkan kartu Debit Nasabah BRI yang dengan sengaja tanpa memverifikasi kebenaran pengajuan dan kelengkapan untuk penerbitan kartu ATM dari para nasabah, sehingga kartu Debit tersebut aktif tanpa adanya permohonan dan persetujuan dari nasabah yang bersangkutan. Kemudian Terdakwa menyerahkan kartu Debit Nasabah BRI yang telah diaktifkan tanpa permohonan dan persetujuan nasabah kepada ARIS TANTOYO (almarhum).
  • Bahwa rincian penerbitan kartu Debit secara melawan hukum tanpa adanya permohonan dan persetujuan dari nasabah BRI Pamulihan adalah sebagai berikut:

No

Nama Nasabah

Nomor Rekening

No Kartu

Tanggal Aktivasi Kartu

User Req

User App

1

Omay Syaepul Komar

443701000251507

6013014038900026

31/12/2020 08:46:03

4437077

4437006

2

Oyih Muktiasih

443701000421500

6013014038899699

22/12/2020 15:02:20

4437077

4437006

3

Suryana

443701000496539

6013014050555286

7/1/2021 16:09

4437077

4437006

4

Abdul Patah

443701002052535

5221845043558766

4/9/2020 13:48

4437077

4437006

5

Juju Jubaedah

443701004751533

6013014038899707

22/12/2020 15:01:39

4437077

4437006

6

Uta Suyatna

443701006575535

5221845044674802

13/11/2020 10:07:16

4437077

4437006

7

Cicih

443701007094532

6013014050555419

8/1/2021 11:08

4437077

4437006

8

Sapta

443701008361534

5221845043558956

8/9/2020 11:51

4437077

4437006

9

Mamad

443701010223536

6013014050555401

8/1/2021 11:09

4437077

4437006

10

Ace

443701012524530

5221845043558824

4/9/2020 18:22

4437077

4437006

11

Ace

443701012525536

5221845043558857

7/9/2020 16:23

4437077

4437006

12

H Yohanda

443701015409535

6013014039921187

21/12/2020 14:03:42

4437077

4437006

  • Bahwa selanjutnya Saksi Windhu Tresna Wulandhani, SE., MP memerintahkan saudara ARIS TANTOYO (almarhum) agar Terdakwa mencarikan orang yang dapat melakukan penarikan uang dari rekening nasabah BRI melalui mesin ATM. Kemudian Terdakwa menghubungi Saksi RYAN TAUFIK SAPARI bin SAPARI untuk datang ke kantor BRI unit Pamulihan yang kemudian Terdakwa mempertemukan Saksi RYAN TAUFIK dengan ARIS TANTOYO (almarhum), yang mana pada saat itu ARIS TANTOYO (almarhum) meminta Saksi RYAN TAUFIK SAPARI bin SAPARI untuk menarik uang dari rekening nasabah BRI melalui mesin ATM dengan menyerahkan 12 (dua belas) kartu Debit rekening BRI Pamulihan yang telah dinomori dan memberikan PIN yang sama yakni 123456.
  • Bahwa sekira bulan September 2020 sampai dengan bulan Januari 2021, Saksi RYAN TAUFIK SAPARI bin SAPARI melakukan pengambilan uang milik 12 (dua belas) nasabah BRI unit Pamulihan menggunakan kartu ATM/Debit di mesin ATM sekitar wilayah Kota Bandung dan Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang secara melawan hukum. Setelah mengambil uang milik 12 (dua belas) nasabah BRI tersebut, Saksi RYAN TAUFIK SAPARI bin SAPARI langsung menyerahkan kepada ARIS TANTOYO (almarhum) di Pool Bus Cileunyi. Selanjutnya ARIS TANTOYO (almarhum) memberikan imbalan kepada Saksi RYAN TAUFIK SAPARI bin SAPARI sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap penyerahannya. Adapun uang yang ditarik secara melawan hukum tersebut oleh Saksi RYAN TAUFIK SAPARI bin SAPARI diserahkan kepada ARIS TANTOYO (almarhum) sebanyak 3 (tiga) kali yang mana Saksi RYAN TAUFIK SAPARI tidak mengingat lagi besaran yang diberikan. Sedangkan yang diserahkan Saksi RYAN TAUFIK SAPARI bin SAPARI kepada Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali yaitu sebesar Rp80.000.000 (delapan puluh juta rupiah) dengan Terdakwa memberikan imbalan sebanyak Rp2.000.000 (dua juta rupiah) kepada Saksi RYAN TAUFIK SAPARI bin SAPARI, yang selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp80.000.000 (delapan puluh juta rupiah) hasil dari perbuatan melawan hukum kepada Saksi Windhu Tresna Wulandhani, SE., MP.
  • Bahwa sekira bulan Januari 2021 sampai dengan bulan April 2021, Terdakwa menguasai kartu Debit dari 12 (dua) nasabah BRI unit Pamulihan. Selanjutnya Terdakwa mengambil uang milik 12 (dua belas) nasabah BRI tersebut dan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
  • Bahwa untuk menutupi perbuatannya, Terdakwa melakukan transaksi pembelanjaan melalui fasilitas BRIVA (BRI Virtual Account) mengatasnamakan saksi Naufalita Fathirrahma binti Nurdin Zaen dengan rincian sebagai berikut:

Tanggal Transaksi

Waktu Transaksi

Keterangan

Nominal Transaksi

(Debit)

2021-01-14

14:12:18

BRIVA1120108400690119NBMBnaufalitha BRIVA  1120108400690119NBMBnaufalitha ESB:NBMB:0200200P:216529105647

                    10.215.000

2021-01-14

14:19:08

BRIVA1280895709480308NBMBnaufalitha BRIVA  1280895709480308NBMBnaufalitha ESB:NBMB:0200200P:216529339577

                       8.959.564

 

  • Bahwa dari hasil pengambilan uang 12 (dua belas) nasabah tersebut juga ditransfer ke rekening saksi Naufalita Fathirrahma binti Nurdin Zaen dan saksi M. Anas Muklis oleh Saksi RYAN TAUFIK SAPARI bin SAPARI atas permintaan dari ARIS TANTOYO kepada Saksi RYAN TAUFIK SAPARI bin SAPARI sebesar Rp61.174.564 (enam puluh satu juta seratus tujuh puluh empat ribu lima ratus enam puluh empat rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

No.

Tanggal Transaksi

Jumlah Transfer

Sumber Nasabah

1.

16/10/2020

05:06:25

Rp3.000.000

443701012525536 atas nama ACE

2.

19/10/2020

18:23:59

Rp10.000.000

443701012525536 atas nama ACE

3.

23/10/2020

11:15:00

Rp5.000.000

443701012525536 atas nama ACE

4.

27/11/2020

22:01:43

Rp19.000.000

443701006575535 atas nama Uta Suyatna

5.

16/10/2020

21:26:22

Rp5.000.000

443701012525536 an. ACE

6.

14/01/21

14:12:18

Rp10.215.000

443701010223536 an. MAMAD

7.

14/01/21

13:19:08

Rp8.959.564

443701010223536 an. MAMAD

 

  • Bahwa setiap Terdakwa menerbitkan kartu ATM/Debit rekening Nasabah tanpa adanya persetujuan dan sepengetahuan dari 12 (dua belas) nasabah, ARIS TANTOYO (almarhum) memberikan imbalan kepada Terdakwa sebesar Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) [MOU2] yang digunakan Terdakwa untuk keperluan pribadi, dengan rincian sebagai berikut:
    • Sekitar bulan September 2020 Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp 40.000.000 (empat puluh juta rupiah);
    • Awal bulan September 2020 Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah);
    • Pada awal bulan Oktober 2020 Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah);
    • Pada akhir bulan Oktober 2020 sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah);
    • Pada bulan November 2021 sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
  • Bahwa selain dari menerima uang sebesar Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah), Terdakwa juga melakukan beberapa transaksi uang milik nasabah atas nama Sapta nomor rekening 4437.01.008.361.534 dan uang milik nasabah atas nama OYIH nomor rekening 4437.01.000.421.500 dengan cara menggesekan kartu Debit/ATM melalui mesin EDC BRI Pamulihan untuk kepentingan Terdakwa membeli obat AFC Subarahi dengan harga Rp10.500.000 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) dan melakukan pembelian jam tangan merk Casio G-Shock warna hitam sebesar Rp4.327.589 (empat juta tuga ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh sembilan rupiah).
  • Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi WINDHU TRESNA WULANDHANI, SE., MP., ARIS TANTOYO (almarhum) dan Saksi RYAN TAUFIK SAPARI, bertentangan dengan peraturan sebagai berikut:
  1. Surat Perjanjian Kerja Bersama antara PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dengan Serikat Pekerja BRI Nasional Periode 2021 – 2023, dengan rincian sebgai berikut :
  • Tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Pekerja BRI sebagaimana yang tertuang pada Pasal 36 ayat (2) huruf a dan huruf b sebagai berikut :
  1. Mentaati dan melaksanakan peraturan, baik yang ditetapkan oleh Perusahaan maupun Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
  2. Melaksanakan tugas Perusahaan sebaik-baiknya dengan menjunjung tinggi nilai-nilai budaya kerja Perusahaan dan prinsip-prinsip Good Corporate Governance;
  • Tidak mentaati Larangan bagi Pekerja BRI sebagaimana yang tertuang pada Pasal 38 ayat (1) huruf d, huruf f, huruf g, huruf j dan huruf k sebagai berikut :
  1. Menggunakan kedudukannya dalam Perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk menguntungkan diri sendiri dan atau pihak lain;
  1. Menyalahgunakan kedudukan atau wewenang yang diberikan oleh Perusahaan;
  1. Memanipulasi data, keterangan, laporan, atau hal-hal lain yang menyangkut diri Pekerja dan atau pekerjaan yang berhubungan dengan kegiatan Perusahaan;
  2. Melakukan kegiatan, baik sendiri maupun bersama dengan atasan, bawahan, sesama Pekerja, dan atau pihak lain dengan tujuan untuk kepentingan pribadi dan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Perusahaan;
  1. Surat Edaran Direksi BRI Nomor SE.48-DIR/HCS/09/2020 tanggal 28 September 2020 tentang Peraturan Disiplin.
  • Aspek Pelanggaran Fundamental:      
  • Pelanggaran Kewenangan

Beberapa perbuatan para pihak yang masuk dalam katagori pelanggaran kewenangan adalah sebagai berikut :

No

Perbuatan

Pelanggaran Kewenangan

Para Pihak Terlibat

1

Penerbitan Kartu Debit dan Pengaktifkan Kartu Debit tidak sesuai ketentuan.

  1. Penerbitan Kartu Debit seharusnya diinisiasi oleh nasabah dan nasabah harus hadir dalam kegiatan penerbitan dan pengaktifan Kartu Debit.
  2. Penerbitan Kartu Debit dilakukan oleh Customer Service (Menggunakan User ID BRINETS pada Aplikasi WBS) dan Kaunit sebagai pihak yang melakukan Approval (menggunakan User ID Brinets pada Aplikasi WBS).
  3. Pengaktifkan Kartu Debit dilakukan oleh Customer Service (menggunakan PIN dan kartu petugas) dan Kaunit sebagai pihak yang melakukan pengesahan transaksi pengaktifan (menggunakan Password Kartu Supervisor) dilakukan pada Mesin EDC.

Terdakwa Aditya Afriangga dan Sdri.Naufalita Fathirrahma

2.

Pendaftaran dan Registrasi Internet Banking

  1. Pendaftaran dan Registrasi Internet Banking seharusnya diinisiasi oleh nasabah dan nasabah harus hadir dalam kegiatan penerbitan dan pengaktifan Kartu Debit.
  2. Pendaftaran dan Registrasi Internet Banking (Menggunakan User ID BRINETS pada Aplikasi WBS) dan Kaunit sebagai pihak yang melakukan Approval (menggunakan User ID Brinets pada Aplikasi WBS).

Sdri.Naufalita Fathirrahma

3.

Tidak menjaga keamanan Password dan User ID 4437006 serta Password Kartu Petugas Level Supervisor.

  1. Password dan User ID 4437006 tidak dijaga keamanan dan kerahasiaannya sehingga dapat dimanfaatkan oleh pihak lain.
  2. Password Kartu Petugas Level Supervisor tidak dijaga keamanan dan kerahasiaannya sehingga dapat dimanfaatkan oleh pihak lain.

Sdr. Windhu Tresna Wulandhani

4.

Tidak melakukan pencetakan Report akhir hari atas penggunaan aplikasi Web Banking Services (WBS) dan aplikasi EDC Card Service

  1. Customer Service tidak melakukan pencetakan akhir hari aplikasi Web Banking Services (WBS) dan aplikasi EDC Card Service.
  2. Kaunit tidak melakukan pemeriksaan atas Report akhir hari aplikasi Web Banking Services (WBS) dan aplikasi EDC Card Service.

Sdr.Aditya Afriangga, Sdri.Naufalita Fathirrahma dan Sdr. Windhu Tresna Wulandhani.

5.

Tidak segera melakukan pelaporan atas fraud yang ditemukan atas komplain nasabah atas nama H Yohanda nomor rekening 443701015409535

Fraud yang telah diketahui wajib dilaporkan ke Management agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Sdr. Windhu Tresna Wulandhani

 

  • Kesengajaan

Beberapa perbuatan para pihak yang masuk dalam katagori kesengajaan adalah sebagai berikut :

No

Perbuatan

Keesengajaan

Para Pihak Terlibat

1

Melakukan penerbitan Kartu Debit, Pengaktifan Kartu Debit, serta menggunakan Kartu Debit untuk kegiatan transaksi penarikan saldo rekening tabungan nasabah tanpa sepengetahuan nasabah.

Sengaja dimaksudkan agar :

  1. Dapat menguasai fisik Kartu Debit beserta PIN yang berkesesuaian dengan nomor rekening tabungan nasabah.
  2. Dapat mempergunakan Kartu Debit sebagai sarana transaksi untuk pendebetan saldo rekening tabungan nasabah.
  3. Dapat mempergunakan saldo rekening tabungan nasabah untuk keperluan pribadi pelaku tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin nasabah.

 

Terdakwa Aditya Afriangga dan Sdri.Naufalita Fathirrahma

2.

Tidak melakukan pencetakan dan penatakerjaan Report akhir hari atas penggunaan aplikasi Web Banking Services (WBS) dan aplikasi EDC Card Service

Sengaja dimaksudkan agar penerbitan Kartu Debit / ATM tidak diketahui Kaunit.

 

Terdakwa Aditya Afriangga dan Sdri.Naufalita Fathirrahma

  • Finansial

Dampak perbuatan para pihak yang menyebabkan terjadinya kerugian finansial (total loss) yang masuk dalam katagori finansial adalah sebagai berikut :

No

Perbuatan

Keesengajaan

Para Pihak Terlibat

1

Melakukan kegiatan transaksi penarikan saldo rekening tabungan nasabah untuk kepentingan pribadi tanpa sepengetahuan nasabah.

Dampak kerugian finansial bagi nasabah akibat kegiatan dimaksud adalah terdapat 10 (sepuluh) orang nasabah yang dirugikan namun telah dilakukan penggantian oleh BRI dengan demikian saat ini menjadi kerugian BRI sebagai berikut :

No

Nomor Rekening

Penggantian BRI

1

443701000251507

16,100,000.00

2

443701000421500

26,534,098.00

3

443701000496539

13,150,000.00

4

443701002052535

42,851,099.00

5

443701006575535

114,373,718.00

6

443701007094532

27,632,000.00

7

443701008361534

60,503,498.00

8

443701010223536

23,406,764.00

9

443701012524530

214,095,048.00

10

443701012525536

153,334,885.00

 

Total …..............

691,981,110.00

 

Terdakwa Aditya Afriangga, Sdri.Naufalita Fathirrahma dan Sdr. Windhu Tresna Wulandhani.

 

  • Matrik Pelanggaran Etika dan Reputasi :

Sandi

Pelanggaran Etika dan Reputasi

ETK 11

Melakukan kegiatan, baik sendiri maupun bersama dengan atasan, bawahan, sesama Pekerja, dan/atau pihak lain dengan tujuan untuk kepentingan pribadi dan/atau pihak lain.

 

  • Matrik Pelanggaran Fundamental :

Sandi

Pelanggaran Fundamental

Aspek Simpanan

SIM 8

Melakukan penerbitan dan penggantian kartu debit tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku

SIM 13

Menyalahgunakan dana simpanan nasabah

SIM 17

Menyalahgunakan rekening simpanan baik pasif maupun aktif

 

Sandi

Pelanggaran Fundamental

Aspek Operasional

OPS 6

Membocorkan kerahasiaan password dan / atau user ID dan / atau menyalahgunakan password orang lain

OPS 45

Pekerja tidak dapat menjaga kerahasiaan user ID dan password, sehingga membuka peluang disalahgunakan oleh orang lain

 

  1. Pelanggaran terhadap Surat Keputusan Direksi BRI Nomor : BP.28-DIR/KPD/12/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang Buku Prosedur Operasional (BPO) Kartu Debit.
  1. Penatakerjaan Kartu Petugas & kartu Spv, Buku Tabungan Rekening officer card & Supervisor card, PIN dan Password Kartu Petugas level Spv tidak dilakukan dengan benar baik pada saat jam operasional maupun jam non operasional unit kerja.
  1. Tidak melakukan pemeriksaan dan mencocokkan kebenaran pengisian formulir penambahan atau pengurangan fasilitas rekening, buku tabungan, serta asli dan copy bukti identitas nasabah dan dokumen yang dipersyaratkan lainnya beserta Regeister Pergeseran Kartu Debit BRI, pada saat penerbitan Kartu Debit.
  2. Tidak memastikan kebenaran nasabah dan kelengkapan dokumen sumber nasabah atas permintaan permohonan kartu baru.
  3. Tidak melakukan approval atas transaksi card requestpada aplikasi WBS sesuai ketentuan yang berlaku.
  4. Tidak melakukan otorisasi atas transaksi aktivasi kartu dan reissue PIN pada menu EDC card Services sesuai ketentuan yang berlaku
  1. Tidak melakukan verifikasi report-report transaksi pada aplikasi WBS dan EDC card Services dengan dokumen sumber setiap akhir hari.
  1. Pada awal hari tidak mencetak report log transaction (jenis transaksi : request, blokir, approval) dan daily report hari sebelumnya, kemudian dicocokkan dengan hasil print out hari sebelumnya
  2. Di akhir hari, tidak mencetak daily report dan report log transaction pada akhir hari (jenis transaksi: request, blokir, approval) serta tidak melakukan verifikasi dengan dokumen sumber.
  • Pelanggaran terhadap Wewenang dan Tanggung Jawab yang dilakukan oleh Terdakwa ADITYA AFRIANGGA NADZIR SANTOS Bin MARIANO DIAS SOUSA SANTOS dan saudari NAUFALITA FATHIRRAHMA binti NURDIN ZAIN adalah sebagai berikut :
  1. Tidak melakukan penatakerjaan sesuai ketentuan atas Kartu Petugas, PIN kartu petugas level CS, baik pada saat jam operasional maupun jam non operasional unit kerja.
  2. Tidak melakukan pemeriksaan dan memastikan kelengkapan dan kebenaran data pengisian asli formulir penambahan atau pengurangan fasilitas rekening atas permintaan permohonan kartu baru, dengan mencocokkan data pada buku tabungan, bukti identitas nasabah dan dokumen lainnya sesuai ketentuan dalam BPO ini.
  3. Tidak melakukan proses request card I renewal card kartu Debit BRI pada aplikasi WBS dan EDC Card Service sesuai ketentuan yang berlaku.
  1. Tidak menandatangani Form penerbitan Kartu Debit BRI bersama dengan nasabah setelah kartu Debit BRI diterima oleh Nasabah.
  1. Tidak melakukan pencetakan dan melakukan verifikasi report-report seluruh transaksi pada aplikasi WBS dan EDC card Service dengan dokumen sumber setiap akhir hari.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Bank atas Kejadian Fraud di BRI unit Pamulihan nomor R-92-RA-BDG/RAS/V/10/2024 tanggal 18 Oktober 2024, perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi WINDHU TRESNA WULANDHANI, SE., MP., ARIS TANTOYO (almarhum) dan Saksi RYAN TAUFIK SAPARI mengakibatkan kerugian PT BRI (Persero), Tbk sejumlah Rp691.981.110 (enam ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu seratus sepuluh rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa terdakwa ADITYA AFRIANGGA NADZIR SANTOS Bin MARIANO DIAS SOUSA SANTOS selaku Customer Service BRI Unit Pamulihan berdasarkan Surat Pemimpin Cabang PT BRI (Persero), Tbk Kantor Cabang Sumedang nomor B.97 KC-VI/LYI/03/2020 tanggal 01 Maret 2020 perihal Penugasan Tenaga Kontrak, pada hari Sabtu tanggal 05 September 2020 sampai dengan hari Sabtu tanggal 03 April 2021 atau setidak-tidaknya pada rentang waktu sekitar tahun 2020 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Kantor PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Pamulihan Cabang Sumedang yang beralamat di Dusun Simpang Desa Ciptasari Kecamatan Pamulihan Kabupaten Sumedang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sumedang, berdasarkan Pasal 5, Pasal 6 huruf a dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) UU RI No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, secara bersama-sama ”yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan yaitu Terdakwa bersama-sama dengan Saksi WINDHU TRESNA WULANDHANI, SE., MP. Bin ENDJANG RUCHAYAT (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) selaku Kepala Unit BRI Unit Pamulihan, ARIS TANTOYO (almarhum) selaku Satuan Pengamanan Kantor BRI Unit Pamulihan dan Saksi RYAN TAUFIK SAPARI bin SAPARI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yakni memperkaya diri sendiri Terdakwa, memperkaya Saksi WINDHU TRESNA WULANDHANI, SE., MP. Bin ENDJANG RUCHAYAT, memperkaya ARIS TANTOYO (almarhum), dan Saksi RYAN TAUFIK SAPARI bin SAPARI, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yakni Terdakwa yang saat itu menjabat sebagai Customer Service di BRI Unit Pamulihan bersama-sama dengan saksi WINDHU TRESNA WULANDHANI, SE., MP. Bin ENDJANG RUCHAYAT yang saat itu menjabat sebagai Kepala Unit BRI Unit Pamulihan, menerbitkan kartu ATM/Debit dari rekening Nasabah BRI Unit Pamulihan tanpa sepengetahuan nasabah dan mengambil sejumlah uang milik nasabah tanpa sepengetahuan dari nasabah BRI sehingga hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Surat Edaran Direksi BRI Nomor SE.48-DIR/HCS/09/2020 tanggal 28 September 2020 tentang Peraturan Disiplin, dan Surat Keputusan Direksi BRI Nomor : BP.28-DIR/KPD/12/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang Buku Prosedur Operasional (BPO) Kartu Debit, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp691.981.110 (enam ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu seratus sepuluh rupiah)”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dalam keadaan dan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk adalah sebagai Bank BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang sebagian besar kepemilikan sahamnya adalah milik Negara Republik Indonesia, berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2023 tanggal 16 Juni 2023 tentang Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia TBK, bahwa berdasarkan struktur kepemilikan saham Milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk sejak 16 Juni 2023 menjadi sebesar 53,19% dari seluruh saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, dan berdasarkan Penjelasan Umum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan berdasarkan pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XI/2013 tanggal 18 September 2014, bahwa Keuangan BRI sebagai BUMN adalah termasuk keuangan negara dengan demikian kerugian finansial BRI Unit Pamulihan merupakan kerugian negara.
  • Bahwa dalam periode bulan September tahun 2020 sampai dengan bulan April tahun 2021, struktur organisasi Kantor BRI Unit Pamulihan antara lain:

a.

Kepala Unit

:

Windhu Tresna Wulandhani, SE., MP.

b.

Mantri

:

  • Robbi Eska Yanuar, S.I Kom
  • Jajang Nurzaman
  • Irwan Kusmawan
  • Dodi Ginanjar
  • Didit Setiadi
  • Eneng Diana

c.

Teller

:

Dini Aisah Ramdayani

d.

Customer Service

:

  • Terdakwa Aditya Afriangga Nadzir Santos bin Mariano Dias Sousa Santos

 

 

 

  • Naufalita Fathirrahma Binti Nurdin Zain

e.

Petugas Administrasi KUR

:

Sri Yulianti

f.

Security

Pihak Dipublikasikan Ya