Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
117/Pid.B/2025/PN Bdg | CHRISTIAN DIOR PARSAORAN SIANTURI.,S.H | ACEP IWAN SETIAWAN BIN NAME (ALM) | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Feb. 2025 |
Klasifikasi Perkara | Pencurian |
Nomor Perkara | 117/Pid.B/2025/PN Bdg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 06 Feb. 2025 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-412/M.2.10/Eoh.2/02/2025 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | Bahwa Terdakwa ACEP IWAN SETIAWAN Bin NAME (Alm) pada hari Selasa tanggal 26 November 2024 sekira pukul 02.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan November 2024, atau setidak-tidaknya pada kurun waktu tahun 2024, bertempat di Jl. Holis RT. 006 RW. 007 Kel. Warung Muncang Kec. Bandung Kulon Kota Bandung, atau setidak-tidaknya suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan antara lain sebagai berikut:
--------------- Perbuatan Terdakwa ACEP IWAN SETIAWAN Bin NAME (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP. ------------------------------------------ |
Pihak Dipublikasikan | Ya |