Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
901/Pdt.P/2025/PN Bdg Rosy Trifosa Samuel Perkara Dicabut
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 901/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 21 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan pemohon ;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah Nama Anak Di Akta Kelahiran Anak Pemohon dari  Ryleene Lim Setiawan menjadi Ryleene Lim pada Kutipan Akta kelahiran

No 3273-LT-18012024-0062

  1. Memerintahkan kepada pemohon untuk segera melaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Bandung agar mencatatkan Perubahan Nama di Akta Anak Pemohon dari Nama Ryleene Lim Setiawan 

Lahir di Bandung menjadi Nama Ryleene Lim lahir di Bandung

Pada kutipan Akta kelahiran No 3273-LT-18012024-0062, serta mencatat pada buku register Catatan sipil yang bersangkutan;

  1. Membebankan biaya perkara terhadap Pemohon;

 

Demikian permohonan ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami mengucapkan terima kasih.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak