Dakwaan |
Bahwa Terdakwa DARMANSYAH Bin ROCIN (Alm) pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekitar jam 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Lapangan Saparua Jalan Saparua Kel. Citarum Kec. Bandung Wetan Kota Bandung atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
|