Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
119/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg Ujang Mulyadi PT. Cijambe Indah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 119/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 14 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ujang Mulyadi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1William A, S.HUjang Mulyadi
Tergugat
NoNama
1PT. Cijambe Indah
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat berdasarkan pada Surat Pernyataan tertanggal 22 November 2024 adalah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Menghukum Tergugat membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pergantian hak kepada Penggugat dengan total sebesar Rp. 107.799.992,- (Seratus tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh dua rupiah);
  4. Menghukum Tergugat membayar upah bulan November 2024 kepada Penggugat yaitu sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat juta rupiah);
  5. Menghukum Tergugat membayar upah proses kepada Penggugat dengan total sebesar sebesar Rp. 4.000.000  x 6 = Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah);
  6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- setiap hari apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan ini;
  7. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo kepada Tergugat;

 

 

 “Atau”

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Jawa barat berpendapat lain, maka dalam Peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak