Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1031/Pid.Sus/2025/PN Bdg 1.A.R. KARTONO, SH, MH
2.SUKANDA, SH, MH
3.HAYOMI SAPUTRA, SH
4.AMI SITI CHAMISAH, SH
5.SARIFUDDIN, SH
6.SOLIHIN, S.H.
7.IRVINO RANGKUTI, SH, MH
ARYA YUDHA Bin USEP DEDI SUHENDRA (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 1031/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6278/M.2.10/Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1A.R. KARTONO, SH, MH
2SUKANDA, SH, MH
3HAYOMI SAPUTRA, SH
4AMI SITI CHAMISAH, SH
5SARIFUDDIN, SH
6SOLIHIN, S.H.
7IRVINO RANGKUTI, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARYA YUDHA Bin USEP DEDI SUHENDRA (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa ARYA YUDHA Bin USEP DEDI SUHENDRA (Alm) pada hari Jum’at tanggal 29 Agustus  2025 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya  pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus tahun  2025, atau setidak-tidaknya   dalam tahun 2025 bertempat di sekitaran gedung DPRD Provinsi Jawa Barat di Jl. Diponegoro No. 27 Kel. Citarum Kec. Bandung Wetan Kota Bandung atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau mempengaruhi  orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik, dengan cara-cara yang antara lain sebagai berikut : 

Pihak Dipublikasikan Ya