Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
118/Pid.B/2025/PN Bdg | RUSMIYATI, SH | 1.BUDE Alias DEDE Bin ASEP SOLEH 2.MOHAMAD ALI WALUYA BIN IDONG DARYATNA |
Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Feb. 2025 | ||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||
Nomor Perkara | 118/Pid.B/2025/PN Bdg | ||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 06 Feb. 2025 | ||
Nomor Surat Pelimpahan | B-411/M.2.10/Eoh.2/02/2025 | ||
Penuntut Umum |
|
||
Terdakwa | |||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||
Anak Korban | |||
Dakwaan | Bahwa ia terdakwa I. BUDE ALIAS DEDE BIN ASEP SOLEH bersama-sama dengan terdakwa II. MOHAMAD ALI WALUYA BIN IDONG DARIYATNA atau masing-masing bertindak untuk dirinya sendiri pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 sekitar jam 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di sekitar bulan November 2024, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan Kp. Cilebak Desa Rancamanyar Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Bandung, namun karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, berdasarkan pasal 84 ayat (2) UU RI No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana maka Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa dengan sengaja mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan mereka terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : ----Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 sekira jam 07.00 WIB terdakwa I. BUDE ALIAS DEDE BIN ASEP SOLEH dihubungin oleh terdakwa II. MOHAMAD ALI WALUYA BIN IDONG DARIYATNA, melalui telepon yang dalam percakapannya mengajak terdakwa I. BUDE ALIAS DEDE BIN ASEP SOLEH kerja untuk mencuri motor, yang mana pada saat itu terdakwa I. BUDE alias DEDE Bin ASEP SOLEH mengiyakan ajakan dari terdakwa II. MOHAMAD ALI WALUYA BIN IDONG DARIYATNA, kemudian terdakwa II. MOHAMAD ALI WALUYA BIN IDONG DARIYATNA mendatangi kontrakan terdakwa I. BUDE ALIAS DEDE BIN ASEP SOLEH di daerah Bojongmalaka dengan membawa kunci hastag yang sudah disiapkan oleh terdakwa II. MOHAMAD ALI WALUYA BIN IDONG DARIYATNA yang kemudian kunci hastag tersebut diserahkan kepada terdakwa I. BUDE ALIAS DEDE BIN ASEP SOLEH. Selanjutnya sekira jam 09.00 WIB mereka terdakwa berdua keluar dari kontrakan terdakwa I BUDE ALIAS DEDE BIN ASEP SOLEH kemudian naik angkot ke daerah Cibaduyut menuju arah Cibaduyut, dan sekira jam 10.00 WIB mereka terdakwa berdua sampai di daerah Kp. Cilebak Desa Rancamanyar Kabupaten Bandung turun dari angkot lalu berjalan kaki berkeliling sambil berbincang-bincang untuk mencari target kendaraan yang terpakir, dan ketika berjalan kaki mereka terdakwa melihat 1 (satu) unit kendaraan roda 2 merk Honda Beat Street warna hitam, Nomor Polisi D-6650-ZDJ tahun 2019, Nomor Rangka MHIJFZ211KK593155, Nomor Mesin JFZ2E1592857 milik saksi NANDANG yang terparkir dipinggir jalan dan tidak ada orang disekitarnya sehingga pada saat itu terdakwa I BUDE alias DEDE BIN ASEP SOLEH menyuruh terdakwa II. MOHAMAD ALI WALUYA BIN IDONG DARIYATNA untuk mengawasi keadaan di sekitarnya, kemudian terdakwa I. BUDE alias DEDE bin ASEP SOLEH mendekati motor tersebut dan mengeluarkan kunci hastag dari sakunya kemudian terdakwa I. BUDE alias DEDE bin ASEP SOLEH memasukan ujung mata hastag ke dalam lubang kunci motor kemudian pegangan kunci T diputar kearah kanan dengan kuat sampai kunci stang terlepas/jebol kemudian terdakwa I. BUDE alias DEDE bin ASEP SOLEH menyalakan mesin sepeda motor tersebut dengan memijit tombol star di bawah stang sebelah kanan, setelah kendaraan berhasil hidup lalu terdakwa I. BUDE alias DEDE bin ASEP SOLEH kemudikan dan menghampiri terdakwa II. MOHAMAD ALI WALUYA BIN IDONG DARIYATNA dan menyuruh untuk naik membonceng motor tersebut kemudian mereka terdakwa berdua membawa kendaraan tersebut menuju ke daerah kontrakan terdakwa I. BUDE alias DEDE bin ASEP SOLEH, untuk disimpan sampai aman yang rencananya akan dijual dan hasilnya akan dibagi dengan Terdakwa II. MOHAMAD ALI WALUYA BIN IDONG DARIYATNA bertugas mengawasi keadaan lingkungan sekitar dan terdakwa II. MOHAMAD ALI WALUYA BIN IDONG DARIYATNA mempersiapkan kunci leter Y dan kunci hastag sedangkan terdakwa I. BUDE alias DEDE bin ASEP SOLEH sebagai eksekutor/pemetik pada saat melakukan aksi pencurian. ----Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 29 November 2024 sekira jam 04.00 WIB pada saat terdakwa I. BUDE alias DEDE bin ASEP SOLEH sendirian keluar dari rumah yang beralamat di Pasar Kemis RT. 05 RW. 14 Desa Manggahang Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung sambil membawa kunci hastag di saku dan berniat hendak melakukan pencurian kendaraan bermotor lagi dengan cara berjalan kaki ke daerah Kp Andir Desa Manggahang Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung dan sesampainya di Kp Andir terdakwa I.BUDE alias DEDE Bin ASEP SOLEH melihat adanya 1 (satu) unit kendaraan roda 2 merk Honda Vario 150 warna putih, Nomor Polisi D-3013-ZCC, tahun 2015, Nomor Rangka MHIKF1110FK366231 Nomor Mesin KF11E1372423 milik saksi ANISAH yang sedang diparkir di teras sebuah rumah dalam keadaan sepi dan setelah terdakwa I. BUDE alias DEDE bin ASEP SOLEH amati tidak ada orang disekitarnya selanjutnya terdakwa I. BUDE alias DEDE bin ASEP SOLEH mendekati kendaraan tersebut dan mengeluarkan kunci hastag yang sudah dipersiapkan sebelumnya untuk menjebol kunci kontak kendaraan tersebut hingga bisa di dinyalakan mesinnya, dan setelah berhasil hidup terdakwa I. BUDE alias DEDE bin ASEP SOLEH langsung mebawa kabur kendaraan tersebut ke arah daerah Kp. Cangkuang Dayeuhkolot menuju ke rumah saksi CECEP SOPIAN alias APEP BIN ENCE MUSLIH (dalam perkara lain), kemudian terdakwa I BUDE alias DEDE bin ASEP SOLEH menawarkan 1 (satu) unit kendaraan roda 2 merk Honda Vario 150 warna putih, Nomor Polisi D-3013-ZCC kepada saksi CECEP SOPIAN alias APEP BIN ENCE MUSLIH (dalam perkara lain), seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), yang pada saat itu CECEP SOPIAN alias APEP BIN ENCE MUSLIH (dalam perkara lain) mengatakan belum ada uangnya hanya ada uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan terdakwa I. BUDE alias DEDE bin ASEP SOLEH langsung ambil uangnya lalu pulang ke rumah terdakwa I. BUDE alias DEDE bin ASEP SOLEH dengan berjalan kaki. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Nopember 2024 sekitar jam 04.00 WIB, pada saat terdakwa I I. BUDE alias DEDE bin ASEP SOLEH berada dirumahnya yang beralamat di Kp. Bojongmalaka RT.006 RW.003 Kelurahan Bojongmalaka Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung terdakwa ditangkap beberapa orang anggota Kepolisian yang mengatakan dari Polda Jabar, kemudian terdakwa I. BUDE alias DEDE bin ASEP SOLEH dan barang bukti terkait dibawa ke Polda Jabar guna pemeriksaan lebih lanjut. ----Akibat perbuatan mereka terdakwa tersebut saksi ANISAH menderita kerugian sekitar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah), sedangkan saksi NANDANG menderita kerugian sekitar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu ----Perbuatan mereka terdakwa diatur dan diancam hukuman dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHPidana |
||
Pihak Dipublikasikan | Ya |