Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
583/Pdt.Bth/2024/PN Bdg CITRA RIANI 1.PT BPR JELITA ARTA
2.KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG BANDUNG
3.EKA SAPTA NUGRAHA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 583/Pdt.Bth/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 17 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

I. Dalam Provisi

 

  1. Mengabulkan permohonan Provisi yang diajukan oleh Pelawan Eksekusi untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan sita jaminan terhadap Sertifikat Hak Milik No. 1754/ Kelurahan Manjahlega, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, seluas 144 m?2;, sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tertanggal 11 Februari 1982 No. 1220/1982 dengan NIB 10.19.24.05.01949, yang terletak di Jalan Saturnus Ujung II No. 10, RT 007/RW 014, Kelurahan Manjahlega.
  3. Memohon agar Para Terlawan Eksekusi tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan lebih lanjut sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

 

II. Dalam Pokok Perkara

 

  1. Menerima perlawanan eksekusi yang diajukan oleh Pelawan Eksekusi, baik untuk seluruhnya maupun sebagian.
  2. Menyatakan cacat hukum lelang yang dilakukan oleh Terlawan Eksekusi I dan Terlawan Eksekusi II yang dimenangkan oleh Terlawan Eksekusi III.
  3. Membatalkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 9 Agustus 2016, Nomor 43/Eks.HT/2016/PN.Jkt.Sel.
  4. Menolak permohonan eksekusi yang diajukan oleh Terlawan Eksekusi III, baik untuk seluruhnya maupun setidak-tidaknya menyatakan bahwa permohonan eksekusi tersebut tidak dapat diterima.
  5. Menghukum Para Terlawan Eksekusi untuk mengembalikan tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Saturnus Ujung II No. 10, RT 007/RW 014, Kelurahan Manjahlega verdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 1754/ Kelurahan Manjahlega, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, seluas 144 m?2;, sebagaimana diuraikan dalam Gambar Situasi tertanggal 11 Februari 1982 No. 1220/1982 dengan NIB 10.19.24.05.01949.
  6. Menyatakan Terlawan Eksekusi I wajib membayar ganti rugi kepada Pelawan Eksekusi sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
  7. Menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per hari untuk setiap hari keterlambatan Terlawan Eksekusi I dalam melaksanakan kewajibannya;
  8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilaksanakan;
  9. Menghukum Para Terlawan Eksekusi untuk membayar seluruh biaya perkara;
  10. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan segera (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada banding, atau kasasi.

 

SUBSIDER:

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak