Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2025/PN Bdg PT. TATAPUSAKA SENTOSA TEXTILE MILLS SILVY NATA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 12 Mar. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. TATAPUSAKA SENTOSA TEXTILE MILLS
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SILVY NATA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 37.600.000,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
  3. Menetapkan Hutang Pokok Tergugat sebesar Rp. 37.600.000,-(Tiga puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah);
  4. Menetapkan Hutang Bunga Tergugat sebesar Rp. 21.432.000,- (dua puluh satu juta empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah);
  5. Menetapkan Hutang Denda Keterlambatan Tergugat sebesar Rp. 42.864.000,- (Empat puluh dua juta delapan ratus enam puluh empat ribu rupiah);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar Hutang Pokok berikut Hutang Bunga dan Denda Keterlambatan sebesar Rp. 101.896.000,- (seratus satu juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah)  secara kontan dan seketika kepada Penggugat;
  7. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;-

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung Klas 1A Khusus berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak