Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
763/Pdt.P/2025/PN Bdg Yadi Hermanto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 763/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 10 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Anak Pemohon di Akta Kelahiran Anak Pemohon dari nama MARYAM menjadi nama MARYAM QONITAH pada kutipan Akta Kelahiran No. 3273-LT-08032022-0047 ;
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk segera melaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung agar segera mencatatkan perbaikan Nama Anak para pemohon pada Akta Kelahiran Anak Pemohon dari nama MARYAM pada kutipan akta Kelahiran No. 3273-LT-08032022, serta mencatat pada buku register Catatan Sipil yang bersangkutan;
  4. Membebankan biaya terhadap Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak