Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa HARI RAMDANI Bin DARMO bersama dengan Sdr. EKO YULIANTO (DPO), pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di Jl. Sukahaji Rt. 004 Rw. 003 Kelurahan Sukarasa Kecamatan Sukasari Kota Bandung, atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
|