Petitum |
- Menerima Gugatan PENGGUGAT Untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan melawan hukum
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Lelang yang dilakukan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II terhadap 1 (Satu) bidang tanah berikut bangunan rumah diatasnya sesuai yang terletak di Perumahan Matahari Cherry Field, Cluster Calosa, Blok 178H, JI. Desa Lengkong, Kec.Bojongoang, Kabupaten Bandung atas nama Tubagus Wijaya, LT 120m2;
- Menangguhkan Proses Lelang yang dilakukan oleh TERGUGAT I dengan TERGUGAT II terhadap 1 (Satu) bidang tanah berikut bangunan rumah diatasnya sesuai yang terletak di Perumahan Matahari Cherry Field, Cluster Calosa, Blok 178H, JI. Desa Lengkong, Kec.Bojongoang, Kabupaten Bandung atas nama Tubagus Wijaya, LT 120m2 sampai dengan adanya Putusan yang berkekuatan hukum tetap
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan;
- Membebankan biaya perkara kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya ex aequo et bono. |