| Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan untuk melakukan pemanggilan kepada Tergugat / Para Ahli Waris dari almarhum Haji Moh Sueb yang keberadaannya tidak diketahui melalui pengumuman dalam satu surat kabar harian yang berperedaran luas sebagaimana ketentuan Pasal 390 HIR/ 718 Rbg
- Menyatakan bahwa pemanggilan melalui media surat kabar tersebut dianggap sah dan patut karena keberadaan ahli waris tidak diketahui dan tidak dapat ditemukan meskipun telah dilakukan pencarian secara layak;
- Menyatakan sah dan mengikat bahwa tindakan hukum pembelian 2 (dua) bidang tanah dan bangunan pada tanggal 20 April 1983 oleh Haji Moh Sueb dilakukan untuk kepentingan Penggugat serta dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Pusat Koperasi Unit Desa Propinsi Jawa Barat
- Menyatakan bahwa 2 (dua) bidang tanah yang terletak di jalan Soekarno-Hatta No. 533, Kelurahan Turangga, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat yaitu Sertifikat Hak Milik No. 812 dan Sertfikat Hak Milik No. 814 atas nama Haji Moh Sueb adalah milik sah Penggugat
- Memerintahkan Kantor Agraria dan Pertanahan (ATR/BPN) kota Bandung (Turut Tergugat) untuk melakukan perubahan nama pemegang hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No. 812 dan Sertifikat Hak Milik No. 814 atas nama Haji Moh Sueb menjadi atas nama Pusat Koperasi Unit Desa (PUSAT-KUD) Provinsi Jawa Barat
- Menetapkan bahwa putusan ini dapat dijadikan dasar Kantor Agraria dan Pertanahan (ATR/BPN) untuk melaksanakan perintah balik nama tersebut tanpa memerlukan Persetujuan Tergugat;
- Membebankan biaya perkara kepada Tergugat
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bandung, yang memeriksa serta mengadili perkara ini berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|