Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
138/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg Arafenta Barus PT. Samheung Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 138/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 25 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Budhi Benyamin Sembiring, S.HArafenta Barus
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

 

  1. Mengabulkan  gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Keterangan Kerja No. 004/SHI/2021 tertanggal 02 Agustus 2021 adalah Tidak Sah dan Batal Demi Hukum;
  3. Menyatakan Putusnya Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat dikarenakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak oleh Tergugat;
  4. Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat Putus Karena PHK sejak adanya putusan ini;
  5. Menghukum Tergugat  untuk membayar Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Upah yang belum dibayarkan bulan Agustus-September  2021 kepada Penggugat dengan total seluruhnya sebesar Rp. 33.542.901,- (tiga puluh tiga juta lima ratus empat puluh dua ribu sembilan ratus satu rupiah);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Atau :

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak