Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1018/Pid.Sus/2025/PN Bdg 1.RULLY WILASTORO.,S.H
2.YADI KURNIAWAN, SH
1.Chandra Gustiana Kosasih, S.E.Bin Kosasih
2.Farid Febri Al Amin Als Dudung Bin Waris Riyadi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1018/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6157/M.2.10/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANDUNG

Jl. Jakarta No. 42 - 44 Bandung

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-1018/BDUNG/11/2025

 

  1. Terdakwa :

1.

Nama lengkap

:

CHANDRA GUSTIANA KOSASIH, SE bin KOSASIH

NIK

 

3204081408940010

Tempat lahir

:

Bandung

Umur/tanggal lahir

:

31 Tahun / 14 Agustus 1994

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

GPA Blok. A-12 No. 10 Rt. 005/013 Kel. Lengkong Kec. Bojongsoang Kab. Bandung / Jl. Ciparay Logam Kec. Buahbatu Kota Bandung

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

S1

 

 

 

 

2.

Nama lengkap

:

FARID FEBRI AL AMIN alias DUDUNG Bin WARIS RIYADI

NIK

 

3204080102970010

Tempat lahir

:

Bandung

Umur/tanggal lahir

:

28 Tahun / 01 Februari 1997

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Komp. GPA Blok. A-8 No. 11 B Rt. 004/013 Kel. Lengkong Kec. Bojongsoang Kab. Bandung / Kp. Ciheulang Rt. 002/009 Ciparay Kab. Bandung,

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMA

 

  1. Penahanan :

 

1.

Penangkapan

:

14 Juli 2025 s/d 16 Agustus 2025

 

2.

Perpanjangan Penangkapan

:

17 Juli 2025 s/d 19 Juli 2025

 

3.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

18 Juli 2025 s/d 06 Agustus 2025

 

4.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

07 Agustus 2025 s/d 15 September 2025

 

5.

Diperpanjang Oleh PN Sejak

:

15 September 2025 s/d 15 Oktober 2025

 

6.

Diperpanjang Oleh PN II Sejak

:

16 Oktober 2025 s/d 15 November 2025

 

7.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

05 November 2025 s/d 24 November 2025

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

PERTAMA:

Bahwa ia terdakwa CHANDRA GUSTIANA KOSASIH, SE Bin KOSASIH bersama dengan terdakwa FARID FEBRI AL AMIN alias DUDUNG Bin WARIS RIYADI dan saksi IKHWAN FIRMAN RAMDHANI alias IIK bin IYUS (penuntutan dilakukan secara terpisah/splitsing), pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 20.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk  dalam  bulan dan tahun 2025, bertempat di rumah kontrakan terdakwa CHANDRA GUSTIANA KOSASIH, SE yang beralamat di Jalan Logam Ciparay Kecamatan Buahbatu Kota Bandung, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan antara lain sebagai berikut: 

?

Pihak Dipublikasikan Ya