Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1015/Pid.B/2025/PN Bdg 1.EDI, SH
2.SURYANI, SH,.MH
ASEP MUGNI Bin AMASIJI WARYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 1015/Pid.B/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6143/M.2.10/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

            Bahwa terdakwa ASEP MUGNI Bin AMASIJI WARYA pada hari dan waktu yang tidak dapat diingat lagi, mulai dari bulan Juli 2025 sampai dengan bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, beralamat di Jl. Satria Raya I No. 5 Kel. Margahayu Utara Kec. Babakan Ciparay Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung yang berwewenang memeriksa dan mengadili, “melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hak memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau mendapat upah untuk itu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :  

 

?

Pihak Dipublikasikan Ya