Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
146/Pid.Sus/2025/PN Bdg LUCKY AFGANI, SH Farhan Aulia Rahman Als Akeh bin Ana Rusdiana Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 146/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-483/M.2.10/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1LUCKY AFGANI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Farhan Aulia Rahman Als Akeh bin Ana Rusdiana[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa FARHAN AULIA RAHMAN alias AKEH bin ANA RUSDIANA pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekira jam 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Oktober tahun 2024, bertempat di Jl. Terusan Otista Kota Bandung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal ketika terdakwa FARHAN AULIA RAHMAN alias AKUH bin ANA RUSDIANA mengenal sdr. REDI (DPO) sekitar bulan September 2024, hingga dirinya menjadi penjual, penerima perantara jual beli narkotika jenis sabu dari sdr. REDI (DPO). Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 terdakwa disuruh oleh sdr. REDI (DPO) untuk menemui orang suruhan sdr. REDI (DPO) di Jl. Terusan Otista Kota Bandung yang mana sekitar pukul 10.30 WIB terdakwa menerima paket sabu dari orang suruhan sdr. REDI (DPO) yang sudah dibungkus dalam keresek warna hitam dikemas dalam plastik klip bening yang dililit oleh lakban warna coklat dan telah direcah menjadi beberapa paket diantaranya paket sabu ukuran 25 (dua puluh lima) gram, paket sabu ukuran 10 (sepuluh) gram dan paket sabu ukuran 15 (lima belas) gram.

 

  • Setelah itu atas perintah dari sdr. REDI (DPO) terdakwa disuruh untuk langsung menjual dengan cara menempelkan paket sabu ukuran 25 (dua puluh lima) gram di pinggir jalan trotoar Jl. Terusan Pasir Koja Kota Bandung, kemudian paket sabu ukuran 15 (lima belas) gram terdakwa tempelkan di pinggir jalan dekat pohon di Jl. Terusan Otista Kota Bandung yang mana kedua paket tersebut terdakwa membuat peta Lokasi nya kemudian dikirimkan kepada sdr. REDI (DPO) untuk dijual kepada pembeli. Sedangkan paket ukuran 10 (sepuluh) gram terdakwa membawa kerumahnya di Jl. Astanaanyar No. 3/22D RT. 002 RW. 004 Kel. Nyengseret Kec. Astanaanyar Kota Bandung.   

 

  • Selanjutnya setelah terdakwa menerima dan membawa paket narkotika sabu ukuran 10 (sepuluh) gram, terdakwa merecahnya menjadi 44 (empat puluh empat) paket dengan rincian ukuran L sebanyak 4 (empat) paket, ukuran S sebanyak 20 (dua puluh) paket, ukuran M sebanyak 20 (dua puluh) paket. Setelah itu pada hari Senin tanggal 04 Nopember 2024 atas suruhan sdr. REDI (DPO) terdakwa menjual paket sabu ukuran L sebanyak 4 (empat) paket dan ukuran M sebanyak 2 (dua) paket dengan cara ditempelkan di sekitaran Jl. Terusan Pasirkoja dan Jl, Terusan Otista Kota Bandung. Kemudian membuat peta Lokasi peletakan paket sabu untuk dikirimkan kepada sdr. REDI (DPO) yang oleh sdr. REDI (DPO) dikirim kembali kepada pembeli.

 

  • Kemudian sekitar pukul 21.00 WIB pada saat terdakwa sedang berada di Gg. Pak Rasmin RT. 003 RW. 004 Kel. Nyengseret Kec. Astananyar Kota Bandung terdakwa berhasil diamankan oleh saksi ASEP DIAN N dan saksi AEP SAEPUDIN (Anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung) yang mana setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dirinya mengakui menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya di Jl. Astanaanyar Gg. Pak Rasmin RT. 003 RW. 004 Kel. Nyengseret Kec. Astananyar Kota Bandung, setelah dilakukan penggeledahan para saksi menemukan barang bukti diantaranya :
  • 38 (tiga puluh delapan) paket narkotika jenis sabu.
  • 1 (satu) buah timbangan digital.
  • 1 (satu) bungkus plastic klip bening kosong.
  • 1 (satu) buah cepuk warna kuning.
  • 1 (satu) buah dompet.
  • 1 (satu) buah lakban warna merah bertuliskan Fragile.
  • 1 (satu) buah Gunting.
  • 1 (satu) buah lampu bohlam warna putih.

Yang tersimpan didalam dus Sepatu warna hitam. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polrestabes Bandung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa terdakwa menjadi penerima, menjual, menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu dari sdr. REDI (DPO) telah dilakukan sebanyak 2 (dua) kali, yang pertama dilakukan pada pertengahan bulan September 2024 sebanyak 8 (delapan) gram yang mana telah berhasil terjual namun dirinya belum mendapatkan upah. Sedangkan yang kedua ialah saat ini terdakwa menerima 50 (lima puluh) gram yang mana sebagian telah berhasil diperjual belikan dengan mendapatkan upah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), sedangkan sisa sabu yang belum terjual sebanyak 38 (tiga puluh delapan) paket sabu masih berada dalam penguasaan terdakwa.

 

  • Bahwa terdakwa bertugas menerima, menjadi perantara jual beli kemudian menempelkan disuatu tempat sesuai arahan dari sdr. REDI (DPO). Sedangkan untuk calon pembeli dan jumlah pemesanannya serta tempat sabu ditempelkan ditentukan oleh sdr. REDI (DPO).

 

  • Bahwa terdakwa menerima, menjual, menjadi perantara jual beli narkotika golongan I jenis sabu tidak ada hubungannya dengan pekerjaan / keahlian terdakwa, serta tanpa ada izin dari pejabat yang berwenang.

 

  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan  Laboratoris  Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 6477/NNF/2024 tanggal 09 Desember 2024 yang ditanda tangani oleh KABIDNAR KOBAFOR Parasian Gultom, S.I.K., M.Si. barang bukti yang disita dari terdakwa FARHAN AULIA RAHMAN alias AKEH bin ANA RUSDIANA berupa :
  • Barang Bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran foto), setelah dibuka didalamnya terdapat :
  1. 15 (lima belas) bungkus tisu warna putih masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,8449 gram diberi nomor barang bukti 3581/2024/OF.
  2. 15 (lima belas) bungkus tisu warna putih yang dililit lakban hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,4593 gram diberi nomor barang bukti 3582/2024/OF.
  3. 7 (tujuh) bungkus tisu warna putih yang dililit lakban warna merah masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,8187 gram diberi nomor barang bukti 3583/2024/OF.
  4. 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1045 gram diberi nomor barang bukti 3584/2024/OF.

 

Berat Keseluruhan barang bukti sebelum pemeriksaan : 5,2274 gram.

Berat Keseluruhan barang bukti setelah pemeriksaan : 5,197 gram.

 

  • Hasil Pemeriksaan :

Nomor Barang Bukti

Prosedur Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

3581/2024/OF

3582/2024/OF

3583/2024/OF

3584/2024/OF

Positif

Metamfetamina

 

  • Kesimpulan
  •  Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 3581/2024/OF, 3582/2024/OF, 3583/2024/OF, 3584/2024/OF berupa kristal putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfeamina.

 

------- Perbuatan Terdakwa FARHAN AULIA RAHMAN alias AKEH bin ANA RUSDIANA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA :

 

------- Bahwa terdakwa FARHAN AULIA RAHMAN alias AKUH bin ANA RUSDIANA pada hari Senin tanggal 04 Nopember 2024 sekira jam 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Nopember tahun 2024, bertempat di Rumah terdakwa di Jl. Astanaanyar Gg. Pak. Rasmin RT. 003 RW. 004 Kel. Nyengseret Kec. Astanaanyar Kota Bandung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------

 

  • Berawal ketika saksi ASEP DIAN N dan saksi AEP SAEPUDIN (Anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung) pada hari Senin tanggal 04 Nopember 2024 mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di daerah Jl. Astanaanyar Gg. Pak. Rasmin RT. 003 RW. 004 Kel. Nyengseret Kec. Astanaanyar Kota Bandung. Setelah mendapatkan informasi tersebut para saksi langsung melakukan penyelidikan hingga sekitar pukul 21.00 Wib para saksi berhasil mengamankan terdakwa FARHAN AULIA RAHMAN alias AKUH bin ANA RUSDIANA. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dikamar rumah terdakwa terdakwa ditemukan 38 (tiga puluh delapan) paket narkotika jenis sabu yang tersimpan didalam dus Sepatu warna hitam. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polrestabes Bandung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika jenis sabu setelah sebelumnya mendapatkannya sebanyak 50 (lima puluh) gram yang terdiri dari paket sabu ukuran 25 (dua puluh lima) gram, paket sabu ukuran 10 (sepuluh) gram dan paket sabu ukuran 15 (lima belas) gram. Narkotika jenis sabu tersebut sebagian telah berhasil terdakwa jual dengan cara ditempelkan sedangkan sisanya yang belum terjual sebanyak 38 (tiga puluh delapan) paket masih berada dalam penguasaan terdakwa dan disimpan di dalam dus sepatu warna hitam di rumah terdakwa.

 

  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan I jenis sabu tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa, serta tanpa ada izin dari pejabat yang berwenang.

 

  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan  Laboratoris  Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 6477/NNF/2024 tanggal 09 Desember 2024 yang ditanda tangani oleh KABIDNAR KOBAFOR Parasian Gultom, S.I.K., M.Si. barang bukti yang disita dari terdakwa FARHAN AULIA RAHMAN alias AKEH bin ANA RUSDIANA berupa :
  • Barang Bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran foto), setelah dibuka didalamna terdapat :
  1. 15 (lima belas) bungkus tisu warna putih masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,8381 gram diberi nomor barang bukti 3581/2024/OF.
  2. 15 (lima belas) bungkus tisu warna putih yang dililit lakban hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,4474 gram diberi nomor barang bukti 3582/2024/OF.
  3. 7 (tujuh) bungkus tisu warna putih yang dililit lakban warna merah masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,8135 gram diberi nomor barang bukti 3583/2024/OF.
  4. 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0980 gram diberi nomor barang bukti 3584/2024/OF.

 

Berat Keseluruhan barang bukti sebelum pemeriksaan : 5,2274 gram.

Berat Keseluruhan barang bukti setelah pemeriksaan : 5,197 gram.

 

  • Hasil Pemeriksaan :

Nomor Barang Bukti

Prosedur Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

3581/2024/OF

3582/2024/OF

3583/2024/OF

3584/2024/OF

Positif

Metamfetamina

 

  • Kesimpulan
  •  Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 3581/2024/OF, 3582/2024/OF, 3583/2024/OF, 3584/2024/OF berupa kristal putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfeamina.

 

------- Perbuatan Terdakwa FARHAN AULIA RAHMAN alias AKEH bin ANA RUSDIANA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya