Dakwaan |
Bahwa terdakwa OCKY MEIYADI Bin IWAN SYAFE’I, pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekira pukul 00.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada kurun waktu tahun 2024, bertempat di daerah Ujungberung Kota Bandung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa yang sedang berada di rumahnya di Kota Bandung dihubungi oleh sdr. JENI (DPO) melalui pesan whatsapp dan sdr. JENI (DPO) menyuruh Terdakwa untuk mengambil extacy ke Purwakarta, kemudian Terdakwa menyanggupinya, lalu sdr. JENI (DPO) mengirim uang transportasi ke Terdakwa untuk berangkat ke Purwakarta.
- Selanjutnya sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa berangkat ke Purwakarta dengan menggunakan bus. Kemudian setelah sampai di Purwakarta, sdr. JENI (DPO) mengirimkan pesan whatsapp kepada Terdakwa yang berisi petunjuk tempelan extacy. Setelah itu, Terdakwa mencari tempelan extacy tersebut dan menemukan 1 (satu) buah kresek warna hitam yang berisi 1 (satu) bungkusan lakban merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 100 (seratus) butir extacy dan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 40 (empat puluh) butir extacy. Kemudian extacy tersebut dibawa Terdakwa ke rumahnya di Bandung.
- Sesampainya di rumah, Terdakwa merecah/membagi-bagi extacy tersebut menjadi 19 (sembilan belas) paket dengan rincian 2 (dua) paket berisi 20 (dua puluh) butir, 3 (tiga) paket berisi 10 (sepuluh) butir, dan 14 (empat belas) paket berisi 5 (lima) butir.
Setelah merecah extacy tersebut, pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekira pukul 00.30 WIB, Terdakwa menempelkan extacy sebanyak 6 paket di wilayah Ujungberung Kota Bandung, yang terdiri dari 2 (dua) paket berisi 20 (dua puluh) butir, 3 (tiga) paket berisi 10 (sepuluh) butir, dan 1 (satu) paket berisi 5 (lima) butir.
- Kemudian pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekira pukul 20.00 WIB, di sekitar rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Cigupakan RT 03 RW 08 Kel. Cisurupan Kec. Cibiru Kota Bandung, Terdakwa diamankan dan dilakukan penggeledahan, lalu ditemukan 3 (tiga) bungkusan lakban warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 5 (lima) butir extacy warna merah muda yang dibungkus tisu warna putih di dalam saku celana yang dipakai Terdakwa, kemudian dilakukan pengembangan ke rumah Terdakwa yang tidak jauh dari lokasi penangkapan Terdakwa dan di dalam rumah Terdakwa ditemukan 10 (sepuluh) bungkus plastik bening masing-masing berisi 5 (lima) butir extacy warna merah muda yang disimpan di dalam saku depan celan panjang warna krem.
- Bahwa Terdakwa telah mendapatkan uang dari sdr. JENI (DPO) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk menempelkan extacy tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 0833/NNF/2025 tanggal 5 Maret 2025 bahwa barang bukti berupa:
- 3 (tiga) bungkus lakban warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus tisu warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan 5 (lima) tablet warna merah muda dengan berat netto seluruhnya 5,9956 gram
- 8 (delapan) bungkus plastik klip masing-masing berisikan 5 (lima) tablet warna merah muda dengan berat netto seluruhnya 16,2560 gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 2 (dua) tablet warna merah muda dengan berat netto seluruhnya 0,8154 gram
adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina, Mefedron, dan Ketamine. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mefedron terdaftar dalam Golongan I nomor urut 75 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Ketamine mempunyai efek sebagai anestesi dan bersifat halusinogen.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut.
------- Perbuatan Terdakwa OCKY MEIYADI Bin IWAN SYAFE’I sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------
ATAU
KEDUA:
------- Bahwa terdakwa OCKY MEIYADI Bin IWAN SYAFE’I, pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada kurun waktu tahun 2024, bertempat di Kp. Cigupakan RT 03 RW 08 Kel. Cisurupan Kec. Cibiru Kota Bandung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya Terdakwa menempelkan narkotika jenis extacy di sekitar wilayah Ujungberung Kota Bandung dan setelah menempelkan narkotika, Terdakwa kembali nongkrong di dekat rumahnya yang berada di Kp. Cigupakan RT 03 RW 08 Kel. Cisurupan Kec. Cibiru Kota Bandung. Kemudian saksi FREDEN GINTING dan saksi RICHARD yang merupakan anggota kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai penyalahgunaan dan peredaran narkotika di sekitaran Kp. Cigupakan RT 03 RW 08 Kel. Cisurupan Kec. Cibiru Kota Bandung. Setelah melakukan penyelidikan dan profiling sesuai dengan ciri-ciri orang yang dicurigai, kemudian saksi FREDEN GINTING dan saksi RICHARD menghampiri Terdakwa yang sedang nongkrong di sekitaran rumahnya dan dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, hasilnya ditemukan 3 (tiga) bungkusan lakban warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 5 (lima) butir extacy warna merah muda yang dibungkus tisu warna putih di dalam saku celana yang dipakai Terdakwa.
- Selanjutnya dari pengakuan Terdakwa yang masih menyimpan extacy di rumahnya, maka saksi FREDEN GINTING dan saksi RICHARD melakukan pengembangan dan penggeledahan ke rumah Terdakwa, hasilnya ditemukan 10 (sepuluh) bungkus plastik bening masing-masing berisi 5 (lima) butir extacy warna merah muda yang disimpan di dalam saku depan celan panjang warna krem.
- Bahwa tujuan Terdakwa miliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis extacy tersebut adalah untuk ditempel oleh Terdakwa sesuai dengan perintah dari sdr. JENI (DPO) dan Terdakwa mendapatkan extacy tersebut dari sdr. JENI (DPO).
- Bahwa Terdakwa telah mendapatkan uang dari sdr. JENI (DPO) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk menempelkan extacy tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 0833/NNF/2025 tanggal 5 Maret 2025 bahwa barang bukti berupa:
- 3 (tiga) bungkus lakban warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus tisu warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan 5 (lima) tablet warna merah muda dengan berat netto seluruhnya 5,9956 gram
- 8 (delapan) bungkus plastik klip masing-masing berisikan 5 (lima) tablet warna merah muda dengan berat netto seluruhnya 16,2560 gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 2 (dua) tablet warna merah muda dengan berat netto seluruhnya 0,8154 gram
adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina, Mefedron, dan Ketamine. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mefedron terdaftar dalam Golongan I nomor urut 75 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Ketamine mempunyai efek sebagai anestesi dan bersifat halusinogen.
- Bahwa terdakwa bukan apoteker, dokter, atau badan lain yang berwenang dan tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.
------- Perbuatan Terdakwa OCKY MEIYADI Bin IWAN SYAFE’I sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------
|