Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1012/Pdt.P/2025/PN Bdg Lisa Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 1012/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 17 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama Orang Tua Dalam Akta Kelahiran Pemohon yang semula Werry menjadi Liem Seng Kauw pada kutipan Akta Kelahiran No. 3535/1988
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan ke Kantor Dinas Perubahan Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung agar mencatat Nama Orang Tua Dalam Akta Kelahiran Pemohon dari yang semula Werry  menjadi Liem Seng Kauw pada kutipan Akta Kelahiran No. 3535/1988 serta mencatat pada buku register Catatan Sipil yang bersangkutan.
  4. Membebankan biaya perkara terhadap Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak