Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
906/Pdt.P/2025/PN Bdg Priatna Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 906/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 22 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Yudi Sugiarto, SH, MHPriatna
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;

 

  1. Menetapkan nama anak kandung Pemohon yang masih dibawah umur, yang tertulis dan dibaca “ TAN, Jezriel Connery “ dengan orang yang bernama : “ Jezriel Connery “ dalam dokumen-dokumen diantaranya Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga tersebut adalah orang yang sama ;

 

  1. Memberi ijin kepada Anak Kandung Pemohon untuk selanjutnya menggunakan nama JEZRIEL CONNERY, dalam dokumen kependudukan maupun dokumen-dokumen lainnya, dan memberikan ijin kepada instansi-instansi yang berkaitan dengan dokumen-dokumen kependudukan tersebut untuk mengganti nama Anak Kandung Pemohon yang masih tertera nama “ TAN, JEZRIEL CONNERY “ dirubah dan atau diganti menjadi nama : JEZRIEL CONNERY ;

 

  1. Menetapkan biaya perkara yang ditimbulkan dalam permohonan ini untuk menjadi tanggungan Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak