Petitum |
DALAM POKOK PERKARA PRIMAIR:
- Menerima dan Mengabulkan Perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perlawanan PELAWAN sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan hukum;
- Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang jujur, beritikad baik dan benar;
- Menyatakan Perjanjian Jual Beli Tanah dan Bangunan dibawah tangan tertanggal14 Agustus 2020 yang telah dibukukan Nomor: 02/W/II/2023 oleh Notaris FEDORA AMABILA, S.H., M.Kn. tertanggal 1 Februari 2023 adalah sah, berlaku mengikat serta mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan PELAWAN adalah Pemilik yang Sah atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Jati Wangi VII Nomor 34 RT.005 RW.014, Antapani Tengah, Antapani, Kota Bandung dengan batas-batas: Utara: Rumah No.36, Selatan: Rumah No.32, Sebelah Timur: Tembok, Barat: Jalan Jatiwangi, sebagaimana Perjanjian Jual Beli Tanah dan Bangunan dibawah tangan tertanggal 14 Agustus 2020 yang telah dibukukan Nomor: 02/W/II/2023 oleh Notaris FEDORA AMABILA, S.H., M.Kn tertanggal 1 Februari 2023 dan Kwitansi tanggal 14 Agustus 2020, 20 September 2020, 8 Januari 2021 dan 3 Maret 2021;
- Menyatakan Berita Acara Sita Eksekusi No. 17/PDT/EKS/PUT/2023/PN.Bdg tertanggal 13 Oktober 2023 atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Jati Wangi VII Nomor 34 RT.005 RW.014, Antapani Tengah, Antapani, Kota Bandung dalam perkara Nomor: 106/Pdt.G/2019/PN.Bdg Jo Nomor: 198/Pdt/2020/PT.Bdg Jo Nomor: 157 K/Pdt/2021 Jo Nomor: 853/PK/Pdt/2022 adalah batal demi hukum, cacat demi hukum dan harus dicabut;
- Menyatakan Sita Eksekusi atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Jati Wangi VII Nomor 34 RT.005 RW.014, Antapani Tengah, Antapani, Kota Bandung dalam perkara Nomor: 106/Pdt.G/2019/PN.Bdg Jo Nomor: 198/Pdt/2020/PT.Bdg Jo Nomor: 157 K/Pdt/2021 Jo Nomor: 853/PK/Pdt/2022 dinyatakan diangkat;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad);
- Memerintahkan kepada TURUT TERLAWAN untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam Perlawanan ini kepada PARA TERLAWAN dan TURUT TERLAWAN;
SUBSIDAR:
Apabila yang terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil adilnya (ex aequo et bono); |