Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
337/Pdt.G/2025/PN Bdg | Ati Jevianti | 1.Koperasi Konsumen Mitra Bina Jaya Berdikari 2.KPKNL Bandung |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 337/Pdt.G/2025/PN Bdg | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 24 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan perbuatan Tergugat I, dan Tergugat II, merupakan perbuatan melawan hukum melanggar hak Penggugat; 3. Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum membuat dan mengiklankan aset tersebut dengan harga yang sangat jauh dari Nilai Jual Objek pajak yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II; 4. Menghukum Para Tergugat tidak mendapat hak dari padanya tidak berhak memasuki, menguasai dan memiliki tanah dan bangunan obyek sengketa/ obyek lelang: 5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding. verzet maupun kasasi; 6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini; ATAU: Bilamana Ketua Cq. Majclis Hakim berpendapat lain maka mohon Putusan yang oc pengadilan ini sebagai peradilan yang adil dan benar (Ex Aequo Et Bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |