Dakwaan |
Bahwa Terdakwa JUARSA als UJU bin (Alm) ADE WARYA pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekitar pukul 00.38 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Terusan Suka Ati RT 03/RW 02 Kelurahan Mengger Kecamatan Bandung Kidul - Kota Bandung atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “telah melakukan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir, jika karena perbuatan tersebut timbul bahaya umum bagi barang”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara- cara sebagai berikut:
? |