Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg Fadil Sunarto PT. Coca Cola Distribution Indonesia Permohonan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 3/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 23 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Fadil Sunarto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1William A, S.HFadil Sunarto
Tergugat
NoNama
1PT. Coca Cola Distribution Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

M E N G A D I L I :

 

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan;
  3. Menghukum Tergugat untuk mempekerjakan Penggugat kembali pada posisi dan jabatan semula;
  4. Menghukum Tergugat membayarkan upah kepada Penggugat selama tidak dipekerjakan dengan total sebesar Rp. 6.174.027 + Rp. 74.088.324 = Rp. 80.262.351,- (delapan puluh juta dua ratus enam puluh dua ribu tiga ratus lima puluh satu rupiah);
  5. Menghukum Tergugat membayar upah secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat sebesar upah perbulan pada tahun berjalan, sejak bulan Januari 2025 sampai dengan adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht);
  6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- setiap hari apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan ini;

 

 “Atau”

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Jawa barat berpendapat lain, maka dalam Peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak