Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perselisihan dalam perkara a quo adalah perselisihan kepentingan;
- Menyatakan formula nilai besaran bonus tahun 2024 yang berlaku di PT. Yasufuku Indonesia adalah sebesar 1,7 x upah + ? (alpha). (?) ditentukan sebesar Rp. 25.000,- dengan rumusan yaitu:
- Masa Kerja < 5 th = 1 x ?
- Masa Kerja > 5 th = 1,2 x ?
- Masa Kerja > 10 th = 1,5 x ?
- Masa Kerja > 20 th = 2 x ?
- Menyatakan formula nilai besaran bonus dalam putusan a quo merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. Yasufuku Indonesia periode 2024-2026;
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus Bonus Tahun 2024 kepada pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) uang sebesar Rp. 716,191,746,- (tujuh ratus enam belas juta seratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus empat puluh enam rupiah), dengan rincin setiap pekerjanya sebagai berikut: (terlampir)
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau;
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono). |