Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
120/Pdt.G.S/2025/PN Bdg PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT KOTA BANDUNG Saudara HENDRIK (DEBITUR) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 120/Pdt.G.S/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 24 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 105.120.000,00
Petitum

​

  1. Menerima dan Mengabulkan GUGATAN PENGGUGAT (Kreditur) untuk  keseluruhan.
  2. Menyatakan sah dan mengikat Pengakuan Hutang tanggal 25 April 2019 antara PENGGUGAT (Kreditur) dan TERGUGAT (Debitur).
  3. Menetapkan TERGUGAT (Debitur) melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) karena tidak melakukan pembayaran atas kewajibannya sesuai pengakuan hutang.
  4. Menetapkan dan menegur TERGUGAT (Debitur) untuk melunasi utang pokok dan bunga total sebesar Rp.105,120.000,- (seratus lima juta seratus dua puluh ribu rupiah) kepada PENGGUGAT (Kreditur) secara TUNAI dan SEKETIKA selambat-lambatnya 8 (delapan) hari sejak putusan ditetapkan.
  5. Menetapkan:
  1. Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) No.006/2014 a.n Ny. Dedeh.
  2. Seluruh penghasilan dan hak-hak yang diperoleh TERGUGAT (Debitur) sebagai pegawai, termasuk tetapi tidak terbatas berupa gaji, tunjangan, insentif, bonus dan pesangon.
  3. Klaim asuransi jiwa, asuransi kredit, dan/atau asuransi kerugian daeri maskapai asuransi; yang kesemuanya disebut JAMINAN sampai utang dibayar lunas.
  1. Menghukum TERGUGAT (Debitur) membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari sejak putusan ditetapkan atas Gugatan Sederhana ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
  1. Menghukum TERGUGAT (Debitur) untuk membayar biaya perkara.

Atau apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung berpendapat lain, mohon putusan/penetapan yang seadil-adilnya (ex aequa et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak