Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
79/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg 1.ALIT KARLIMAN
2.MAMAT
3.UJANG RUKMANA
SATYA LIMIN WIDJAJA selaku DIREKTUR CV. PURNAMA TIRTATEX Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 79/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 23 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ALIT KARLIMAN
2MAMAT
3UJANG RUKMANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WAYAN SUPRAPTA GINTING S.HALIT KARLIMAN
2WAYAN SUPRAPTA GINTING S.HMAMAT
3WAYAN SUPRAPTA GINTING S.HUJANG RUKMANA
Tergugat
NoNama
1SATYA LIMIN WIDJAJA selaku DIREKTUR CV. PURNAMA TIRTATEX
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

DALAM PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)

  1. Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh TERGUGAT kepada PARA PENGGUGAT telah bertentangan dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku dan batal demi hukum;
  3. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PARA PENGGUGAT dan TERGUGAT sejak adanya putusan dari Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung telah berkekuatan hukum yang tetap;
  4. Menghukum dan memerintahkan PARA PENGGUGAT untuk membayar sejumlah uang secara tunai kepada PARA PENGGUGAT uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja secara tunai dan sekaligus sebesar Rp.192.085.629,42 (Seratus Sembilan puluh dua juta delapan ratus lima puluh ribu enam ratus dua puluh sembilan koma empat puluh dua rupiah ) perincian sebagai berikut:
  5.  

NO

Nama

Masa Kerja

Upah Terahkir Para Penggugat

 

Pesangon

 

Penghargaan

 

Jumlah

 

1

ALIT KARLIMAN

26 Tahun

Rp.3.492.465,99,-

Rp.31.432.193,91,-

Rp.34.924.659,9

Rp.66.356.853,81

2

MAMAT

25 Tahun

Rp.3.492.465,99,-

Rp.31.432.193,91,-

Rp.34.924.659,9

Rp.66.356.853,81

3

UJANG RUKMANA

23 Tahun

Rp.3.492.465,99,-

Rp.31.432.193,91,-

Rp.27.939.727,9,-

Rp.59.371.921,8,-

 

TOTAL JUMLAH

Rp.192.085.629,42

 

  1. Menyatakan sah dan berlakunya Sita Jaminan terhadap harta benda milik TERGUGAT  yaitu berupa terhadap aset atas harta kekayaan milik TERGUGAT untuk diletakkan Sita Jaminan (Conservatior Beslag) sebagaimana diatur dalam pasal 227 HIR terhadap harta kekayaan milik TERGUGAT: 
  1. Tanah dan Bangunan CV. PURNAMA TIRTATEX yang beralamat di Jl. Rancajigang No 198, Padamulya Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung;
  2. Mesin-Mesin Produksi CV. PURNAMA TIRTATEX yang beralamat di Jl. Rancajigang No 198, Padamulya Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung;\
  3. Aset-Aset Bergerak lainnya milik CV. PURNAMA TIRTATEX yang beralamat di Jl. Rancajigang No 198, Padamulya Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung.
  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ratus ribu rupiah) setiap harinya atas  keterlambatan melaksanakan putusan perkara ini;
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR

Atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak