Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
30/Pid.Pra/2025/PN Bdg ISMAIL DIRFIAN KAPOLRI C.q KEPOLISIAN DAERAH JAWA BARAT C.q DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA JAWA BARAT Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 30/Pid.Pra/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 09 Des. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal demi hukum dan tidak sah penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon yang dikeluarkan Termohon atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/525/XII/2024/SPKT/POLDA JAWA BARAT, tanggal 5 Desember 2024 atas nama Pelapor Sdr. YADIMAN, sebagaimanan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/135/III/Res.1.11./2025/Ditreskrimum tanggal 26 Maret 2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/335/VIII/Res.1.11./2025/Ditreskrimum tanggal 21 Agustus 2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik / 558/XI/Res.1.11./2025/Ditreskrimum tanggal 20 November 2025  atas dugaan telah melakukan tindak Pidana Penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 372 dan atau Pasal 374  KUHPidana, dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menyatakan batal demi hukum dan tidak sah penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon yang dikeluarkan Termohon atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/525/XII/2024/SPKT/POLDA JAWA BARAT, tanggal 5 Desember 2024 atas nama Pelapor Sdr. YADIMAN, sebagaimana Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/286/XI/Res.1.11./2025/Ditreskrimum tanggal 20 November 2025 atas nama ISMAIL DIRFIAN sehubungan dengan dugaan telah melakukan tindak pidana Penggelapan dan atau tindak pidana Penggelapan Dalam Jabatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 372 dan atau Pasal 374 KUHPidana, dengan segala akibat hukumnya;
  4. Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap diri PEMOHON ISMAIL DIRFIAN berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/525/XII/2024/SPKT/POLDA JAWA BARAT, tanggal 5 Desember 2024 atas nama Pelapor Sdr. YADIMAN;
  5. Menyatakan tindakan TERMOHON Menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka terhadap PEMOHON TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM;
  6. Menyatakan batal dan tidak sah seluruh Penetapan yang telah dikeluarkan oleh Termohon terhadap diri Pemohon (ISMAIL DIRFIAN);
  7. Menyatakan TIDAK SAH segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon;
  8. Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon selaku Tersangka adalah cacat yuridis/ bertentangan dengan hukum atau dengan kata lain TIDAK SAH, yang mengakibatkan kerugian immateriil yang tidak dapat diukur dengan nilai uang namun menurut PEMOHON adalah wajar dihargai sebesar Rp. 10. 000. 000. 000,- (sepuluh milyar rupiah) yang harus dibayar oleh TERMOHON kepada PEMOHON seketika pada saat putusan ini diucapkan;
  9. Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya seperti semula;
  10. Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik PEMOHON (ISMAIL DIRFIAN) menurut Hukum;
  11. Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

ATAU

Jika Pengadilan Negeri Bandung berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya