Dakwaan |
KESATU
PRIMAIR :
--------- Bahwa Terdakwa RAMDAN JUNIAR BIN H. SYARIFUDIN (selanjutnya dalam Surat Dakwaan ini disebut Terdakwa) selaku Ketua Ormas Manggala Garuda Putih DPC Kabupaten Purwakarta berdasarkan Surat Registrasi Pelaporan Organisasi Di Kabupaten Purwakarta Nomor 220/1171/Kesbangpol Tanggal 29 Oktober 2021, baik bertidak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi ANDRI SETIAWAN selaku Anggota Ormas Manggala Garuda Putih DPC Kabupaten Purwakarta, Saksi Hj. SITI IDA HAMIDAH selaku Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan/Pengguna Anggaran (PA), Saksi INTAN RIYANI, S.Pt., M.Eng selaku selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Usaha Pembudidayaan Ikan Skala Kecil Kepada 31 Kelompok Pembudidaya Ikan di Kabupaten Purwakarta Pada Dinas Perikanan dan Pertenakan Kab. Purwakarta Tahun 2023, Saksi DIAN HERDIANA Selaku PPTK Kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Usaha Pembudidayaan Ikan Skala Kecil Kepada 31 Kelompok Pembudidaya Ikan di Kabupaten Purwakarta Pada Dinas Perikanan dan Pertenakan Kab. Purwakarta Tahun 2023 dan Saksi DHIAR EKO PRASETYO Selaku Direktur Utama CV Mawar Indah (masing-masing dilakukan Penuntutan secara terpisah / Splitzing), pada tanggal dan hari yang tidak dapat diingat lagi oleh Terdakwa sekira kurun waktu 10 Januari 2023 sampai dengan 05 Oktober 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2023, bertempat di Kantor Dinas Perikanan dan Peternakan di Jalan Suradireja No. 28 Kelurahan Nagri Kaler Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta, di Kantor Ormas Manggala Garuda Putih DPC Kabupaten Purwakarta yang beralamat di Jl. Rw Sari No.3, Munjuljaya, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, di Kantor Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Purwakarta, yang beralamat di Gedung Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Purwakarta, Jalan Martadinata Gg Rusa I No.18, Nagri Kidul, Kec. Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat dan di 31 (tiga puluh satu) titik lokasi kelompok penerima bantuan kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Usaha Pembudidayaan Ikan Skala Kecil Kepada 31 Kelompok Pembudidaya Ikan di Kabupaten Purwakarta Pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kab. Purwakarta Tahun 2023 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Purwakarta Nomor: 978/Kep.247-Diskanak/2023 tanggal 09 Mei 2023 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Usaha Pembudidaya Ikan Skala Kecil Dari Pemerintah Daerah Kepada Kelompok Pembudidaya Ikan Tahun Anggaran 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Makhkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 01 Desember 2010 tentang pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara Melawan Hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp. 933.754.794,00 (Sembilan ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus sembilan puluh empat rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana LAPORAN HASIL AUDIT DALAM RANGKA PENGHITUNGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN SARANA DAN PRASARANA PEMBERDAYAAN USAHA PEMBUDIDAYAAN IKAN SKALA KECIL KEPADA 31 (TIGA PULUH SATU) KELOMPOK PEMBUDIDAYA IKAN DI KAB. PURWAKARTA PADA DINAS PERIKANAN DAN PETERNAKAN KABUPATEN PURWAKARTA TAHUN 2023 Nomor: R-02/H.VI.3/02/2025 tanggal 25 Februari 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh DERY SEPTYADARMA, S.Ak (Auditor Pertama), VERONICA, S.Kom (Auditor Pertama), LISSA KRISTIANSAH, S.E. (Auditor Pertama), ERTINA NUR’ANISA, S.Ak (Auditor Pertama) dan PRADHITA KUSUMA PERTIWI, S.Ak (Auditor Pertama), selaku Tim Auditor Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada bulan Februari 2023 Saksi SITI IDA HAMIDAH, M.M. bertemu dengan Saksi INTAN RIYANI dan dalam peretemuan tersebut Saksi SITI IDA HAMIDAH, M.M. menyampaikan bahwa untuk pekerjaan dibidang budidaya yaitu sebesar Rp. 2.722.988.000,- akan dikerjakan oleh Terdakwa, selain itu Saksi SITI IDA HAMIDAH, M.M. akan memperkenalkan Saksi INTAN RIYANI dengan Terdakwa karena Terdakwa sudah terbiasa menangani pengadaan dan menghadapi APH (Aparat Penegak Hukum).
- Bahwa kemudian pada bulan April 2023 Terdakwa menghubungi Saksi ANDRI SETIAWAN via telepon dengan mengatakan “ayo main ke Dinas” (Kantor Dinas Perikanan dan Peternakan Kab.Purwakarta) kemudian Saksi ANDRI SETIAWAN menjawab “ayo”. Selanjutnya setelah sampai di Kantor Dinas Perikanan dan Peternakan yang beralamat di Jalan Suradireja No. 28 Kelurahan Nagri Kaler Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta, Terdakwa dan Saksi ANDRI SETIAWAN bertemu dengan Saksi Dra Hj. SITI IDA HAMIDAH, M.M. selaku Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kab. Purwakarta di ruang kerjanya. Dalam pertemuan tersebut Terdakwa memperkenalkan Saksi ANDRI SETIAWAN kepada Saksi Dra Hj. SITI IDA HAMIDAH, M.M. sambil menjelaskan jika ada pekerjaan di Dinas, Saksi ANDRI SETIAWAN lah yang akan mengerjakannya dan setelah mendengan penjelasan tersebut kemudian Saksi Dra Hj. SITI IDA HAMIDAH, M.M. langsung mengundang Saksi INTAN RIYANI untuk datang saat itu ke ruang kerja Saksi Dra Hj. SITI IDA HAMIDAH, M.M.
- Kemudian datanglah Saksi INTAN RIYANI masuk ke ruang kerja Saksi Dra Hj. SITI IDA HAMIDAH, M.M. dan saat itu Saksi Dra Hj. SITI IDA HAMIDAH, M.M. mempertemukan Terdakwa dan Saksi ANDRI SETIAWAN dengan Saksi INTAN RIYANI. Dalam pertemuan itu Saksi Dra Hj. SITI IDA HAMIDAH, M.M. memperkenalkan Terdakwa selaku Ketua Ormas Manggala Garuda Putih DPC Purwakarta dan Saksi ANDRI SETIAWAN kepada Saksi INTAN RIYANI selaku PPK, Saksi DIAN HERDIANA selaku PPTK dan Saksi MILA LESMANAWATI selaku Pejabat Fungsional, kemudian Saksi Dra Hj. SITI IDA HAMIDAH, M.M. menanyakan kepada Saksi INTAN RIYANI apakah terdapat pekerjaan untuk Terdakwa dan Saksi ANDRI SETIAWAN, kemudian Saksi INTAN RIYANI menjelaskan bahwa terdapat pekerjaan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Usaha Pembudidayaan Ikan Skala Kecil Kepada 31 Kelompok Pembudidaya Ikan di Kabupaten Purwakarta Pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kab. Purwakarta dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 2.722.988.000,-, lalu Saksi Dra Hj. SITI IDA HAMIDAH, M.M. mengarahkan Saksi INTAN RIYANI agar pekerjaan tersebut diberikan kepada Terdakwa dan Saksi ANDRI SETIAWAN sebagai pihak pelaksananya.
- Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama Saksi Dra Hj. SITI IDA HAMIDAH, M.M. dan Saksi ANDRI SETIAWAN yang bermufakat untuk mengkondisikan Saksi ANDRI SETIAWAN sebagai pelaksana Pengadaan Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Usaha Pembudidayaan Ikan Skala Kecil Kepada 31 Kelompok Pembudidaya Ikan di Kabupaten Purwakarta Pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kab. Purwakarta, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta Peraturan Perubahannya dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia tentang prinsip-prinsip pengadaan.
- Bahwa setelah kesepakatan tersebut kemudian Terdakwa dan Saksi ANDRI SETIAWAN meninggalkan Kantor Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Purwakarta, Terdakwa menghubungi Saksi DHIAR EKO PRASETYO selaku Direktur Utama CV Mawar Indah untuk meminjam CV Mawar Indah beserta pinjaman modal awal dari Bank BJB untuk melaksanakan pekerjaan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Usaha Pembudidayaan Ikan Skala Kecil Kepada 31 Kelompok Pembudidaya Ikan di Kabupaten Purwakarta dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 2.722.988.000,-, selanjutnya Saksi DHIAR EKO PRASETYO menyanggupinya dan menyediakan CV Mawar Indah dan pinjaman modal awal dari Bank BJB.
- Bahwa pada tanggal 06 Juni 2023 Saksi INTAN RIYANI selaku KPA sekaligus PPK dan Saksi DIAN HERDIANA, S.Pi selaku PPTK membuat penetapan spesifikasi Teknis dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Nomor : PB.01/46/PKSPI/2023 tanggal 06 Juni 2023 yang ditandatangani oleh Saksi INTAN RIYANI selaku PPK sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan No. : KU.12.01.03/060/Diskanak/2023 Tanggal 10 Januari 2023 dengan rincian sebagai berikut :
No
|
Nama Barang
|
Spesifikasi Barang
|
Vol.
|
Sat.
|
Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
|
Harga Satuan (Rp.)
|
Jumlah (Rp.)
|
PPN 11%
|
Jumlah (Rp.)
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
|
Sarana Budidaya Nila di Kolam
|
-
|
Benih Nila
|
Strain Nirwana, Ukuran 5 – 8 cm per ekor, sehat, tidak cacat, gerakan lincah
|
49.000
|
Ekor
|
400
|
19.600.000
|
-
|
19.600.000
|
-
|
Pakan Nila (starter)
|
Pelet ukuran 1mm, jenis pelet apung, protein min.28%, merk Pakan terdaftar di KKP (SNI), kondisi pakan : kering / tidak lembab, tidak berjamur, kemasan tidak rusak, masa kadaluarsa minimal 3 bulan
|
140
|
Kg
|
13.685
|
1.915.900
|
-
|
1.915.900
|
-
|
Pakan Nila (grower)
|
Pelet ukuran 2mm, jenis pelet apung, protein min.28%, merk Pakan terdaftar di KKP (SNI), kondisi pakan : kering / tidak lembab, tidak berjamur, kemasan tidak rusak, masa kadaluarsa minimal 3 bulan
|
2.940
|
Kg
|
13.225
|
38.881.500
|
-
|
38.881.500
|
-
|
Pakan Nila (finisher)
|
Pelet ukuran 3mm, jenis pelet apung, protein min.28%, merk Pakan terdaftar di KKP (SNI), kondisi pakan : kering / tidak lembab, tidak berjamur, kemasan tidak rusak, masa kadaluarsa minimal 3 bulan
|
11.760
|
Kg
|
12.765
|
150.116.400
|
-
|
150.116.400
|
-
|
Waring
|
Ukuran 300 x 500 x 100 cm, bahan RK Double, Jahitan kuat, Ris atas dilengkapi tambang min.D3 mm
|
70
|
Buah
|
402.500
|
28.175.000
|
3.099.250
|
31.274.250
|
-
|
Mesin Pompa Air 3 Inch
|
Engine type 4 Stroke 5,5hp, Inlet / Outlet 80mm (3 inch), displacement 163 cm3, rate speed 3600rpm, selang spiral 3 inch 3,5 m, klep filter 3 inch, selang terpal 3 inch 25m
|
7
|
Buah
|
3.047.500
|
21.332.500
|
2.346.575
|
23.679.075
|
-
|
pH meter + TDS water tester
|
1 buah pH meter ATC, 1 buah TDS meter, 2 sachet bubuk kalibrasi Ph, 1 botol larutan kalibrasi TDS, 1 buah obeng, baterai
|
7
|
Paket
|
189.750
|
1.328.250
|
146.107,50
|
1.474.357,50
|
-
|
Serokan Ikan
|
Tipe brojol, dia serok ±45 x 30cm, panjang pipa ±29 cm, panjang jaring kebawah ±55cm, bahan jaring niln PE D9, lubang jaring 1cm
|
35
|
Buah
|
95.000
|
3.325.000
|
365.750,00
|
3.690.750
|
-
|
Timbangan Gantung
|
Analog / jarum, kapasitas 100kg, bodi besi
|
7
|
Unit
|
115.000
|
805.000
|
88.550,00
|
893.550,00
|
-
|
Motor Roda Tiga
|
Kapasitas mesin / silinder (cc) : 150cc, jenis bahan bakar : bensin, transmisi : manual 5 kecepatan bertautan tetap, 1 gigi mundur
|
7
|
Unit
|
33.000.000
|
231.000.000
|
25 410.000
|
256.410.000
|
-
|
Papan Informasi
|
Ukuran plat 90x60cm, tebal 1.2mm, rangkap plat besi ½ inch, tiang besi 1.5 inch panjang 225cm, tulisan stiker outdoor full warna
|
7
|
Paket
|
862.500
|
6.037.500
|
664.125
|
6.701.625
|
|
Sarana Budidaya Lele di Kolam Terpal
|
-
|
Kolam Terpal full set
|
Ukuran 2x4x1m, rangka knokdown besi hollow 40x40x1,2mm dinding wiremesh 6mm dicat, bahan kolam terpaulin / orchid, dilengkapi tambang pengikat terpal, knee, pipa filter 2 inch pembuangan air dan pipa level air 2 inch, tambang penahan kolam dan jaring penutup kolam, selang fleksibel 1/2 inch 25m
|
210
|
Unit
|
3.450.000
|
724.500.000
|
79.695.000
|
804.195.000
|
-
|
Benih Lele
|
Strain sangkuriang/mutiara, ukuran 7-8cm, gerakan lincah, tidak cacat
|
252.000
|
Ekor
|
400
|
100.800.000
|
-
|
100.800.000
|
-
|
Pakan Lele (starter)
|
Pelet apung ukuran 1mm, protein min.32%, merk Pakan terdaftar di KKP (SNI), kondisi pakan : kering / tidak lembab, tidak berjamur, kemasan tidak rusak, masa kadaluarsa minimal 3 bulan
|
630
|
Kg
|
15.180
|
9.563.400
|
-
|
9.563.400
|
-
|
Pakan Lele (grower)
|
Pelet apung ukuran 32mm, protein min.32%, merk Pakan terdaftar di KKP (SNI), kondisi pakan : kering / tidak lembab, tidak berjamur, kemasan tidak rusak, masa kadaluarsa minimal 3 bulan
|
6.930
|
Kg
|
14.300
|
99.099.000
|
-
|
99.099.000
|
-
|
Pakan Lele (finisher)
|
Pelet apung ukuran 3mm, protein min.32%, merk Pakan terdaftar di KKP (SNI), kondisi pakan : kering / tidak lembab, tidak berjamur, kemasan tidak rusak, masa kadaluarsa minimal 3 bulan
|
25.200
|
Kg
|
14.145
|
356.454.000
|
-
|
356.454.000
|
-
|
Hi Blow LP200
|
Resun LP200, Power 230 watt, Flow rate 250 L/Min, pressure 0.045 Mpa
|
21
|
Unit
|
2.990.000
|
62.790.000
|
6.906.900
|
69.696.900
|
-
|
Genset
|
Voltase 220 V, frequensi 50 Hz, tipe mesin 4 tak, Output rate 1000 Watt, maks output 1100 Watt, Kapasitas tangki 7 liter, kapasitas oli 0,6 liter
|
21
|
Unit
|
2.530.000
|
53.130.000
|
5.844.300
|
58.974.300
|
-
|
Instalasi Aerasi
|
Pipa PVC ½ inch 6 batang lengkap dengan knee dan Dop, selang Aerasi 50 m lengkap dengan knee dan pengatur udara, batu aerasi D5 cm 20 buah. (terpasang)
|
21
|
Paket
|
862.500
|
18.112.500
|
1.992.375
|
20.104.875
|
-
|
Instalasi Listrik
|
Kabel serabut 2x0,75 50 m, Staker brocco 3 buah, terminal listrik 2 buah, lampu tembak 50 Watt 4 buah. (terpasang)
|
21
|
Paket
|
862.500
|
18.112.500
|
1.992.375
|
20.104.875
|
-
|
Alat Sortir Ikan
|
Jolang sortir lele 7 buah, ukuran 7-9, 9-12, LBG, RMJ, Kons I, Kons II, Kons III, Bahan jolang kuat tidak mudah pecah
|
21
|
Paket
|
319.200
|
6.703.200
|
737.352
|
7.440.552
|
-
|
Serokan Ikan
|
Tipe brojol, dia serok ±45x30 cm, panjang pipa ±29 cm, panjang jaring kebawah ±55 cm, bahan jaring niln PE D9, lubang jaring 1 cm
|
105
|
Buah
|
95.000
|
9.975.000
|
1.097.250
|
11.072.250
|
-
|
Timbangan Gantung
|
Analog/jarum, kapasitas 100 kg, bodi besi
|
21
|
Unit
|
114.000
|
2.394.000
|
263.340
|
2.657.340
|
-
|
pH meter + TDS water tester
|
1 buah pH meter ATC, 1 buah TDS meter, 2 sachet bubuj kalibrasi pH, 1 botol larutan kalibrasi TDS, 1 buah obeng, baterei
|
21
|
Paket
|
189.750
|
3.984.750
|
438.322,50
|
4.423.072,50
|
-
|
Probiotik
|
Probiotik perikanan, kemasan botol, isi 1 liter
|
315
|
Botol
|
28.600
|
9.009.000
|
990.990
|
9.999.990
|
-
|
Molase
|
Tetes tebu murni, kemasan jerigen 25 kg
|
525
|
Kg
|
15.500
|
8.137.500
|
895.125
|
9.032.625
|
-
|
Papan Informasi
|
Ukuran plat 90x60 cm, tebal plat 1,2 mm, rangka plat besi ½ inch, tiang besi 1,5 inch panjang 225cm, tulisan stiker outdoor full warna
|
21
|
Paket
|
862.500
|
18.112.500
|
1.992.375
|
20.104.875
|
|
Sarana Budidaya Lele di Kolam Tradisional
|
-
|
Benih Lele
|
Strain sangkuriang/mutiara, ukuran 7-8 cm, gerakan lincah, tidak cacat
|
60.000
|
Ekor
|
400
|
24.000.000
|
-
|
24.000.000
|
-
|
Pakan Lele (starter)
|
Pelet apung ukuran 1mm, protein min.32%, merk Pakan terdaftar di KKP (SNI), kondisi pakan : kering / tidak lembab, tidak berjamur, kemasan tidak rusak, masa kadaluarsa minimal 3 bulan
|
90
|
Kg
|
15.180
|
1.366.200
|
-
|
1.366.200
|
-
|
Pakan Lele (grower)
|
Pelet apung ukuran 2mm, protein min.32%, merk Pakan terdaftar di KKP (SNI), kondisi pakan : kering / tidak lembab, tidak berjamur, kemasan tidak rusak, masa kadaluarsa minimal 3 bulan
|
990
|
Kg
|
14.300
|
14.157.000
|
-
|
14.157.000
|
-
|
Pakan Lele (finisher)
|
Pelet apung ukuran 3mm, protein min.32%, merk Pakan terdaftar di KKP (SNI), kondisi pakan : kering / tidak lembab, tidak berjamur, kemasan tidak rusak, masa kadaluarsa minimal 3 bulan
|
3.600
|
Kg
|
14.145
|
50.992.000
|
-
|
50.992.000
|
-
|
Mesin Pompa Air 3 inch
|
Engine type 4 Stroke 5,5hp, Inlet / Outlet 80mm (3 inch), displacement 163 cm3, rate speed 3600rpm, selang spiral 3 inch 3,5 m, klep filter 3 inch, selang terpal 3 inch 25m
|
3
|
Unit
|
3.047.500
|
9.142.500
|
1.005.675
|
10.148.175
|
-
|
Waring
|
Ukuran 300 x 500 x 100 cm, bahan RK Double Knot, Jahitan kuat, Ris atas dilengkapi tambang min.D3 mm
|
24
|
Buah
|
402.500
|
9.660.000
|
1.062.600
|
10.722.600
|
-
|
Serokan Ikan
|
Tipe brojol, dia serok ±45x30 cm, panjang pipa ±29 cm, panjang jaring kebawah ±55 cm, bahan jaring niln PE D9, lubang jaring 1 cm
|
15
|
Buah
|
97.750
|
1.466.250
|
161.287,50
|
1.627.537,50
|
-
|
Timbangan Gantung
|
Analog/jarum, kapasitas 100 kg, bodi besi
|
3
|
Unit
|
115.000
|
345.000
|
37.950
|
382.950
|
-
|
Alat Sortir Ikan
|
Jolang sortir lele 7 buah, ukuran 7-9, 9-12, LBG, Remaja, Konsumsi 1, Konsumsi 2, Konsumsi 3, Bahan jolang kuat tidak mudah pecah
|
3
|
Paket
|
322.000
|
966.000
|
106.260
|
1.072.260
|
-
|
pH meter + TDS water tester
|
1 buah pH meter ATC, 1 buah TDS meter, 2 sachet bubuk kalibrasi pH, 1 botol larutan kalibrasi TDS, 1 buah obeng, baterai
|
3
|
Paket
|
189.750
|
569.250
|
62.617,50
|
631.867,50
|
-
|
Probiotik
|
Probiotik perikanan, kemasan botol, isi 1 liter
|
15
|
Botol
|
28.600
|
429.000
|
47.190
|
476.190
|
-
|
Molase
|
Tetes tebu murni, kemasan jerigen 25 kg
|
45
|
Kg
|
15.500
|
697.500
|
76.725
|
774.225
|
-
|
Motor Roda Tiga
|
Kapasitas mesin / silinder (cc) : 150cc, jenis bahan bakar : bensin, transmisi : manual 5 kecepatan bertautan tetap, 1 gigi mundur
|
3
|
Unit
|
33.000.000
|
99.000.000
|
10.890.000
|
109.890.000
|
-
|
Papan Informasi
|
Ukuran plat 90x60cm, tebal 1.2mm, rangkap plat besi ½ inch, tiang besi 1.5 inch panjang 225cm, tulisan stiker outdoor full warna
|
3
|
Paket
|
862.500
|
2.587.500
|
284.625
|
2.872.125
|
Bahwa pada saat Saksi INTAN RIYANI bersama-sama Saksi DIAN HERDIANA, S.PI melakukan Penyusunan dan Penetapan HPS tersebut dilakukan tanpa membuat Berita Acara Survey Harga Pembanding dan Laporan Hasil Perhitungan Ahli atau Konsultan Perencana, padahal dalam Paket Kegiatan tersebut terdapat Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Kolam Terpal dan Pengadaan Barang. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta peraturan perubahannya dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
Bahwa perbuatan Saksi ANDRI SETIAWAN dalam berkomunikasi dengan Saksi DIAN HERDIANA, S.PI Selaku PPTK paket kegiatan Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Usaha Pembudidayaan Ikan Skala Kecil Kepada 31 Kelompok Pembudidaya Ikan di Kabupaten Purwakarta bertentangan dengan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta peraturan perubahannya dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
- Bahwa setelah mendengar penjelasan Saksi ANDRI SETIAWAN, kemudian Saksi DIAN HERDIANA, S.PI membantu Saksi DHIAR EKO PRASETYO dengan cara memberikan Dokumen rincian HPS Kegiatan Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Usaha Pembudidayaan Ikan Skala Kecil Kepada 31 Kelompok Pembudidaya Ikan di Kabupaten Purwakarta Pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kab. Purwakarta Tahun 2023 dengan tujuan agar penawaran yang dilakukan oleh Saksi DHIAR EKO PRASETYO selaku Direktur CV. Mawar Indah (berdasarkan Akta Perseroan Komanditer Nomor : 18 tanggal 10 Oktober 1986 yang dibuat oleh Notaris Poedjanti Soemakto, S.H. berkedudukan di Purwakarta dan Akta Perubahan Anggaran Dasar CV. Mawar Indah No. 09 tanggal 10 Mei 2023 yang dibuat oleh Notaris Cicierdis Ifanurdiani, S.H., M.Kn. berkedudukan di Purwakarta) dapat dimenangkan, selain itu Saksi DIAN HERDIANA, S.PI juga menyampaikan untuk proses selanjutnya silahkan menghubungi pihak Pokja.
- Bahwa sekira bulan Juni 2023 setelah ditayangkan tender Pengadaan Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Usaha Pembudidayaan Ikan Skala Kecil Kepada 31 Kelompok Pembudidaya Ikan di Kabupaten Purwakarta Pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kab. Purwakarta Tahun 2023, Saksi RUDI HERMAWAN KUSUMA selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah Kabupaten Purwakarta menghubungi Saksi INTAN RIYANI melalui telepon dan menanyakan apakah ada pihak yang dijagokan oleh Dinas Peternakan dan perikanan Purwakarta, kemudian Saksi INTAN RIYANI menjawab “ada yaitu Saksi DHIAR EKO PRASETYO (Direktur CV.Mawar Indah) yang merupakan pihak titipan Terdakwa” sesuai arahan Saksi SITI IDA HAMIDAH selaku Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kab. Purwakarta.
Bahwa Saksi SITI IDA HAMIDAH, M.M. yang mengarahkan Saksi INTAN RIYANI untuk mengkondisikan Saksi DHIAR EKO PRASETYO yang merupakan Pihak titipan Terdakwa sebagai pemenang tender Pengadaan Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Usaha Pembudidayaan Ikan Skala Kecil Kepada 31 Kelompok Pembudidaya Ikan di Kabupaten Purwakarta Pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kab. Purwakarta Tahun 2023. Tindakan mengarahkan untuk memenangkan pihak tertentu dalam proses tender merupakan perbuatan curang sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta peraturan perubahannya dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
- Bahwa selanjutnya pada Tanggal 26 Juni 2023 Saksi ANDRI SETIAWAN meminjam terlebih dahulu kepada Saksi DHIAR EKO PRASETYO uang sebesar Rp.30.000.000, - (Tiga Puluh Juta Rupiah) yang nantinya menurut keterangan Saksi ANDRI SETIAWAN apabila sudah tanda tangan kontrak dengan Dinas Perikanan dan Peternakan Kab. Purwakarta Tahun 2023 atas Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Usaha Pembudidayaan Ikan Skala Kecil dan kemudian mendapatkan pinjaman plafon dari BJB maka uang Saksi DHIAR EKO PRASETYO akan dikembalikan, atas uang pinjaman tersebut senilai Rp.30.000.000, - (Tiga Puluh Juta Rupiah) Saksi DHIAR EKO PRASETYO berikan kepada Saksi ANDRI SETIAWAN melalui transfer ke Rekening Bank BJB 128457356100 atas nama ANDRI SETIAWAN pada Tanggal 26 Juni 2023, setelah menerima uang tersebut, kemudian Saksi ANDRI SETIAWAN mentransfer ke Bank BCA dengan Nomor Rekening 2310390375 atas nama RAMDAN JUNIAR untuk pembayaran Down Payment material ke Rajawali Beton.
- Bahwa sehari sebelum dilakukan Tahap Pembuktian dan verifikasi pada tanggal 3 Juli 2023, Saksi DHIAR EKO PRASETYO menelepon Saksi ANDRI SETIAWAN untuk menanyakan hasil verifikasi LPSE dan bertanya berapa uang yang harus diberikan, kemudian Saksi ANDRI SETIAWAN menjawab bahwa sudah berkomunikasi dengan Pihak LPSE dan selanjutnya menyuruh Saksi DHIAR EKO PRASETYO pada saat tahap Verifikasi dan pembuktian untuk menemui Saksi TATA TARSIDI di Kantor LPSE Kabupaten Purwakarta untuk memberikan uang sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) secara tunai dengan tujuan untuk memenangkan CV. Mawar Indah.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 4 Juli 2023 yang merupakan jadwal pembuktian dan verifikasi, Saksi DHIAR EKO PRASETYO bersama Saksi DODDY DWI LESMANA membawa uang sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ke Kantor LPSE Kabupaten Purwakarta dan menemui Saksi TATA TARSIDI di ruangannya, kemudian Saksi DHIAR EKO PRASETYO menyerahkan uang Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tersebut kepada Saksi TATA TARSIDI. Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta Peraturan Perubahannya dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
- Bahwa kemudian masih pada tanggal 4 Juli 2023, Pokja VIII menetapkan CV. Mawar Indah sebagai pemenang tender Kegiatan Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Usaha Pembudidayaan Ikan Skala Kecil Kepada 31 Kelompok Pembudidaya Ikan di Kabupaten Purwakarta Pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kab. Purwakarta Tahun 2023 dengan harga penawaran sebesar Rp. 2.265.430.710,04,- (Dua Milyar Dua Ratus Enam Puluh Lima Juta Empat Ratus Tiga Puluh Ribu Tujuh Ratus Sepuluh Rupiah), sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Penetapan Pemenang Tender Nomor: 08/BAPPT/Sarpras Ikan/DIKANNAK/VII/2023 tanggal 04 Juli 2023 dan mengumumkan Pemenang tender sebagaimana yang tertuang dalam Surat Pengumuman Pemenang Nomor: 09/PP/Sarpras Ikan/DISKANNAK/VII/2023 tanggal 04 Juli 2023.
- Bahwa pada tanggal 11 Juli 2023 setelah tidak ada peserta lelang yang mengajukan sanggahan, kemudian Saksi INTAN RIYANI membuat dan menandatangani surat penunjukan penyedia barang/jasa (SPPBJ) dengan Nomor: PB.01/55/SPPBJ/PKSPI pada tanggal 11 Juli 2023 kepada CV. Mawar Indah selaku pemenang.
- Bahwa pada tanggal 17 Juli 2023 Terdakwa menelpon Saksi DHIAR EKO PRASETYO lalu menyuruh Saksi DHIAR EKO PRASETYO pergi ke Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Purwakarta bertemu dengan Saksi DIAN HERDIANA selaku PPTK dan Saksi INTAN RIYANI selaku PPK untuk melakukan penandatanganan kontrak Nomor: PB.01/57/SP/PKSPI/2023, dengan Rincian Surat Perjanjian (Kontrak) Pengadaan Sarana Dan Prasarana Pemberdayaan Usaha Pembudidaya Ikan Skala Kecil TA 2023 sebagai berikut :
Nomor Surat Perjanjian
|
:
|
PB.01/57/SP/PKSPI/2023
|
Tanggal
|
:
|
17 Juli 2023
|
Lokasi
|
:
|
Purwakarta
|
Waktu Pelaksanaan
|
:
|
60 Hari Kalender (17 Juli 2023 s/d 14 September 2023)
|
Nilai Kontrak
|
:
|
Rp. 2.265.430.609,- (Dua Milyar Dua Ratus Enam Puluh Lima Juta Empat Ratus Tiga Puluh Ribu Enam Ratus Sembilan Rupiah)
|
Penyedia
|
:
|
CV. Mawar Indah
|
Setelah itu Saksi DHIAR EKO PRASETYO menjelaskan kepada Saksi DIAN HERDIANA bahwa Saksi DHIAR EKO PRASETYO hanya menandatangangani kontrak saja namun terkait mekanisme pelaksanaannya akan dilaksanakan oleh Saksi ANDRI SETIAWAN
- Bahwa masih pada tanggal 17 Juli 2023 Saksi DHIAR EKO PRASETYO menelepon Saksi ANDRI SETIAWAN untuk menanyakan bagaimana pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Usaha Pembudidayaan Ikan Skala Kecil Pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kab. Purwakarta Tahun 2023 karena kesepakatan awal yang akan mengerjakan pekerjaan tersebut adalah Saksi ANDRI SETIAWAN, kemudian Saksi ANDRI SETIAWAN mengatakan agar Saksi DHIAR EKO PRASETYO saja yang mengerjakan kegiatan tersebut, sehingga Saksi DHIAR EKO PRASETYO selaku Direktur CV. Mawar Indah mengerjakan sendiri pekerjaan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Usaha Pembudidayaan Ikan Skala Kecil Pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kab. Purwakarta Tahun 2023, disamping itu Saksi ANDRI SETIAWAN menyampaikan bahwa Saksi DHIAR EKO PRASETYO sudah menandatangani kontrak pekerjaan tersebut.
- Bahwa setelah Saksi DHIAR EKO PRASETYO selaku Direktur CV. Mawar Indah melaksanakan pekerjaan Sarana Dan Prasarana Pemberdayaan Usaha Pembudidaya Ikan Skala Kecil TA 2023, kemudian dilakukan serah terima pekerjaan pada tanggal 13 September 2023 dan dituangkan dalam Berita acara nomor: PB.01/152/BAST.PPK/PKSPI/2023 tentang serah terima hasil pekerjaan pengadaan sarana dan prasarana pemberdayaan usaha pembudidaya ikan skala kecil yang dilaksanakan di Kantor Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Purwakarta yang disaksikan oleh Saksi DIAN HERDIANA selaku PPTK dan Saksi IDA NURAIDA selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu, Namun Pekerjaan tersebut ternyata belum selesai karena terdapat 2 Pokdakan yang belum diselesaikan oleh Saksi DHIAR EKO PRASETYO selaku Direktur CV. Mawar Indah yaitu di POKDAKAN Sabilulungan, Desa Bungursari, Kecamatan Bungursari dan POKDAKAN Sinar Berkah Sukatani, Desa Sukatani, Kecamatan Sukatani.
- Bahwa pada tanggal 22 September 2023 telah dilakukan Pencairan Pekerjaan Sarana Dan Prasarana Pemberdayaan Usaha Pembudidaya Ikan Skala Kecil TA 2023 berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa Nomor : 134/SPP-LS/3.25.04.2.04.003/3.25.22.0.0/IX/2023 tanggal 22 September 2023 yang ditandatangani Saksi Hj. SITI IDA HAMIDAH selaku pengguna anggaran, kemudian Saksi DIAN HERDIANA memberi tahu Saksi DHIAR EKO PRASETYO bahwa Pencairan Anggaran atas Pekerjaan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Usaha Pembudidayaan Ikan Skala Kecil Pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kab. Purwakarta Tahun 2023 sudah turun (Rp. 2.265.430.609,- setelah dipotong PPn dan PPH sebesar Rp. 174.363.883,- menjadi Rp. 2.091.000.000,-) sehingga uang yang masuk ke Rekening CV MAWAR INDAH / Rekening Bank BJB 018001001 sebesar Rp. 2.091.000.000,- (Dua Milyar Sembilan Puluh Satu Juta Rupiah), sehingga Saksi DHIAR EKO PRASETYO menandatangani kwitansi untuk pembayaran 100% Pengadaan Sarana Dan Prasarana Pemberdayaan Usaha Pembudidaya Ikan Skala Kecil Sub Kegiatan Penjaminan Ketersedaan Sarana Pembudidayaan Ikan dalam satu daerah Kabupaten atau Kota dengan nominal Rp. 2.265.430.609,- tanggal 22 September 2023 bersama Saksi IDA NURAIDA selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu, Saksi DIAN HERDIANA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Saksi INTAN RIYANI selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
- Bahwa pada tanggal 5 Oktober 2023 Saksi ANDRI SETIAWAN meminta Saksi DHIAR EKO PRASETYO mentransfer uang sebesar Rp.100.500.000,- (Seratus Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), dimana seharusnya sesuai dengan kesepakatan antara Saksi ANDRI SETIAWAN dan Saksi DHIAR EKO PRASETYO mengenai Fee atas pemenangan tender kegiatan Pekerjaan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Usaha Pembudidayaan Ikan Skala Kecil Pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kab. Purwakarta Tahun 2023 sebesar 6?ri nilai kontrak yang akan diberikan kepada Terdakwa selaku Ketua Ormas Manggala Garuda Putih DPC Kabupaten Purwakarta dan pihak Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Purwakarta melalui rekening Bank BJB 128457356100 atas nama ANDRI SETIAWAN, namun karena Saksi ANDRI SETIAWAN sudah meminjam terlebih dahulu uang sebesar Rp.30.000.000, - (Tiga Puluh Juta Rupiah) kepada Saksi DHIAR EKO PRASETYO dan Terdakwa meminta uang selama kegiatan kurang lebih Rp.2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) sehingga Saksi DHIAR EKO PRASETYO hanya mentransfer uang sebesar Rp.100.500.000,- (Seratus Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) ke rekening Bank BJB 128457356100 atas nama ANDRI SETIAWAN, kemudian Saksi ANDRI SETIAWAN meneruskan Nominal tersebut kepada Terdakwa :
- Pada tanggal 5 Oktober 2023 melalui Rekening Bank BJB Saksi ANDRI SETIAWAN dengan Nomor Rekening 0128457356100 atas nama ANDRI SETIAWAN ke Nomor Rekening 2310390375 Bank BCA atas nama RAMDAN JUNIAR dengan Nominal Rp. 50.000.000,-
- Pada tanggal 5 Oktober 2023 melalui Rekening Bank BCA milik Saksi ANDRI SETIAWAN dengan Nomor Rekening 2312165385 atas nama ANDRI SETIAWAN ke Nomor Rekening 2310390375 Bank BCA atas nama RAMDAN JUNIAR dengan Nominal Rp. 50.000.000,-.
- Bahwa saat masa pekerjaan kontrak Pengadaan Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Usaha Pembudidayaan Ikan Skala Kecil Kepada 31 Kelompok Pembudidaya Ikan di Kabupaten Purwakarta Pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kab. Purwakarta Tahun 2023, pada tanggal 27 Juni 2023 Saksi INTAN RIYANI menerima uang sebesar Rp. 5.000.000,- dari Terdakwa dan pada tanggal 22 September 2023 menerima uang sebesar Rp. 5.000.000,- dari Saksi DHIAR EKO PRASETYO dan seluruh uang tersebut diserahkan kepada Saksi SITI IDA HAMIDAH, M.M. selaku Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Purwakarta.
- Bahwa setelah dilakukan serah terima barang kepada 31 Kelompok Pembudidaya Ikan melalui Berita Acara Serah Terima Kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Usaha Pembudidayaan Ikan Skala Kecil Kepada 31 Kelompok Pembudidaya Ikan di Kabupaten Purwakarta Pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kab. Purwakarta Tahun 2023 di Dinas Perikanan dan Peternakan Kab. Purwakarta, No: PB.01/152/BAST.PPK/PKSPI/2023, tanggal 13 September 2024. Namun Pekerjaan tersebut ternyata belum selesai karena terdapat 3 Pokdakan yang belum menerima benih dari CV. Mawar Indah.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Usaha Pembudidayaan Ikan Skala Kecil kepada 31 (Tiga Puluh Satu) Kelompok Pembudidaya Ikan di Kab. Purwakarta pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kab. Purwakarta Tahun 2023 Nomor: R-02/H.VI.3/02/2025 Tanggal 25 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh DERY SEPTYADARMA, S.Ak (Auditor Pertama), VERONICA, S.Kom (Auditor Pertama), LISSA KRISTIANSAH, S.E, (Auditor Pertama), ERTINA NUR’ANISA, S.Ak (Auditor Pertama) dan PRADHITA KUSUMA PERTIWI, S.Ak (Auditor Pertama), selaku Tim Auditor Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, bantuan Kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Usaha Pembudidayaan Ikan Skala Kecil Kepada 31 Kelompok Pembudidaya Ikan di Kabupaten Purwakarta Pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kab. Purwakarta Tahun 2023, poin a, b, c, d, terdapat temuan sebagai berikut:
- Bahwa terdapat pencairan sebesar Rp2.265.430.609,00 (Dua milyar dua ratus enam puluh lima juta empat ratus tiga puluh ribu enam ratus sembilan rupiah) atas kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Usaha Pembudidayaan Ikan Skala Kecil Kepada 31 (Tiga puluh satu) Kelompok Pembudidaya Ikan di Kabupaten Purwakarta Pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kab. Purwakarta Tahun 2023 berdasarkan Dokumen Kontrak Nomor Surat Perjanjian : PB.01/57/SP/PKSPI/2023 tanggal 17 Juli 2023 dengan SP2D Nomor: 134/SPP-LS/3.25.04.2.04.003/3.25.22.0.0/IX/2023 tanggal 22 September 2023.
- Bahwa terdapat 2 (dua) POKDAKAN yang tidak melanjutkan Pembudidayaan Ikan dan gagal dalam membudidayakan ikan yaitu POKDAKAN Sabilulungan, Desa Bungursari, Kecamatan Bungursari dan POKDAKAN Sinar Berkah Sukatani, Desa Sukatani, Kecamatan Sukatani, sehingga Pengadaan Sarana dan Prasarana menjadi tidak tepat sasaran dengan total bantuan sebesar Rp147.257.867,00 (Seratus empat puluh tujuh juta dua ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus enam puluh tujuh rupiah).
Bahwa Saksi ANDRI SETIAWAN tidak melaksanakan kewajibannya untuk melaksanakan identifikasi dan verifikasi sebagaimana diatur dalam persyaratan Nonteknis Penerima Bantuan Sarana da Prasarana Pemberdayaan Usaha Pembudidaya Ikan Skala Kecil Dari Pemerintah Daerah Kepala Kelompok Pembudidaua Ikan TA 2023 sesuai Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik.
- Bahwa terdapat 13 (tiga belas) POKDAKAN yang tidak sesuai dengan persyaratan dikarenakan anggota pengurusnya merupakan Perangkat Desa/Kelurahan, Aparatur Sipil Negara (ASN)/BUMN/TNI/POLRI/Anggota Legislatif, Penyuluh Perikanan dan terdapat Anggota Kelompok Pembudidaya Ikan yang tidak melampirkan KTP, sehingga Pengadaan Sarana dan Prasarana menjadi tidak tepat sasaran dengan total bantuan sebesar Rp875.060.810,00 (Delapan ratus tujuh puluh lima juta enam puluh ribu delapan ratus sepuluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
No
|
Nama Kelompok
|
Keterangan
|
1
|
CILEUNCA MAKMUR DJAYA
|
2 anggota Perangkat Desa :
- Azis Rahman (Kasi Pem)
Surat Keputusan Kepala Desa Cileunca, Nomor : 141.1/SK-01.Kades/2021 tanggal 26 Oktober 2021
- Idah Paridah (Kaur Keuangan)
Surat Keputusan Kepala Desa Cileunca, Nomor : 141.1/SK-01.Kades/2021 tanggal 26 Oktober 2021
|
2
|
BINA KARYA MANDIRI
|
1 Anggota Perangkat Desa :
- Emang (Kaur Keuangan)
Surat Keputusan Kepala Desa Depok Nomor : 141.1/005-KepDes/I/2016 tanggal 8 Januari 2016
|
6 Anggota Tidak ada KTP :
- Emang
- Ade Rusmana
- Uman
- Jajang Mulyana
- Eman
- Sarmayi
|
3
|
BAROKAH
|
1 Anggota Perangkat Desa :
- Ali Setiadi (Kep. Dusun)
Surat Keputusan Kepala Desa Cibungur, Nomor : 141/Kep.26-Kades/2005/XII/2021 tanggal 27 Desember 2021, dan SUDAH BERHENTI SEBAGAI PERANGKAT DESA berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Cibungur, Nomor : 141.1/Kep.07-Kades/2005/III/2024 tanggal 27 Desember 2021tanggal 13-03-2024
|
4
|
PERSADA
|
1 Anggota Perangkat Desa :
- Lukman Nur Alam (Kep. Dusun)
Surat Keputusan Kepala Desa Ciwareng, Nomor : 141.1/Kep-15/I/2022 tanggal 05 Januari 2022
|
5
|
MINA SUMBER REZEKI
|
1 Anggota Perangkat Desa :
- Maman Abdurahman (Kasi Pelayanan)
Surat Keputusan Kepala Desa Nagrog, Nomor : 141.32/Kep.04/2016 tanggal 26 Januari 2016
- Yadi Suryadi (Kasi Pelayanan)
Surat Keputusan Kepala Desa Sakambang, Nomor : 141.32/Kep.020/2024 tanggal 31 Januari 2024
|
6
|
BINA MUDA LINGGASARI
|
3 Anggota Perangkat Desa :
- Wadli Yunus Firdaus (Kasi Pelayanan)
Surat Keputusan Kepala Desa Linggasari, Nomor : 141.1/Kep.07-Pem/2021 tanggal 21 Oktober 2021
- Iswandi (Kep. Dusun)
Surat Keputusan Kepala Desa Linggasari, Nomor : 141.1/Kep.07-Pem/2021 tanggal 19 Oktober 2021
- Neng Dini Andriani (Kaur Perencanaan)
Surat Keputusan Kepala Desa Linggasari, Nomor : 141.1/Kep.07-Pem/2021 tanggal 19 Oktober 2021
|
7
|
BABAKAN PEUTEUY SEJAHTERA
|
ENOH (PNS)
|
8
|
SINDANG RERET
|
JAHARI (TNI)
|
9
|
MEKAR MANDIRI
|
1 Anggota PNS :
- Drs. Azis Sugandi
PNS Aktif Tahun 2023.
Unit Kerja SDN 2 Darangdan
Jabatan Guru Ahli Madya
NIP. 196408081992111002
3 Anggota Perangkat Desa :
- Iqbal Firmansyah (Sekdes)
Surat Keputusan Kepala Desa Mekarsari, Nomor : 141.3/Kep-11/X/2021 tanggal 23 Oktober 2021
- Yayan Nurhudayana (Kasi Kesejahteraan)
Surat Keputusan Kepala Desa Mekarsari, Nomor : 141.3/Kep-1/I/2016 tanggal 8 Januari 2016
- Roni Sahroni (Kaur Perencanaan)
Surat Keputusan Kepala Desa Mekarsari, Nomor : 141.3/Kep-1/I/2022 tanggal 06 Januari 2022
|
4 Anggota Tidak ada KTP :
- Jaji
- Uu Pahrudin
- Arba Tatang
- H. Aja
|
10
|
MEKAR LAKSANA
|
14 Anggota Tidak ada KTP :
- Darwis Alawi
- Ahmad Saripudin
- Mustofa
- Syarif Hidayat
- Solahudin
- Ujang Komaludin
- H. Rosid
- Agak Sumarni
- Tatang Adin
- H. Ahmad
- H. Nawar
- Husni
- Ibrohim
- Jajang
|
11
|
MINA TERATAI PUTIH
|
1 Anggota Perangkat Desa :
- Lela Nurlela, SE. (Kaur Keuangan)
SUDAH BERHENTI SEBAGAI PERANGKAT DESA berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Gandasoli, Nomor : 141/Kep.06-Kades/2023 tanggal 30 Juli 2023
|
12
|
SABILULUNGAN
|
1 Anggota Perangkat Desa :
- Doni Rizki Ariptian(Kep. Dusun)
Surat Keputusan Kepala Desa Bungursari, Nomor : 141/.1/Kep.22-Kades/2021 tanggal 13 Desember 2021
|
13
|
HARAPAN JAYA LAKSANA / BANYUWANGI BERKAH LESTARI
|
1 Anggota PNS :
- Dede Rosadi
PNS Aktif Tahun 2023
Unit Kerja SDN Babakan Wanayasa
Jabatan Pramu Kebersihan
NIP. 198604072010011003
|
- Bahwa terdapat 21 (dua puluh satu) POKDAKAN yang terdapat perbedaan spesifikasi pada pengadaan kolam terpal berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Perhitungan Volume dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dengan Nomor : 700.1.2.7/1765/DPUTR/2024 Tanggal 19 Desember 2024, sehingga Pengadaan Sarana dan Prasarana menjadi tidak sesuai dengan spesifikasi pada kontrak dengan selisih sebesar Rp85.800.000,00 (Delapan puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah).
- Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 933.754.794,00 (Sembilan ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus sembilan puluh empat rupiah) merupakan perbuatan melawan hukum yang melanggar Peraturan Perundang-undangan sebagai berikut :
- Pasal 3 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara yang berbunyi :
“Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
- Pasal 58 UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah UU No. 9 tahun 2015 tentang Perubahan UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang berbunyi :
“Penyelenggara Pemerintahan Daerah, Sebagaimana dimaksud Pasal 57, dalam menyelanggarakan Pemerintahan Daerah berpedoman pada Asas Penyelenggaraan Pemerintahan Negara yang terdiri atas :
-
- Kepastian Hukum;
- Tertib Penyelenggara Negara;
- Kepentingan Umum;
- Keterbukaan;
- Proporsionalitas;
- Profesionalitas;
- Akuntabilitas;
- Efisiensi;
- Efektifitas dan
- Keadilan”.
- Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang berbunyi :
Pasal 121 ayat (2) :
“Bahwa Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”.
Pasal 141 ayat (1) :
“Bahwa setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”.
- Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik
7.2.1. Tujuan
Tujuan DAK Fisik Bidang Kelautan dan Perikanan pada poin c. yaitu “Meningkatkan pengelolaan perikanan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.”
Tujuan jangka menengah DAK Fisik Bidang KElautan dan Perikanan pada poin b. yaitu “Mendukung pemberantasan IUU fishing dan meningkatkan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan untuk menjamin pengelolaan yang berkelanjutan dan mandiri.”
- Lampiran halaman 2774 Huruf B Pengadaan Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Usaha Pembudidaya Ikan Skala Kecil :
-
-
-
-
-
-
- Persyaratan Umum
- Lokasi kegiatan pembudidayaan ikan sesuai dengan rencana/penetapan alokasi ruang perikanan budidaya di Kabupaten/Kota/Provinsi, peruntukan pengembangan perikanan, serta tidak terdapat konflik kepentingan dengan kegiatan lainnya;
- Lokasi sesuai potensi kawasan dan standar kelayakan teknis kegiatan perikanan budidaya dan/atau sudah ditetapkan sebagai kawasan kampung perikanan budidaya; dan
- Memperhatikan aspek sosial budaya dan atau kearifan lokal.
-
-
-
-
-
-
-
- Persyaratan Nonteknis
- Penerima manfaat adalah kelompok pembudidaya ikan (Pokdakan) dengan ketentuan:
- sesuai potensi kawasan dan standar kelayakan teknis kegiatan perikanan budidaya
|