Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
717/Pdt.P/2025/PN Bdg NUZUL MIRMEN MINATRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 717/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 28 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NUZUL MIRMEN MINATRI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk menambahkan nama Pemohon yang semula tertulis Minarti dan Minatri diperbaiki menjadi NUZUL MIRMEN MINATRI.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai penambahan nama Pemohon tersebut kepada Instansi/Institusi yang berwenang untuk itu.
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon sesuai hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak