Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
8/Pid.B/LH/2025/PN Bdg | HASAN NURODIN AKHMAD, SH, MH | 1.ASEP SUPRIYATNA bin IMRON ROSADI 2.IRWAN APANDI bin ITA ROSITA 3.DAVID CHANDRA TOMI BIN IMRON 4.JAINAL MUTAKIN BIN AHU |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Jan. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi | ||||
Nomor Perkara | 8/Pid.B/LH/2025/PN Bdg | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 06 Jan. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-28/M.2.10/Eku.2/01/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa I. Asep Supriyatna Bin Imron, terdakwa II. Irwan Apandi Bin Ita Rosita, terdakwa III. David Chandra Tomi Bin Imron dan terdakwa IV. Jaenal Mutakin Bin Ahu bersama sama dengan Enjang Suhendi Alias Suhe (DPO), Junaidi alias H. Bewok (DPO), pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekira jam 21.00 WIB atau setidak tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Kp Lajem, Kroya Desa, Cikawung Kecamatan Trisi Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung, namun karena terdakwa bertempat tinggal, ditahan dan sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bandung, maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Bandung untuk memeriksa dan mengadilinya perkara ini mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, telah menyalahgunakan pengangkutan/Niaga Bahan Bakar Minyak yang bersubsidi dari pemerintah adapun perbuatannya dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya Terdakwa II. Irwan Apandi Bin Ita Rosita yang memiliki tabung gas LPG berkapasitas 3 (tiga) Kg (Subsidi) isi yang beralamat di Kp. Manyeti RT/RW 010/003 Desa Manyeti Kec. Dawuan Kab. Subang, kemudian atas permintaan Junaidin alias H. Bewok (DPO) untuk pengiriman/pembelian tabung tersebut dengan cara penukaran langsung tabung isi ke tabung kosong yang berlokasi di Kampung Lajem, Kroya, Desa Cikawung Kecamatan Trisi Kabupaten Indramayu sebanyak 692 (enam ratus sembilan puluh dua) tabung isi gas LPG berkapasitas 3 (tiga) Kg (Subsidi), dijual dengan harga Rp. 21.000,- (dua puluh satu ribu rupiah) pertabung, cara pembayarannya dengan transfer dari Bewok (DPO) kepada terdakwa II. Irwan Apandi Bin Ita Rosita senilai Rp.14.532.000,- (empat belas juta lima ratus tiga puluh dua ribu rupiah) namun belum dilakukan pembayaran, dalam perjanjiannya dibayarkan ketika barang datang dibayar secara tunai.
Bahwa pada hari yang sudah tidak diingat lagi sekira bulan November 2024, bertempat di kontrakan terdakwa I. Asep Supriyatna Bin Imron mendapat telepon dari Junaidi Alias Bewok (DPO) dengan maksud memberikan pekerjaan pemindahan isi gas elpiji 3 Kg (subsidi) ke tabung gas LPG kosong berisi 12 Kg (Non Subsidi) dengan bayaran sebesar Rp. 6000,- per tabung 12 Kg yang berlokasi didaerah Kabupaten Indramayu kemudian terdakwa I. Asep Supriyatna Bin Imron menyanggupinya dan mencek ke lokasi yang berada di Kampung Lajem Desa Cikawung Kecamatan Trisi Kabupaten Indramayu.
Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 4 November 2024 atas permintaan Junaidin Alias H. Bewok (DPO) terdakwa II. Irwan Pandi Bin Ita Rosita mengirimkan Gas LPG isi 3 Kg dengan menggunakan truck dengan No. Pol Z 9117 DB sebanyak 700 tabung yang akan dipindahkan ke tabung gas LPG kosong 12 Kg (Non Subsidi) sebanyak 320 Kg dengan pengisian 80 tabung milik Junaidin Alias H Bewok (DPO) dan isiannya sekitar 380 tabung gas LPG 3 Kg yang dipindahkan ke mobil pelanggan baru yaitu ke kendaraan Grand Max dengan No Pol B 9603 PAK.
Bahwa hari Selasa tanggal 5 November 2024 atas permintaan Junaidin Alias H Bewok (DPO), Terdakwa I. Asep Supriyatna Bin Imron mengrimkan gas yang berisi 3 kg dengan menggunakan truck No Pol. Z.9117 DB tersebut sebanyak 692 Kg yang akan dipindah untuk pengisian ke tabung Gas LPG kosong ukuran 12 Kg (Non Subsidi) dengan perhitungan sebanyak 320 Kg untuk pengisian 80 tabung yang berukuran 12 Kg milik Junaidin Alias H Bewok (DPO), sisanya sekira 372 tabung gas yang berukuran 3 Kg masih belum dipindahkan ke Mobil Truck sejumlah 80 tabung dikarenakan ada tindakan dari kepolisian.
Bahwa terdakwa I. Asep Supriyatna Bin Imron, pada saat melakukan proses pemindahan isi gas LPG 3 kg (Subdsidi) ke tabung gas LPG kosong 12 Kg dengan cara awalnya tabung gas LPG 3 kg (Subdsidi) diturunkan sebanyak 692 tabung dari kendaraan Truk dengan No Pol Z 9117 DB dan tabung gas LPG 12 kg (Non Subdsidi) diturunkan sebanyak 80 tabung dari kendaraan grand Max dengan No Pol B 9603 PAK, selanjutnya masing–masing gas LPG dibariskan sesuai dengan ukuran dengan posisi saling berhadapan dan diberikan jarak kurang lebih 30 cm, lalu dipasangkan alat pemindahan selang suntik 3 kg (Subdsidi) ke tabung gas LPG kosong 12 Kg, kemudian posisi tabung gas LPG 3 kg (Subsidi) dibalikan posisinya sedangkan untuk tabung Gas LPG kosong 12 kg posisinya dimiringkan bawahnya ditahan oleh tabung gas 3 kg.
Bahwa terdakwa I. Asep Supriyanta Bin Imron pada saat melakukan proses pemindahan isi gas 3 Kg (Subsidi) ke tabung gas elpiji kosong seberat 12 Kg bersama-sama dengan terdakwa III. David Chandra Tomi Bin Imron yang bekerja sebagai sopir mobil bak merek Grandmax warna hitam dengan plat nomor B 9603 PAK dengan dengan dibantu oleh kernetnya yaitu terdakwa IV. Jainal Mutakin.
Bahwa dalam proses penyuntikan/pengoplosan dari tabung Gas LPG bersubsidi 3 Kg ke tabung Gas LPG 12 Kg (non subsidi) yaitu perbandingan 4 tabung gas LPG subsidi 3 Kg akan disuntikan/dioplos menjadi 1 tabung Gas LPG non subsidi 12 Kg dan proses penyutikan/pengoplosannya menggunakan selang yang menhubungkan tabung gas Lpg subsidi 3 Kg yang berisi ke tabung gas LPG non subsidi 12 Kg yang kosong yang disimpan diatas es balok sebagai pendingin.
Bahwa terdakwa I. Asep Supriyatna Bin Imron mengetahui pemilik tabung gas isi LPG 3 kg (subsidi) adalah terdakwa II. Irwan Apandi Bin Ita Rosita sedangkan untuk gas LPG kosong 12 Kg (Nonsubsidi) adalah milik Junaidin alias H. Bewok. (DPO).
Bahwa pada hari Selasa tanggal 5 November 2024 sekira pukul 21.30 Wib, saksi Arik Agung Risanto, SH, saksi Yogi Abduk Rohman dan saksi Priman Pratama, SE, saksi Dee Very Daspianto, SH yang tergabung dalam Tim Unit Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jabar telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa I. Asep Supriyatna Bin Imron, terdakwa II. Irwan Apandi Bin Ita Rosita, terdakwa III. David Chandra Tomi Bin Imron dan terdakwa IV. Jaenal Mutakin Bin Ahu bersama sama dengan Enjang Suhendi Alias Suhe (DPO), Junaidi Alias H. Bewok (DPO) di Kampung Lajem, Kroya Desa Cikawung, Kecamatan Trisi Kabupaten Indramayu karena telah melakukan pengoplosan gas elpiji Subsidi ke tabung gas elpiji yang non Subsidi.
----- Perbuatan terdakwa I. Asep Supriyatna Bin Imron, terdakwa II. Irwan Apandi Bin Ita Rosita, terdakwa III. David Chandra Tomi Bin Imron dan terdakwa IV. Jaenal Mutakin Bin Ahu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah dirubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP. -------------------
Atau Kedua
------ Bahwa terdakwa I. Asep Supriyatna Bin Imron, terdakwa II. Irwan Apandi Bin Ita Rosita, terdakwa III. David Chandra Tomi Bin Imron dan terdakwa IV. Jaenal Mutakin Bin Ahu bersama sama dengan Enjang Suhendi Alias Suhe (DPO), Junaidi alias H. Bewok (DPO), pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekira jam 21.00 WIB atau setidak tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Kp Lajem, Kroya Desa, Cikawung Kecamatan Trisi Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung, namun karena terdakwa bertempat tinggal, ditahan dan sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bandung, maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Bandung untuk memeriksa dan mengadilinya perkara ini mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, yaitu telah menyalahgunakan pengangkutan/Niaga Bahan Bakar Minyak yang bersubsidi dari pemerintah adapun perbuatannya dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya Terdakwa II. Irwan Apandi Bin Ita Rosita yang memiliki tabung gas LPG berkapasitas 3 (tiga) Kg (Subsidi) isi yang beralamat di Kp. Manyeti RT/RW 010/003 Desa Manyeti Kec. Dawuan Kab. Subang, kemudian atas permintaan Junaidin alias H. Bewok (DPO) untuk pengiriman/pembelian tabung tersebut dengan cara penukaran langsung tabung isi ke tabung kosong yang berlokasi di Kampung Lajem, Kroya, Desa Cikawung Kecamatan Trisi Kabupaten Indramayu sebanyak 692 (enam ratus sembilan puluh dua) tabung isi gas LPG berkapasitas 3 (tiga) Kg (Subsidi), dijual dengan harga Rp. 21.000,- (dua puluh satu ribu rupiah) pertabung, cara pembayarannya dengan transfer dari Bewok (DPO) kepada terdakwa II. Irwan Apandi Bin Ita Rosita senilai Rp.14.532.000,- (empat belas juta lima ratus tiga puluh dua ribu rupiah) namun belum dilakukan pembayaran, dalam perjanjiannya dibayarkan ketika barang datang dibayar secara tunai.
Bahwa pada hari yang sudah tidak diingat lagi sekira bulan November 2024, bertempat di kontrakan terdakwa I. Asep Supriyatna Bin Imron mendapat telepon dari Junaidi Alias Bewok (DPO) dengan maksud memberikan pekerjaan pemindahan isi gas elpiji 3 Kg (subsidi) ke tabung gas LPG kosong berisi 12 Kg (Non Subsidi) dengan bayaran sebesar Rp. 6000,- per tabung 12 Kg yang berlokasi didaerah Kabupaten Indramayu kemudian terdakwa I. Asep Supriyatna Bin Imron menyanggupinya dan mencek ke lokasi yang berada di Kampung Lajem Desa Cikawung Kecamatan Trisi Kabupaten Indramayu.
Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 4 November 2024 atas permintaan Junaidin Alias H. Bewok (DPO) terdakwa II. Irwan Pandi Bin Ita Rosita mengirimkan Gas LPG isi 3 Kg dengan menggunakan truck dengan No. Pol Z 9117 DB sebanyak 700 tabung yang akan dipindahkan ke tabung gas LPG kosong 12 Kg (Non Subsidi) sebanyak 320 Kg dengan pengisian 80 tabung milik Junaidin Alias H Bewok (DPO) dan isiannya sekitar 380 tabung gas LPG 3 Kg yang dipindahkan ke mobil pelanggan baru yaitu ke kendaraan Grand Max dengan No Pol B 9603 PAK.
Bahwa hari Selasa tanggal 5 November 2024 atas permintaan Junaidin Alias H Bewok (DPO), Terdakwa I. Asep Supriyatna Bin Imron mengrimkan gas yang berisi 3 kg dengan menggunakan truck No Pol. Z.9117 DB tersebut sebanyak 692 Kg yang akan dipindah untuk pengisian ke tabung Gas LPG kosong ukuran 12 Kg (Non Subsidi) dengan perhitungan sebanyak 320 Kg untuk pengisian 80 tabung yang berukuran 12 Kg milik Junaidin Alias H Bewok (DPO), sisanya sekira 372 tabung gas yang berukuran 3 Kg masih belum dipindahkan ke Mobil Truck sejumlah 80 tabung dikarenakan ada tindakan dari kepolisian.
Bahwa terdakwa I. Asep Supriyatna Bin Imron, pada saat melakukan proses pemindahan isi gas LPG 3 kg (Subdsidi) ke tabung gas LPG kosong 12 Kg dengan cara awalnya tabung gas LPG 3 kg (Subdsidi) diturunkan sebanyak 692 tabung dari kendaraan Truk dengan No Pol Z 9117 DB dan tabung gas LPG 12 kg (Non Subdsidi) diturunkan sebanyak 80 tabung dari kendaraan grand Max dengan No Pol B 9603 PAK, selanjutnya masing–masing gas LPG dibariskan sesuai dengan ukuran dengan posisi saling berhadapan dan diberikan jarak kurang lebih 30 cm, lalu dipasangkan alat pemindahan selang suntik 3 kg (Subdsidi) ke tabung gas LPG kosong 12 Kg, kemudian posisi tabung gas LPG 3 kg (Subsidi) dibalikan posisinya sedangkan untuk tabung Gas LPG kosong 12 kg posisinya dimiringkan bawahnya ditahan oleh tabung gas 3 kg.
Bahwa terdakwa I. Asep Supriyanta Bin Imron pada saat melakukan proses pemindahan isi gas 3 Kg (Subsidi) ke tabung gas elpiji kosong seberat 12 Kg dibantu oleh terdakwa III. David Chandra Tomi Bin Imron yang bekerja sebagai sopir mobil bak merek Grandmax warna hitam dengan plat nomor B 9603 PAK juga dibantu oleh kernetnya yaitu terdakwa IV. Jainal Mutakin.
Bahwa dalam proses penyuntikan/pengoplosan dari tabung Gas LPG bersubsidi 3 Kg ke tabung Gas LPG 12 Kg (non subsidi) yaitu perbandingan 4 tabung gas LPG subsidi 3 Kg akan disuntikan/dioplos menjadi 1 tabung Gas LPG non subsidi 12 Kg dan proses penyutikan/pengoplosannya menggunakan selang yang menghubungkan tabung gas Lpg subsidi 3 Kg yang berisi ke tabung gas LPG non subsidi 12 Kg yang kosong yang disimpan diatas es balok sebagai pendingin.
Bahwa terdakwa I. Asep Supriyatna Bin Imron mengetahui pemilik tabung gas isi LPG 3 kg (subsidi) adalah terdakwa II. Irwan Apandi Bin Ita Rosita sedangkan untuk gas LPG kosong 12 Kg (Nonsubsidi) adalah milik Junaidin alias H. Bewok. (DPO).
Bahwa pada hari Selasa tanggal 5 November 2024 sekira pukul 21.30 Wib, saksi Arik Agung Risanto, SH, saksi Yogi Abduk Rohman dan saksi Priman Pratama, SE, saksi Dee Very Daspianto, SH yang tergabung dalam Tim Unit Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jabar telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa I. Asep Supriyatna Bin Imron, terdakwa II. Irwan Apandi Bin Ita Rosita, terdakwa III. David Chandra Tomi Bin Imron dan terdakwa IV. Jaenal Mutakin Bin Ahu bersama sama dengan Enjang Suhendi Alias Suhe (DPO), Junaidi Alias H. Bewok (DPO) di Kampung Lajem, Kroya Desa Cikawung, Kecamatan Trisi Kabupaten Indramayu karena telah melakukan pengoplosan gas elpiji Subsidi ke tabung gas elpiji yang non Subsidi.
----- Perbuatan terdakwa I. Asep Supriyatna Bin Imron, terdakwa II. Irwan Apandi Bin Ita Rosita, terdakwa III. David Chandra Tomi Bin Imron dan terdakwa IV. Jaenal Mutakin Bin Ahu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah dirubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 56 ayat (1) ke 1e KUHP. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |