Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
991/Pdt.P/2024/PN Bdg TITIN SUPRIATIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 991/Pdt.P/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 10 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TITIN SUPRIATIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon

2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk mengurus Akta Kematian nenek pemohon yang bernama Hj. Ene yang meninggal pada hari minggu tanggal 05 Mei tahun 2002 di rumah.

3. memerintahkan kepada pemohon untuk segera melaporkan ke Kantor Dinas kependudukan dan catatan sipil Kota Bandung agar dilakukan pencatatan tentang kematian Hj. Ene dalam Register catatan sipil serta menerbitkan Akta Kematian.

4. Membebankan biaya perkara terhadap Pemohon

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak