Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
117/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg SANY LELLYANA PERMATASARI PT. SS DANISA NUSANTARA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 117/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 26 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SANY LELLYANA PERMATASARI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. SS DANISA NUSANTARA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga bukti-bukti yang diajukan Penggugat  dalam persidangan perkara ini ;

 

  1. Menyatakan Surat Pengunduran diri yang di tanda tangani oleh Penggugat di karena ada paksaan dan intimidasi  serta batal demi hukum ;

 

  1. Menyatakan putusnya hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat  bukan karena adanya Pengunduran diri dari Penggugat , akan tetapi adanya Pemutusan Hubungan Kerja sepihak yang dilakukan oleh Tergugat ;

 

  1. Menyatakan  pemberian uang  pisah dari Perusahaan sebanyak 4 kali Gaji, dengan masa kerja selama 22 Tahun tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang Pesangon Masa Kerja, Uang Penghargaan dan uang pisah kepada Penggugat sebesar Rp. 810.646.307,- dengan rincian sebagai berikut ;

 

1). Uang Pesangon Masa kerja sebesar8 x Rp. 28.308.900 atau sebesar Rp.226.470.400,-( dua ratus dua puluh enam juta empat ratus tujuh puluh ribu empat ratus rupiah ).

 

2). UangPenghargaan Masa Kerja sebesar 9 x Rp 28.308.900,- atau sebesar Rp. 254.779.200,- ( dua ratus lima puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu dua ratus rupiah ).

 

3). Uang Pisah sebesar 8 x Rp. 28.308.900 atau sebesar Rp.226.470.400,-  ( dua ratus dua puluh enam juta empat ratus tujuh puluh ribu empat ratus rupiah ).

 

4). Dan hal hak lainnya yang belum di bayarkan oleh Perusahaan diantaranya :

a. Kekurangan THR Tahun 2020 sebesar 60% = Rp.

  1.    

 

b. Kekurangan THR Tahun 2021 sebesar 50% = Rp.

  1.    

 

c. Kekurangan Gaji dengan rincian ;

 

- 16 Mei 2020 – 20 Juni 2020 = Rp. 10.818.600,-

 

-. 21 Januari 2021 – 20 Februari 2021 = Rp. 7.039.431,-

-  21 Februari 2021 – 20 Maret 2021 = Rp. 8.319.224,-

-  21 September 2022 – 20 Oktober 2022 = Rp. 792.000,-

-  21 November 2022 – 20 Desember 2022 = Rp. 22.407.600,-

-  21 Desember 2022 -  04 Januari 2023 = Rp. 14.399.852,-

Sehingga total dari hak lainnya adalah sebesar Rp. 102.926.307,- (seratus dua juta sembilan ratus dua puluh enam ribu tiga ratus tujuh rupiah)

Jumlah Total sebesar Rp 810.646.307 ,- ( delapan ratus sepuluh juta enam ratus empat puluh enam ribu tiga ratus tujuh rupiah ) , jumlah tersebut harus dibayarkan oleh Tergugat secara langsung dan seketika sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap ;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini ;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakan dalam perkara ini Tanah dan Bangunan Kantor milik TERGUGAT yang terletak di  di Jalan Kemuning 3 No. 26 Rt.003/005, Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan, Rawa Lumbu, Kota Bekasi dengan batas batas sebagai berikut ;

 

  • Sebelah Barat berbatasan dengan PT Bintang Semesta Megah Makmur
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Kosong
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Kemuning
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Rumah-rumah Penduduk ;

 

  1. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meski ada verzet, banding maupun kasasi

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

ATAU

Apabila Pengadilan Hubungan Industrial ( PHI ) Jawa Barat  pada Pengadilan Negeri Kls I A Khusus Bandung berpendapat lain  mohon putusan yang se adil adilnya ( Ex AEQUO ET BONO )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak