Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
585/Pdt.P/2025/PN Bdg Siti Mu’astawalia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 585/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 21 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk Memperbaiki Akta Kelahiran dari anak ke-2, tahun 1981, nama ibu kandung Yenny Wasito Mardiani menjadi Anak ke-1, tahun 1980, nama ibu kandung Yeni Mardiani Pada Kutipan Akta Kelahiran No. 10.284/1989;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung agar mencatat perbaikan Akta Lahir Pemohon, dari anak ke-2, tahun 1981, nama ibu kandung Yenny Wasito Mardiani menjadi Anak ke-1, tahun 1980, nama ibu kandung Yeni Mardiani Pada Kutipan Akta Kelahiran No. 10.284/1989 serta mencatat pada buku register Catatan Sipil yang bersangkutan;
  4. Membebankan biaya perkara terhadap Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak