Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
223/Pdt.P/2025/PN Bdg Yuningsih Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 223/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 10 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Yuningsih
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah dari perkawinan yang belum tercatat
    menjadi perkawinan yang tercatat pada Kutipan Akta Kelahiran
    No. 3273-LT-31102024-0017;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan ke Kantor Dinas
    Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung agar mencatatkan Perubahan perkawinan
    yang belum tercatat menjadi perkawinan yang tercatat pada Kutipan Akta Kelahiran
    No. 3273-LT-31102024-0017 , serta mencatat pada buku register Catatan Sipil yang
    bersangkutan;
4. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada instansi atau Lembaga baik
     pemerintah maupun swasta terkait administrasi perkawinan yang sudah tercatat
     berdasarkan putusan pegadilan;
5. Membebankan biaya perkara terhadap Pemohon;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak