Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
170/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg Decky Erianto Alta PT. Thoyibatul Rizki Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 170/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Jumat, 17 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Desti Erlian PratiwiDecky Erianto Alta
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan  Penggugat untuk seluruhnya

 

  1. Menyatakan bahwa Perjanjian Bersama tertanggal 20 Maret 2025 antara Penggugat (yang diwakilkan kuasanya oleh Dr (c) Abid Akbar Aziz Pawallang., SH.MH) dan Tergugat sah secara hukum dan mengikat para pihak

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar Sisa Kontrak Kerja Penggugat berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), sebagaimana diatur dalam Pasal 62 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, yaitu Ganti Rugi terhadap upah penuh selama sisa kontrak kerja PKWT (30 bulan) sebagai berikut:

 

Formula = Upah x Sisa Bulan Kontrak Kerja (PKWT)

  1. Upah                                                            : Rp.6.300.000
  1. Sisa Kontrak sebagaimana Perjanjian Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) antara Penggugat dengan Tergugat sebagai berikut:
  • Durasi Kontrak                            : 36 Bulan (Dimulai dari tanggal 01 Oktober   

2024 hingga tanggal 01 Oktober 2027).

  • Diputus Hubungan Kerja pada    : 9 Maret 2025 ( 6 Bulan Kerja)
  • Maka Sisa Kontrak                      : 36 Bulan – 6 Bulan = 30 Bulan
  1. Ganti Rugi yang harus dibayar yaitu : Rp.6.300.000 x 30 Bulan

: Rp.189.000.000

Total Sisa Kontrak Kerja  Penggugat yaitu : Rp.189.000.000 (Seratus Delapan Puluh Sembilan Juta Ribu Rupiah)

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Pesangon, dan Hak lainnya kepada Penggugat sebagaimana Pasal 156 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, sebagai berikut:

Upah

Rp.6.300.000

Pesangon

Masa  Upah

2 x 1 x Rp.6.300.000  = Rp.12.600.000

Cuti Tahun 2026

Rp. 6.300.000

Tunjangan Hari Raya (THR) 2026

Rp. 6.300.000

Cuti Tahun 2027

Rp. 6.300.000

Tunjangan Hari Raya Tahun 2027

Rp. 6.300.000

Total  Hak Pesangon Penggugat yaitu :Rp.37.800.000 (Tiga Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)

 

Maka  keseluruhan hak Penggugat sebagai berikut:

  1. Sisa Kontrak Kerja                   : Rp.189.000.000
  2. Pesangon dan hak Lainnya     : Rp.37.800.000+

              Keseluruhan Hak Penggugat :  Rp.226.800.000

              Terbilang : (Dua Ratus Dua Puluh Enam Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)

 

  1. Menghukum Tergugat Membayar Hak Penggugat Berjumlah Rp.226.800.000 (Dua Ratus Dua Puluh Enam Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah

 

  1. Menghukum Tergugat membayar Hak Penggugat Berupa Sisa Kontrak Kerja dan Uang Pesangon, serta  Hak lainnya kepada Penggugat sebagaimana Hukum Ketenagakerjaan

 

  1. Menghukum Turut Tergugat, Memastikan Bahwa Tergugat Mematuhi  Perjanjian Bersama Tertanggal 20 Maret 2025 yang di Tanda Tangani Oleh Penggugat yang diwakilkan kuasanya Dr (c) Abid Akbar Aziz Pawallang.,SH.,MH dengan Tergugat Sebagaimana Ketentuan pasal 1338 Jo 1320 KUHPerdata.

 

  1. Menghukum Turut Tergugat, Memastikan Pembayaran Keseluruhan Hak Penggugat sebagaimana Hukum Ketenagakerjaan

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh Biaya yang timbul akibat perkara ini.

 

  1. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya selanjutnya  (Uitvoerbaar bij vooraad).

 

 

 

SUBSIDAIR :

 

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat

lain, mohon putusan yang Seadil-Adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak