Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menyatakan nama yang tercantum dalam akta kelahiran yaitu Elis Siti Mardiah, dan nama yang tercantum dalam KTP yaitu Elis Siti Mardiah, dan nama yang tercantum dalam Kartu Keluarga No. 3273283005110316 yaitu Elis Siti Mardiah, dan nama yang tercantum dalam Ijazah dan Paspor yaitu Elis Siti Mardiah adalah orang yang sama atau itu – itu juga;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk segera melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung tentang Persamaan nama dan Perbaikan Tahun Kelahiran tersebut untuk ditindaklanjuti dengan sebagaimana mestinya.
|