Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2025/PN Bdg PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Bandung Martadinata Ade Mulyana Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Jumat, 17 Jan. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Bandung Martadinata
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ade Mulyana
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 185.843.865,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menyatakan bahwa Surat Pengkuan Hutang Nomor SPH : 100906140/990/03/23 tanggal 14 Maret 2023 adalah sah  dan berkekuatan hukum; Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp185.843.865,00 (Seratus delapan puluh lima juta delapan ratus empat puluh tiga ribu delapan ratus enam puluh lima rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan dari SHM No. 03970 / Cileunyi Kulon tanggal 20 Juli 2023 atas nama Ade Mulyana yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam dari SHM No. 03970 / Cileunyi Kulon tanggal 20 Juli 2023 atas nama Ade Mulyana, memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan yaitu terhadap obyek dalam obyek dalam dari SHM No. 03970 / Cileunyi Kulon tanggal 20 Juli 2023 atas nama Ade Mulyana, berikut sekaligus rumah dan tanah yang berdiri di atasnya melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);
  5. Menghukum Tergugat untuk segera menjual SHM No. 03970 / Cileunyi Kulon tanggal 20 Juli 2023 atas nama Ade Mulyana berikut sekaligus Rumah dan Tanah, Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
  8. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak