Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
603/Pid.Sus/2025/PN Bdg | HASAN NURODIN AKHMAD, SH, MH | ARIF FIKRI RAMADAN alias ALDI bin CECEP ROHENDI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Jul. 2025 |
Klasifikasi Perkara | Narkotika |
Nomor Perkara | 603/Pid.Sus/2025/PN Bdg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 22 Jul. 2025 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-3183/M.2.10/Enz.2/07/2025 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | Bahwa ia terdakwa Arif Fikri Ramadan alias Aldi bin Cecep Rohendi bersama sama dengan saksi ILyas Bin Ade Solahudin (Alm) pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2025 sekitar jam 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Januari 2025, bertempat di daerah Jl. Bantargedang RT. 02, RW. 09, Desa Mekarsari, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam derah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Kota Bandung Kelas I A Khusus masih berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara terdakwa berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotia Golongan I, adapun perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------
|
Pihak Dipublikasikan | Ya |