Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
104/Pdt.G.S/2025/PN Bdg PT Sarana Jabar Ventura Nurul Shakuntala Murti Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 104/Pdt.G.S/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Jumat, 10 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 232.535.871,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT adalah Wanprestasi kepada PENGGUGAT;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika dan sekaligus tanpa syarat seluruh sisa fasilitas dana/pembiayaan TERGUGAT (pokok+bagi hasil/imbal hasil+denda) kepada PENGGUGAT dikarenakan fasilitas dana/pembiayaan telah jatuh tempo, sebesar Rp 232.535.871,- (Dua Ratus Tiga Puluh Dua Juta Lima Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah) dengan rincian :

    Jumlah pokok sebesar Rp 76.306.181,- (Tujuh Puluh Enam Juta Tiga Ratus Enam Ribu Seratus Delapan Puluh Satu Rupiah),

    Jumlah bagi hasil/imbal hasil sebesar Rp 125.833.682,- (Seratus Dua Puluh Lima Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Dua Rupiah), dan

    Jumlah denda sebesar Rp 30.396.008,- (Tiga Puluh Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Delapan Rupiah), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan.

  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul. 

Atau apabila Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus berpendapat lain, kami/saya Pihak PENGGUGAT memohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak