Dakwaan |
Bahwa Ia terdakwa IR. H. KOKO GUNARKO BIN SUPADI pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2024,s atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Jalan Papanggungan VIII No. 48/127 D RT 01/09 Kel. Kebonkangkung Kec. Kiaracondong Kota Bandung, atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --
? |